PERATURAN PAJAK

PMK Fasilitas Pajak untuk Proyek yang Didanai Hibah, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 15 November 2024 | 16:30 WIB
PMK Fasilitas Pajak untuk Proyek yang Didanai Hibah, Download di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru mengenai tata cara pemberian fasilitas pajak untuk proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2024.

Beleid tersebut dirilis untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemberian fasilitas pajak atas pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri.

“... perlu mengatur tata cara pemberian fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM dan PPh dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri yang selaras dengan perkembangan terkini pelaksanaan dan pengadministrasian hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri,” bunyi pertimbangan PMK 80/2024, dikutip pada Jumat (15/11/2024).

Baca Juga:
PMK Baru, Atur Pembebasan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Pemerintah sebelumnya telah mengatur ketentuan serupa melalui KMK No. 239/KMK.01/1996 s.t.d.t.d KMK 486/KMK.04/2000. Namun, Kemenkeu memandang keputusan tersebut tidak cukup untuk mengatur fasilitas pajak sesuai dengan perkembangan terkini.

Oleh karena itu, Kemenkeu menilai keputusan menteri tersebut perlu diganti dan menerbitkan PMK 80/2024 sebagai penggantinya. Adapun PMK 80/2024 ini berlaku sejak 18 Oktober 2024. Secara umum, PMK 80/2024 terdiri atas 11 bab dan 32 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis
  • Pasal 1

Berisi sejumlah definisi dari istilah yang tercantum dalam ketentuan ini. Salah satu istilah yang dijelaskan adalah kontraktor utama. Kontraktor utama adalah kontraktor, konsultan, atau pemasok yang menandatangani perjanjian, kontrak, dan/atau dokumen sejenis dengan penerima hibah, penerima pinjaman, penerima penerusan hibah dan/atau pinjaman, atau pemberi hibah barang dan/atau jasa dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah.

Adapun penerima hibah atau pinjaman adalah kementerian/lembaga yang menerima hibah atau pinjaman. Sementara itu, penerima penerusan hibah dan/atau pinjaman adalah pemda yang menerima penerusan hibah dan/atau pinjaman dari penerima hibah atau penerima pinjaman.

BAB II JENIS DAN PENERIMA FASILITAS PERPAJAKAN

Baca Juga:
DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi
  • Pasal 2

Pasal ini menguraikan 2 jenis fasilitas pajak yang diberikan. Pertama, PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut. Fasilitas ini diberikan bagi: Kementerian/lembaga sebagai penerima; pemberi hibah; dam kontraktor utama. Kedua, PPh ditanggung pemerintah bagi kontraktor utama.

  • Pasal 3

Pasal ini menguraikan jenis hibah dan pinjaman yang dimaksud dalam ketentuan ini.

  • Pasal 4

Pasal ini menguraikan jenis proyek pemerintah yang tercakup dalam ketentuan ini.

Baca Juga:
Download PDF Buku DDTC: Panduan Insentif Perpajakan Bahasa Inggris
  • Pasal 5

Pasal ini menyatakan penerima hibah, penerima pinjaman, dan/atau penerima penerusan hibah dan/atau pinjaman merupakan pihak yang dinyatakan sebagai instansi pelaksana (implementing agency) pada proses bisnis registrasi perjanjian hibah dan/atau pinjaman.

BAB III KRITERIA JENIS DAN OBJEK PAJAK YANG DIBERIKAN FASILITAS PERPAJAKAN

  • Pasal 6

Pasal ini menguraikan kriteria dan jenis objek pajak yang diberikan fasilitas perpajakan beserta syaratnya.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku Baru, Panduan Insentif Perpajakan Versi Bahasa Inggris
  • Pasal 7

Pasal ini menguraikan kondisi yang membuat fasilitas perpajakan hanya diberikan sebagian.

BAB IV PEMBERITAHUAN KONTRAKTOR UTAMA DAN REGISTRASI BARANG KENA PAJAK (BKP)/JASA KENA PAJAK (JKP)

  • Pasal 8

Pasal ini menguraikan kewajiban pemberitahuan kontraktor utama dan registrasi BKP dan/atau JKP. Selain itu, pasal ini memerinci tata cara pemberitahuan kontraktor utama.

Baca Juga:
Gabung Aliansi Global untuk Vaksin, Indonesia Sumbang US$30 Juta
  • Pasal 9

Pasal ini menguraikan ketentuan penelitian dan penerbitan surat keterangan sebagai kontraktor utama.

  • Pasal 10

Pasal ini menguraikan tata cara registrasi BKP dan/atau JKP.

  • Pasal 11

Pasal ini menguraikan ketentuan penelitian dan penerbitan bukti registrasi BKP dan/atau JKP

Baca Juga:
Dorong Inklusi Keuangan, Indonesia Dapat Pinjaman US$500 Juta dari ADB

BAB V PEMBERIAN FASILITAS PPN ATAU PPN DAN PPnBM

  • Pasal 12

Pasal ini menguraikan ketentuan pengajuan permohonan fasilitas PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut

  • Pasal 13

Pasal ini menguraikan ketentuan penelitian dan penerbitan surat keterangan tidak dipungut (SKTD) atas permohonan fasilitas PPN dan/atau PPnBM.

Baca Juga:
SKTD untuk Kontraktor Utama Proyek PHLN Bisa Diajukan di DJP Online
  • Pasal 14

Pasal ini menguraikan ketentuan pembuatan faktur oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan BKP dan/atau JKP kepada penerima hibah atau pemberi hibah yang mendapat fasilitas.

  • Pasal 15

Pasal ini menguraikan kewajiban pencantuman nomor SKTD dalam dokumen pemberitahuan pabean.

BAB VI PEMBERIAN FASILITAS PPh DTP

Baca Juga:
WP Kini Bisa Ajukan Surat Keterangan Fasilitas PPh di DJP Online
  • Pasal 16

Pasal ini menguraikan ketentuan pengajuan permohonan fasilitas PPh DTP.

  • Pasal 17

Pasal ini menguraikan ketentuan penelitian dan penerbitan surat keterangan fasilitas PPh.

  • Pasal 18

Pasal ini menguraikan ketentuan penyampaian laporan realisasi fasilitas PPh

Baca Juga:
Ditjen Pajak Rilis Fitur Referensi Fasilitas & Insentif di DJP Online
  • Pasal 19

Pasal ini mengatur ketentuan PPh DTP atas penghasilan yang dikenakan PPh final.

  • Pasal 20

Pasal ini menguraikan kewajiban bagi penerima hibah dan/atau pinjaman untuk membuat bukti potong untuk kontraktor utama.

  • Pasal 21

Pasal ini menguraikan kewajiban kontraktor utama untuk melaporkan PPh terutang yang dilakukan penghitungan dan penyetoran sendiri.

Baca Juga:
Investasi Panas Bumi RI Ikut Ditawarkan Prabowo ke Pengusaha AS
  • Pasal 22

Pasal ini menguraikan tata cara pemberian fasilitas PPh DTP.

  • Pasal 23

Pasal ini menyatakan pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas PPh DTP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak DTP.

  • Pasal 24

Pasal ini menguraikan ketentuan apabila kontraktor utama yang ingin memanfaatkan fasilitas perpajakan merupakan subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Baca Juga:
Kemenkeu Rilis PMK Baru soal Fasilitas Pajak untuk Proyek Pemerintah

BAB VII PENGGANTIAN, PENCABUTAN, DAN PEMBATALAN (Pasal 25)

BAB VIII PERTUKARAN DATA (Pasal 26)

BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN

Baca Juga:
Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau
  • Pasal 27

Pasal ini menguraikan ketentuan apabila DJP telah memiliki sistem penyampaian secara elektronik terkait dengan administrasi dan dokumen sehubungan dengan ketentuan ini.

  • Pasal 28

Pasal ini menyatakan dirjen pajak mendelegasikan kewenangan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melaksanakan sejumlah ketentuan dalam PMK 80/2024.

  • Pasal 29

Pasal ini menjabarkan contoh-contoh format dokumen serta penghitungan PPh DTP tercantum dalam lampiran PMK 80/2024.

Baca Juga:
Tante Berikan Emas ke Ponakan, Termasuk Bentuk Hibah yang Bebas Pajak?

BAB X KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 30)

BAB XI KETENTUAN PENUTUP

  • Pasal 31

Pasal ini menyatakan saat PMK 80/2024 berlaku, KMK No. 239 /KMK.01/1996 s.t.d.t.d KMK 486/KMK.04/2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:
Amended, Criteria for Corporate Taxpayers to Obtain Tax Holiday
  • Pasal 32

Pasal ini menyatakan PMK 80/2024 berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 Oktober 2024.

Untuk membaca PMK 82/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Senin, 16 Desember 2024 | 15:33 WIB HUT KE-17 DDTC

Download PDF Buku DDTC: Panduan Insentif Perpajakan Bahasa Inggris

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Bergizi Gratis Baru Tersalur ke 650.000 Anak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 07:30 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur, Kring Pajak: Proses ke Approved Mestinya Tidak Lama

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB KOTA TANGERANG

Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Terbit, Atur Pengajuan Keberatan via Coretax

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Siapa Itu Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai?

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 136/2024

Aturan Pajak Minimum Global Berlaku, Pemerintah Siapkan 3 SPT Baru

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX DJP

Nama Penanda Tangan Keliru, PKP Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti