ADMINISTRASI PAJAK

Tante Berikan Emas ke Ponakan, Termasuk Bentuk Hibah yang Bebas Pajak?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 November 2024 | 18:00 WIB
Tante Berikan Emas ke Ponakan, Termasuk Bentuk Hibah yang Bebas Pajak?

Penjual menunjukan perhiasan emas di Toko Emas Buana, Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi inflasi umum sebesar 0,08 persen month to month (MtM) dan terjadi kenaikan IHK dari 105,93 pada September 2024 menjadi 106,01 pada Oktober 2024 dengan emas perhiasan yang memberikan andil inflasi sebesar 0,06 persen. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami bahwa tidak semua bentuk hibah dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh). Hibah yang dikecualikan dari pajak harus memenuhi ketentuan PP 55/2022, baik bagi penerima dan pemberi.

Salah satu ketentuan hibah yang dikecualikan dari pajak, sepanjang hibah diberikan kepada keluarga sedarah dalam garus keturunan lurus satu derajat. Ini berlaku bagi pihak pemberi dan penerima.

Selain itu, syarat yang harus dipenuhi agar dapat pengecualian adalah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Sengketa PPh Badan Akibat Pinjaman dari Pemegang Saham

Apakah hibah dari seorang tante atau paman ke keponakannya termasuk dalam ketentuan hibah bebas pajak?

Perlu dicatat, yang dimaksud dengan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat merupakan orang tua kandung dan anak kandung. Hibah yang bebas pajak, misalnya diberikan oleh seorang ibu atau bapak kepada anak kandungnya, atau sebaliknya.

"Jadi, hibah emas yang dilakukan dari tante/paman ke ponakan merupakan objek pajak," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan netizen, Sabtu (9/11/2024).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Kontribusi Pajak Sektor Tambang Dioptimalkan

Bagi penerima hibah, dianggap mendapatkan penghasilan sebesar nilai pasar atas harta yang dihibahkan apabila pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan. Atau, sebesar nilai sisa buku fiskal apabila pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan.

Apabila ada keuntungan, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah merupakan objek PPh bagi pihak pemberi. Dalam hal tidak terdapat keuntungan, maka tidak terdapat objek pajak penghasilan bagi pemberi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 15 November 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Pinjaman dari Pemegang Saham

Jumat, 15 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Kontribusi Pajak Sektor Tambang Dioptimalkan

Jumat, 15 November 2024 | 16:30 WIB PERATURAN PAJAK

PMK Fasilitas Pajak untuk Proyek yang Didanai Hibah, Download di Sini!

Jumat, 15 November 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Impor Data Bakal Wajib Pakai File XML

BERITA PILIHAN
Jumat, 15 November 2024 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Perubahan Cara Hitung Saldo Awal Cadangan Piutang Tak Tertagih

Jumat, 15 November 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Pinjaman dari Pemegang Saham

Jumat, 15 November 2024 | 18:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Sederhanakan Aturan Pencantuman NPWP pada SSP PPN KMS

Jumat, 15 November 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Kerja Sama Operasi (KSO) dalam Perpajakan?

Jumat, 15 November 2024 | 17:35 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! KP3SKP Rilis Nama-Nama Peserta USKP yang Lolos Verifikasi

Jumat, 15 November 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Gandeng TikTok, DJP Jaktim Beri Pendampingan Bisnis bagi Pelaku UMKM

Jumat, 15 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Kontribusi Pajak Sektor Tambang Dioptimalkan

Jumat, 15 November 2024 | 17:01 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Jamin Layanan Pajak yang Setara bagi Difabel, DJP Jaktim Beri Edukasi

Jumat, 15 November 2024 | 16:30 WIB PERATURAN PAJAK

PMK Fasilitas Pajak untuk Proyek yang Didanai Hibah, Download di Sini!