KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Dian Kurniati | Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB
RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - World Trade Organization (WTO) telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan Indonesia atas diskriminasi minyak kelapa sawit di Uni Eropa.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Laporan Hasil Putusan Panel WTO pada 10 Januari 2025 memutuskan Uni Eropa telah melakukan diskriminasi terhadap Indonesia. Uni Eropa dinilai memberikan perlakuan yang tidak adil dan merugikan bagi minyak sawit dan biofuel Indonesia.

"Kemenangan ini merupakan bukti bahwa negara Indonesia kita bisa fight dan kita bisa menang," katanya, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga:
RI Surplus Neraca Dagang 5 Tahun, BKF: Cerminkan Ketahanan Ekonomi

Airlangga mengatakan WTO juga berpendapat Uni Eropa tidak melakukan evaluasi yang tepat terhadap data yang digunakan untuk menetapkan biofuel yang berasal dari alih fungsi lahan kelapa sawit berisiko tinggi (high ILUC-risk). Selain itu, ditemukan pula kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria serta prosedur sertifikasi risiko rendah ILUC (low ILUC-risk) dalam Renewable Energy Directive (RED) II.

Kemudian dalam konteks implementasi dari insentif pajak penggunaan biofuel dalam sistem transportasi Prancis (The Incentive Tax Relating to Incorporation Biofuels/The French TIRIB), WTO memandang terbukti melakukan diskriminasi terhadap biofuel berbasis kelapa sawit. Saat ini, Uni Eropa hanya menerapkan insentif pajak bagi biofuel berbasis minyak rapeseed dan kacang kedelai.

Airlangga menyebut putusan WTO tersebut akan diadopsi dalam waktu 60 hari serta mengikat bagi Indonesia dan Uni Eropa. Dengan demikian, Uni Eropa diminta untuk dapat menyesuaikan kebijakan dalam delegated regulation terkait hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan dari WTO.

Baca Juga:
Indonesia Catatkan Surplus Neraca Dagang US$31,04 Miliar pada 2024

Menurutnya, keputusan WTO tersebut bakal berdampak pada kebijakan yang diambil Uni Eropa yakni European Union Deforestation Regulation (EUDR), yang implementasinya ditunda hingga 30 Desember 2025. Keputusan WTO dianggap menjadi tambahan kekuatan bagi Indonesia yang tengah berupaya menentang kebijakan EUDR.

Airlangga menambahkan kemenangan di WTO juga dapat memberikan kesempatan bagi Indonesia dan Malaysia untuk memperkuat strategi implementasi agar komoditas sawit tidak mengalami diskriminasi kembali.

"Dengan kemenangan ini saya berharap bahwa cloud ataupun yang selama ini menghantui perundingan IEU-CEPA ini bisa hilang dan dan kita bisa segera selesaikan IEU-CEPA," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Januari 2025 | 08:35 WIB KINERJA PERDAGANGAN

RI Surplus Neraca Dagang 5 Tahun, BKF: Cerminkan Ketahanan Ekonomi

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:08 WIB NERACA PERDAGANGAN

Indonesia Catatkan Surplus Neraca Dagang US$31,04 Miliar pada 2024

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag Tambah Lima Komoditas yang Bisa Disimpan di Gudang SRG

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB KOTA TANGERANG

Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Terbit, Atur Pengajuan Keberatan via Coretax

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Siapa Itu Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai?

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 136/2024

Aturan Pajak Minimum Global Berlaku, Pemerintah Siapkan 3 SPT Baru

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX DJP

Nama Penanda Tangan Keliru, PKP Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Jumat, 17 Januari 2025 | 16:30 WIB KONSULTASI PAJAK

PPN Gunakan DPP Nilai Lain, Bagaimana dengan DPP PPh Pasal 23-nya?