PMK 80/2024

Kemenkeu Rilis PMK Baru soal Fasilitas Pajak untuk Proyek Pemerintah

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 12 November 2024 | 10:30 WIB
Kemenkeu Rilis PMK Baru soal Fasilitas Pajak untuk Proyek Pemerintah

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80/2024

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan PMK 80/2024 yang mengatur tata cara pemberian fasilitas pajak dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.

Beleid tersebut dirilis untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemberian fasilitas pajak atas pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri.

“...perlu mengatur tata cara pemberian fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM dan PPh dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri yang selaras dengan perkembangan terkini,” bunyi pertimbangan PMK 80/2024, dikutip pada Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:
Objek Pajak Diperluas, Malaysia Bidik Tambahan Penerimaan Rp17 Triliun

Pemerintah sebelumnya telah mengatur ketentuan serupa melalui KMK No. 239 /KMK.01/1996 s.t.d.t.d KMK 486/KMK.04/2000. Namun, Kemenkeu memandang keputusan tersebut tidak cukup untuk mengatur fasilitas pajak sesuai dengan perkembangan terkini.

Oleh karena itu, Kemenkeu menilai keputusan menteri tersebut perlu diganti dan menerbitkan PMK 80/2024 sebagai penggantinya. Secara garis besar, PMK 80/2024 terdiri atas 11 bab dan 32 pasal.

Ruang lingkup yang diatur meliputi: jenis dan penerima fasilitas pajak; kriteria jenis dan objek pajak yang diberikan fasilitas pajak; pemberitahuan kontraktor utama dan registrasi barang kena pajak/jasa kena pajak; serta tata cara pemberian fasilitas PPN serta PPnBM.

Baca Juga:
Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Ada pula pengaturan mengenai: tata cara pemberian fasilitas PPh ditanggung pemerintah; penggantian, pencabutan, dan pembatalan dokumen terkait dengan pemberian fasilitas; pertukaran data; serta ketentuan peralihan pasca berlakunya PMK 80/2024.

Berdasarkan PMK 80/2024, fasilitas pajak tidak hanya diberikan untuk kementerian/lembaga selaku penerima hibah atau penerima pinjaman. Lebih luas dari itu, fasilitas pajak juga ditawarkan untuk kontraktor utama.

Kontraktor utama adalah kontraktor, konsultan, atau pemasok yang menandatangani perjanjian, kontrak, dan/ atau dokumen sejenis dengan penerima hibah, penerima pinjaman, penerima penerusan hibah dan/ atau pinjaman, atau pemberi hibah barang dan/ atau jasa dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah.

PMK 80/2024 ini berlaku mulai 18 Oktober 2024. Berlakunya PMK 80/2024 sekaligus mencabut KMK 239 /KMK.01/1996 s.t.d.t.d KMK 486/KMK.04/2000. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Kamis, 14 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

Kamis, 14 November 2024 | 08:36 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Rabu, 13 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

Rabu, 13 November 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Penghindaran Pajak, Golkar Usul Perketat Aturan Transfer Pricing

Rabu, 13 November 2024 | 17:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Tetap Naik Tahun Depan? Sri Mulyani Jelaskan Ini kepada DPR

Rabu, 13 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batas Waktu Setor dan Lapor Pungutan Bea Meterai Kini Disamakan