PMK 80/2024

Kemenkeu Rilis PMK Baru soal Fasilitas Pajak untuk Proyek Pemerintah

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 12 November 2024 | 10:30 WIB
Kemenkeu Rilis PMK Baru soal Fasilitas Pajak untuk Proyek Pemerintah

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80/2024

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan PMK 80/2024 yang mengatur tata cara pemberian fasilitas pajak dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.

Beleid tersebut dirilis untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemberian fasilitas pajak atas pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri.

“...perlu mengatur tata cara pemberian fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM dan PPh dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri yang selaras dengan perkembangan terkini,” bunyi pertimbangan PMK 80/2024, dikutip pada Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pemerintah sebelumnya telah mengatur ketentuan serupa melalui KMK No. 239 /KMK.01/1996 s.t.d.t.d KMK 486/KMK.04/2000. Namun, Kemenkeu memandang keputusan tersebut tidak cukup untuk mengatur fasilitas pajak sesuai dengan perkembangan terkini.

Oleh karena itu, Kemenkeu menilai keputusan menteri tersebut perlu diganti dan menerbitkan PMK 80/2024 sebagai penggantinya. Secara garis besar, PMK 80/2024 terdiri atas 11 bab dan 32 pasal.

Ruang lingkup yang diatur meliputi: jenis dan penerima fasilitas pajak; kriteria jenis dan objek pajak yang diberikan fasilitas pajak; pemberitahuan kontraktor utama dan registrasi barang kena pajak/jasa kena pajak; serta tata cara pemberian fasilitas PPN serta PPnBM.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Ada pula pengaturan mengenai: tata cara pemberian fasilitas PPh ditanggung pemerintah; penggantian, pencabutan, dan pembatalan dokumen terkait dengan pemberian fasilitas; pertukaran data; serta ketentuan peralihan pasca berlakunya PMK 80/2024.

Berdasarkan PMK 80/2024, fasilitas pajak tidak hanya diberikan untuk kementerian/lembaga selaku penerima hibah atau penerima pinjaman. Lebih luas dari itu, fasilitas pajak juga ditawarkan untuk kontraktor utama.

Kontraktor utama adalah kontraktor, konsultan, atau pemasok yang menandatangani perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen sejenis dengan penerima hibah, penerima pinjaman, penerima penerusan hibah dan/ atau pinjaman, atau pemberi hibah barang dan/ atau jasa dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah.

PMK 80/2024 ini berlaku mulai 18 Oktober 2024. Berlakunya PMK 80/2024 sekaligus mencabut KMK 239 /KMK.01/1996 s.t.d.t.d KMK 486/KMK.04/2000. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP