CORETAX DJP

Nama Penanda Tangan Keliru, PKP Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Januari 2025 | 17:30 WIB
Nama Penanda Tangan Keliru, PKP Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyebutkan bahwa kesalahan pencantuman wajib pajak penanda tangan faktur pajak dapat diperbaiki dengan cara membuat faktur pajak pengganti, bukan pembatalan faktur pajak.

Penjelasan dari contact center DJP tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Adapun ketentuan faktur pajak pengganti tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024.

“Jika ada kesalahan pencantuman penanda tangan faktur pajak, silakan membuat faktur pajak pengganti,” jelas Kring Pajak di media sosial, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga:
Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Perlu diketahui, faktur pajak yang dibuat harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang paling sedikit memuat:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
  2. identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:
    - nama, alamat, dan NPWP, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
    - nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    - nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
    - nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU PPh;
  3. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  4. PPN yang dipungut;
  5. PPnBM yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Lebih lanjut, faktur pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas ekspor BKP tidak berwujud dan/atau ekspor JKP harus berbentuk elektronik.

Kemudian, faktur pajak dibuat dengan menggunakan modul dalam Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP; dan dicantumkan tanda tangan berbentuk tanda tangan elektronik.

Baca Juga:
Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Jika terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan faktur pajak sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat membuat faktur pajak pengganti atas faktur pajak dimaksud.

Sementara itu, apabila BKP dan/atau JKP yang transaksinya dibatalkan atau terdapat barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak maka PKP harus melakukan pembatalan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 389 ayat (2) PMK 81/2024. (rig)|

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB KOTA TANGERANG

Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Terbit, Atur Pengajuan Keberatan via Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB KOTA TANGERANG

Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Terbit, Atur Pengajuan Keberatan via Coretax

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Siapa Itu Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai?

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 136/2024

Aturan Pajak Minimum Global Berlaku, Pemerintah Siapkan 3 SPT Baru

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX DJP

Nama Penanda Tangan Keliru, PKP Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Jumat, 17 Januari 2025 | 16:30 WIB KONSULTASI PAJAK

PPN Gunakan DPP Nilai Lain, Bagaimana dengan DPP PPh Pasal 23-nya?