ADMINISTRASI PAJAK

SKTD untuk Kontraktor Utama Proyek PHLN Bisa Diajukan di DJP Online

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 22 November 2024 | 19:00 WIB
SKTD untuk Kontraktor Utama Proyek PHLN Bisa Diajukan di DJP Online

Pengajuan SKTD PPN dan PPnBM Proyek PHLN. (foto: hasil tangkapan layar laman DJP Online)

JAKARTA, DDTCNews – Surat keterangan tidak dipungut (SKTD) atas PPN atau PPnBM untuk kontraktor utama sudah dapat diajukan secara elektronik melalui DJP Online.

Pengajuan SKTD PPN atau PPnBM bisa dilakukan melalui fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif di menu Layanan DJP Online. Adapun fitur ini disediakan untuk kontraktor utama proyek pemerintah yang didanai pinjaman atau hibah luar negeri (PHLN).

“Kontraktor utama adalah kontraktor, konsultan, atau pemasok yang menandatangani perjanjian, kontrak, dan/atau dokumen sejenis dengan penerima hibah, penerima pinjaman, penerima penerusan hibah dan/atau pinjaman, atau pemberi hibah barang dan/atau jasa dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah,” bunyi Pasal 1 angka 16 PMK 80/2024, dikutip pada Jumat (21/11/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Merujuk PMK 80/2024, kontraktor utama diberikan fasilitas pajak dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan PHLN. Fasilitas pajak tersebut di antaranya berupa PPN atau PPnBM tidak dipungut.

Fasilitas itu diberikan atas PPN atau PPnBM terutang dari kegiatan impor barang kena pajak (BKP) yang dilakukan kontraktor utama. Fasilitas itu juga diberikan untuk kegiatan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean oleh kontraktor utama.

Fasilitas PPN atau PPnBM tidak dipungut tersebut bisa diberikan sepanjang kontraktor utama telah memiliki SKTD. Merujuk Pasal 6 ayat (2) PMK 80/2024, SKTD tersebut harus dimiliki sebelum saat terutangnya PPN atau PPnBM.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Untuk mendapat SKTD, kontraktor utama harus menyampaikan Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM kepada dirjen pajak melalui kepala KPP. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) PMK 80/2024, permohonan fasilitas PPN/PPnBM tersebut dilakukan secara elektronik, apabila sistem telah tersedia.

Saat ini, DJP telah menyediakan fitur pengajuan permohonan fasilitas PPN/PPnBM tersebut secara elektronik. Seperti yang telah disebutkan, permohonan itu dapat diajukan melalui fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif di DJP Online.

Melalui fitur tersebut, kontraktor utama dapat memilih jenis fasilitas PHLN – Permohonan SKTD PPN dan PPnBM Proyek Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Dalam hal kontraktor utama merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT), Permohonan fasilitas PPN/PPnBM tersebut disampaikan oleh kontraktor utama melalui penerima hibah atau pinjaman.

Penerima hibah atau pinjaman luar negeri yang dimaksud ialah kementerian/lembaga yang menerima hibah dari pemberi hibah. Perincian ketentuan fasilitas pajak atas proyek pemerintah yang dibiayai dengan PHLN dapat disimak dalam PMK 80/2024.

Selain kontraktor utama, kementerian atau lembaga yang menjadi penerima hibah atau penerima pinjaman juga harus memiliki SKTD.

Begitu pula dengan pemberi hibah yang ingin memanfaatkan fasilitas PPN atau PPnBM tidak dipungut juga harus memiliki SKTD. Simak Kemenkeu Rilis PMK Baru soal Fasilitas Pajak untuk Proyek Pemerintah (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP