KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 November 2024 | 16:30 WIB
Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

Loket khusus fasilitas perpajakan IKN di Pos Pelayanan Pajak Berau.

BERAU, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membuka loket khusus yang melayani permohonan fasilitas perpajakan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Pos Pelayanan Pajak Berau. Pos tersebut merupakan layanan luar kantor yang disediakan oleh KPP Pratama Tanjung Redeb.

Petugas Pos Pelayanan Pajak Berau Qoimatun Izza menjelaskan loket khusus ini dibuka untuk memfasilitas wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas perpajakan di IKN. Pemerintah memang menggelontorkan fasilitas perpajakan untuk menarik investasi di IKN. Hal ini tertuang dalam PMK 28/2024.

“Wilayah kerja kami kan meliputi Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. Karena IKN ini berada di Kalimantan Timur, jadi mungkin akan banyak wajib pajak yang tertarik untuk berkonsultasi soal fasilitas perpajakan ini,” jelas Izza dilansir pajak.go.id, dikutip Senin (11/11/2024).

Baca Juga:
Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Dia menambahkan, fasilitas perpajakan yang yang ditawarkan bagi investor di IKN meliputi fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di financial center IKN; PPh final nol persen (0%) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); hingga fasilitas PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

“Namun, fasilitas perpajakan tersebut hanya bisa dimanfaatkan sesuai dengan kriteria tertentu yang telah dituangkan dalam PMK 28/2024,” tambahnya.

Selain itu, terdapat juga fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. “Pemerintah memberikan fasilitas PPN untuk menunjang arus transaksi barang dan jasa,” jelas Izza.

Baca Juga:
Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Selain menjelaskan terkait dengan fasilitas perpajakan yang ditawarkan PMK 28/2024, Izza juga menjelaskan kepada wajib pajak tentang tata cara mengajukan permohonan persetujuan fasilitas perpajakan.

Jika diperinci, fasilitas perpajakan yang ditawarkan pemerintah melalui PMK 28/2024, yakni fasilitas PPh yang mencakup tax holiday bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menanamkan modal di IKN, fasilitas PPh di financial center IKN, dan tax holiday atas pendirian atau pemindahan headquarter di IKN.

Kemudian, ada pula supertax deduction vokasi, supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang), serta supertax deduction untuk sumbangan fasilitas sosial dan fasilitas umum di IKN.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Kemudian, fasilitas lainnya adalah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0% untuk UMKM, dan pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Adapun fasilitas PPh yang diberikan di daerah mitra adalah tax holiday.

Selanjutnya, fasilitas PPN/PPnBM yang diberikan di IKN antara lain fasilitas PPN tidak dipungut atas BKP tertentu seperti bangunan baru, kendaraan bermotor listrik yang terdaftar di IKN, hibah barang yang bersifat strategis untuk pembangunan dan pengembangan IKN, serta mesin dan peralatan untuk menghasilkan listrik EBT di IKN.

Fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan atas beberapa jenis jasa kena pajak (JKP) seperti jasa sewa bangunan mulai dari rumah tapak, rumah susun, perkantoran, hingga toko dan gudang; jasa konstruksi untuk pembangunan infrastruktur, rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, dan gudang; serta jasa pengolahan atas sampah dan limbah yang dihasilkan di IKN.

Baca Juga:
DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Kemudian, fasilitas PPnBM diberikan atas penyerahan hunian mewah kepada orang pribadi, badan, ataupun kementerian/lembaga yang bertugas, berkegiatan usaha, atau berkedudukan di IKN.

Terkait dengan daerah mitra, fasilitas PPN yang diberikan di daerah tersebut adalah fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan JKP berupa jasa konstruksi sehubungan dengan pembangunan di daerah mitra.

Terakhir, terdapat fasilitas kepabeanan yang diberikan di IKN dan daerah mitra berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah untuk kepentingan umum, pembebasan bea masuk dan PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri, serta pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Opsen Mulai Berlaku, Kepri Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:00 WIB KP2KP KRAKSAAN

Tetap Patuh Pajak, Nenek 78 Tahun Datangi KP2KP Demi Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN LOGISTIK

Dwelling Time Tercatat Rata-Rata 2,88 Hari pada 2024

Sabtu, 18 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Bergizi Gratis Baru Tersalur ke 650.000 Anak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 07:30 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur, Kring Pajak: Proses ke Approved Mestinya Tidak Lama

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB KOTA TANGERANG

Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Terbit, Atur Pengajuan Keberatan via Coretax