Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyebutkan bahwa kesalahan pencantuman wajib pajak penanda tangan faktur pajak dapat diperbaiki dengan cara membuat faktur pajak pengganti, bukan pembatalan faktur pajak.
Penjelasan dari contact center DJP tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Adapun ketentuan faktur pajak pengganti tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024.
“Jika ada kesalahan pencantuman penanda tangan faktur pajak, silakan membuat faktur pajak pengganti,” jelas Kring Pajak di media sosial, Jumat (17/1/2025).
Perlu diketahui, faktur pajak yang dibuat harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang paling sedikit memuat:
Lebih lanjut, faktur pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas ekspor BKP tidak berwujud dan/atau ekspor JKP harus berbentuk elektronik.
Kemudian, faktur pajak dibuat dengan menggunakan modul dalam Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP; dan dicantumkan tanda tangan berbentuk tanda tangan elektronik.
Jika terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan faktur pajak sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat membuat faktur pajak pengganti atas faktur pajak dimaksud.
Sementara itu, apabila BKP dan/atau JKP yang transaksinya dibatalkan atau terdapat barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak maka PKP harus melakukan pembatalan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 389 ayat (2) PMK 81/2024. (rig)|
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.