ADMINISTRASI PAJAK

SKTD untuk Kontraktor Utama Proyek PHLN Bisa Diajukan di DJP Online

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 22 November 2024 | 19:00 WIB
SKTD untuk Kontraktor Utama Proyek PHLN Bisa Diajukan di DJP Online

Pengajuan SKTD PPN dan PPnBM Proyek PHLN. (foto: hasil tangkapan layar laman DJP Online)

JAKARTA, DDTCNews – Surat keterangan tidak dipungut (SKTD) atas PPN atau PPnBM untuk kontraktor utama sudah dapat diajukan secara elektronik melalui DJP Online.

Pengajuan SKTD PPN atau PPnBM bisa dilakukan melalui fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif di menu Layanan DJP Online. Adapun fitur ini disediakan untuk kontraktor utama proyek pemerintah yang didanai pinjaman atau hibah luar negeri (PHLN).

“Kontraktor utama adalah kontraktor, konsultan, atau pemasok yang menandatangani perjanjian, kontrak, dan/atau dokumen sejenis dengan penerima hibah, penerima pinjaman, penerima penerusan hibah dan/atau pinjaman, atau pemberi hibah barang dan/atau jasa dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah,” bunyi Pasal 1 angka 16 PMK 80/2024, dikutip pada Jumat (21/11/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Merujuk PMK 80/2024, kontraktor utama diberikan fasilitas pajak dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan PHLN. Fasilitas pajak tersebut di antaranya berupa PPN atau PPnBM tidak dipungut.

Fasilitas itu diberikan atas PPN atau PPnBM terutang dari kegiatan impor barang kena pajak (BKP) yang dilakukan kontraktor utama. Fasilitas itu juga diberikan untuk kegiatan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean oleh kontraktor utama.

Fasilitas PPN atau PPnBM tidak dipungut tersebut bisa diberikan sepanjang kontraktor utama telah memiliki SKTD. Merujuk Pasal 6 ayat (2) PMK 80/2024, SKTD tersebut harus dimiliki sebelum saat terutangnya PPN atau PPnBM.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Untuk mendapat SKTD, kontraktor utama harus menyampaikan Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM kepada dirjen pajak melalui kepala KPP. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) PMK 80/2024, permohonan fasilitas PPN/PPnBM tersebut dilakukan secara elektronik, apabila sistem telah tersedia.

Saat ini, DJP telah menyediakan fitur pengajuan permohonan fasilitas PPN/PPnBM tersebut secara elektronik. Seperti yang telah disebutkan, permohonan itu dapat diajukan melalui fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif di DJP Online.

Melalui fitur tersebut, kontraktor utama dapat memilih jenis fasilitas PHLN – Permohonan SKTD PPN dan PPnBM Proyek Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dalam hal kontraktor utama merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT), Permohonan fasilitas PPN/PPnBM tersebut disampaikan oleh kontraktor utama melalui penerima hibah atau pinjaman.

Penerima hibah atau pinjaman luar negeri yang dimaksud ialah kementerian/lembaga yang menerima hibah dari pemberi hibah. Perincian ketentuan fasilitas pajak atas proyek pemerintah yang dibiayai dengan PHLN dapat disimak dalam PMK 80/2024.

Selain kontraktor utama, kementerian atau lembaga yang menjadi penerima hibah atau penerima pinjaman juga harus memiliki SKTD.

Begitu pula dengan pemberi hibah yang ingin memanfaatkan fasilitas PPN atau PPnBM tidak dipungut juga harus memiliki SKTD. Simak Kemenkeu Rilis PMK Baru soal Fasilitas Pajak untuk Proyek Pemerintah (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP