HUT KE-17 DDTC

DDTC Rilis Buku Baru, Panduan Insentif Perpajakan Versi Bahasa Inggris

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Desember 2024 | 18:45 WIB
DDTC Rilis Buku Baru, Panduan Insentif Perpajakan Versi Bahasa Inggris

Buku Guidelines for Tax Incentives in Indonesia 2024/2025 merupakan buku ke-31 yang telah diterbitkan oleh DDTC.

JAKARTA, DDTCNews – Masih bertepatan dengan momentum HUT ke-17, DDTC kembali merilis buku baru berjudul Guidelines for Tax Incentives in Indonesia 2024/2025.

Buku ke-31 terbitan DDTC ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait.

Buku ini merupakan versi bahasa Inggris dari buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Bahasa Inggris merupakan lingua franca bisnis internasional sehingga hadirnya buku ini diharapkan memperluas jangkauan pembaca yang memahami insentif perpajakan di Tanah Air.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Terlebih, selama 1 dekade terakhir, insentif perpajakan merupakan salah satu instrumen untuk mendukung sektor bisnis, kemudahan berusaha, serta meningkatkan daya saing. Gagasan ini tertuang dari berbagai produk hukum, baik yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan maupun Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pada saat ini, sistem perpajakan di Indonesia memiliki pengaturan insentif yang cukup banyak dan beragam. Namun, menu insentif perpajakan yang bervariasi itu belum terlalu banyak dipahami. Akibatnya, antusiasme dan pemanfaatan insentif perpajakan oleh wajib pajak relatif terbatas.

Adapun salah satu faktor yang menjadi penyebab adalah kurangnya informasi mengenai insentif secara menyeluruh dan terstruktur. Informasi yang dimaksud meliputi jenis, manfaat, persyaratan dalam pemanfaatan, alur pengajuan, serta kewajiban pascapemanfaatan insentif perpajakan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kehadiran buku ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan literatur yang mampu merangkum seluruh menu dan seluk-beluk berbagai insentif perpajakan di Indonesia. Harapannya, buku ini dapat menjembatani pemerintah, pelaku usaha, wajib pajak, dan masyarakat umum.

“Agar insentif perpajakan dapat dimanfaatkan secara optimal dan sejalan dengan tata kelola insentif perpajakan yang lebih baik. Dengan demikian, daya dukung sistem perpajakan bagi perkembangan ekonomi nasional berjalan sesuai dengan rencana,” ungkap penulis dalam buku tersebut.

Buku ini disusun dalam bentuk panduan yang memudahkan pembaca dalam memetakan, membandingkan, serta memahami secara utuh berbagai insentif perpajakan yang saat ini berlaku per 30 November 2024.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Untuk kenyamanan pembaca, penulis membagi bahasan menjadi 5 bagian, yakni pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM), bea masuk, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta fasilitas fiskal di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Secara total, terdapat 95 insentif perpajakan yang diulas tiap bab berdasarkan pada karakteristik skema keringanan. Bahasan disajikan secara mendetail dan terstruktur, mulai dari deskripsi singkat, manfaat insentif, pihak yang menerima, persyaratan, skema pengajuan, diagram alur proses bisnis, kewajiban pascapemanfaatan, hingga informasi penting lainnya.

Disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan terbaru, buku ini turut memuat berbagai informasi seputar insentif perpajakan yang diulas secara sistematis dan ditulis dengan bahasa yang lugas serta sederhana.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Tidak hanya itu, berbagai produk hukum, formulir, serta dokumen-dokumen yang relevan atas tiap insentif perpajakan diberikan tautan. Harapannya, skema ini dapat memudahkan pembaca untuk merujuk pada produk hukum yang dimaksud.

Buku ini merupakan kurasi berharga di tengah dinamika sektor perpajakan sekarang. Terlebih, setidaknya ada 3 dinamika yang tak terhindarkan, yakni pentingnya kapasitas dukungan sektor perpajakan bagi pembangunan, kebutuhan akan tata kelola insentif yang transparan dan selektif, serta implementasi global minimum tax yang akan datang.

“Buku ini menyusun mosaik insentif pajak yang luas, yang hingga saat ini belum sepenuhnya teridentifikasi. Tujuannya adalah agar setiap pemangku kepentingan dapat mengevaluasi dan memproyeksikan arah insentif pajak di masa depan,” imbuh penulis.

Sebagai informasi kembali, kehadiran buku ini melengkapi 30 buku yang telah diterbitkan DDTC sebelumnya. Selain wujud nyata dari komitmen sharing knowledge, hal tersebut juga bagian dari pelaksanaan beberapa misi DDTC, yakni berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax