ADMINISTRASI PAJAK

Tante Berikan Emas ke Ponakan, Termasuk Bentuk Hibah yang Bebas Pajak?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 November 2024 | 18:00 WIB
Tante Berikan Emas ke Ponakan, Termasuk Bentuk Hibah yang Bebas Pajak?

Penjual menunjukan perhiasan emas di Toko Emas Buana, Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi inflasi umum sebesar 0,08 persen month to month (MtM) dan terjadi kenaikan IHK dari 105,93 pada September 2024 menjadi 106,01 pada Oktober 2024 dengan emas perhiasan yang memberikan andil inflasi sebesar 0,06 persen. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu memahami bahwa tidak semua bentuk hibah dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh). Hibah yang dikecualikan dari pajak harus memenuhi ketentuan PP 55/2022, baik bagi penerima dan pemberi.

Salah satu ketentuan hibah yang dikecualikan dari pajak, sepanjang hibah diberikan kepada keluarga sedarah dalam garus keturunan lurus satu derajat. Ini berlaku bagi pihak pemberi dan penerima.

Selain itu, syarat yang harus dipenuhi agar dapat pengecualian adalah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Upload Faktur, Kring Pajak: Proses ke Approved Mestinya Tidak Lama

Apakah hibah dari seorang tante atau paman ke keponakannya termasuk dalam ketentuan hibah bebas pajak?

Perlu dicatat, yang dimaksud dengan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat merupakan orang tua kandung dan anak kandung. Hibah yang bebas pajak, misalnya diberikan oleh seorang ibu atau bapak kepada anak kandungnya, atau sebaliknya.

"Jadi, hibah emas yang dilakukan dari tante/paman ke ponakan merupakan objek pajak," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan netizen, Sabtu (9/11/2024).

Baca Juga:
PPN Gunakan DPP Nilai Lain, Bagaimana dengan DPP PPh Pasal 23-nya?

Bagi penerima hibah, dianggap mendapatkan penghasilan sebesar nilai pasar atas harta yang dihibahkan apabila pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan. Atau, sebesar nilai sisa buku fiskal apabila pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan.

Apabila ada keuntungan, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah merupakan objek PPh bagi pihak pemberi. Dalam hal tidak terdapat keuntungan, maka tidak terdapat objek pajak penghasilan bagi pemberi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 07:30 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur, Kring Pajak: Proses ke Approved Mestinya Tidak Lama

Jumat, 17 Januari 2025 | 16:30 WIB KONSULTASI PAJAK

PPN Gunakan DPP Nilai Lain, Bagaimana dengan DPP PPh Pasal 23-nya?

Jumat, 17 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MIGAS

Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Opsen Mulai Berlaku, Kepri Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:00 WIB KP2KP KRAKSAAN

Tetap Patuh Pajak, Nenek 78 Tahun Datangi KP2KP Demi Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN LOGISTIK

Dwelling Time Tercatat Rata-Rata 2,88 Hari pada 2024

Sabtu, 18 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Bergizi Gratis Baru Tersalur ke 650.000 Anak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 07:30 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur, Kring Pajak: Proses ke Approved Mestinya Tidak Lama

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB KOTA TANGERANG

Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Terbit, Atur Pengajuan Keberatan via Coretax