LITERATUR PAJAK

Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Januari 2025 | 10:45 WIB
Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

JAKARTA, DDTCNews - Bagi perusahaan multinasional, salah satu aspek penting dalam menjalankan transaksi afiliasi adalah mempersiapkan dokumentasi transfer pricing (TP Doc) yang sesuai dengan ketentuan di berbagai yurisdiksi.

Dokumentasi ini tidak hanya membantu memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi bukti kepatuhan atas prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Setidaknya, terdapat 4 organisasi internasional yang memberikan pedoman mengenai isi dan format TP Doc, yakni Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Pacific Association of Tax Administrators (PATA), European Union (EU), dan United Nations (UN).

Baca Juga:
Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Berdasarkan pedoman OECD Guidelines, terdapat 5 jenis informasi utama yang perlu dipaparkan dalam TP Doc. Pertama, informasi mengenai transaksi afiliasi, seperti struktur hubungan kepemilikan, gambaran kegiatan usaha, besaran nilai transaksi afiliasi, dan sebagainya.

Kedua, informasi atas kebijakan harga dan strategi bisnis. Dalam informasi kebijakan harga mencakup faktor-faktor yang memengaruhi kebijakan penetapan harga serta penjelasan atas pemilihan dan pengaplikasian metode transfer pricing yang digunakan.

Informasi strategi bisnis yang dapat diungkapkan wajib pajak dalam dokumentasi tersebut, misalnya strategi penetrasi pasar, pengenalan produk baru, dan sebagainya.

Baca Juga:
Negosiasi Pilar 1 Masih Jalan di Tempat, Ternyata Ini Sebabnya

Ketiga, informasi atas situasi bisnis, komersial, dan pasar yang dapat berupa informasi untuk menjelaskan situasi industri dan prediksi perubahannya, skala pasar, dampak dari peraturan pemerintah, dan kondisi persaingan dalam industri ataupun pengaruh nilai tukar.

Keempat, informasi atas analisis fungsional beserta risiko yang ditanggung. Informasi yang dibutuhkan untuk analisis fungsional dapat berupa segala aktivitas yang relevan dengan fungsi yang dijalankan oleh perusahaan.

Pengungkapan informasi mengenai risiko yang ditanggung dapat berupa risiko perubahan struktur biaya, risiko aktivitas penelitian dan pengembangan, risiko nilai tukar, dan sebagainya.

Baca Juga:
Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Kelima, informasi keuangan yang relevan. Informasi ini dapat digunakan untuk membandingkan laba dan rugi di antara pihak-pihak afiliasi. Misal, kontribusi biaya masing-masing pihak dalam transaksi afiliasi yang berhubungan dengan kegiatan penelitian dan pengembangan maupun penyediaan jasa tertentu.

Selain OECD, organisasi internasional lainnya seperti PATA, EU, dan UN juga memiliki panduan terkait dengan TP doc. Setiap pedoman memiliki pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan perpajakan di wilayahnya masing-masing.

Untuk informasi lebih mendalam mengenai dokumentasi transfer pricing, Anda dapat merujuk ke buku Transfer Pricing Edisi Kedua Volume II yang diterbitkan oleh DDTC. Buku ini memberikan panduan lengkap bagi wajib pajak dalam menyusun TP Doc sesuai dengan standar internasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:45 WIB CORETAX SYSTEM

Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:30 WIB KABUPATEN JOMBANG

Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemda Bidik Setoran PBB Tembus Rp60 Miliar

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:45 WIB CORETAX SYSTEM

Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:30 WIB KABUPATEN JOMBANG

Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemda Bidik Setoran PBB Tembus Rp60 Miliar

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:00 WIB PMK 103/2024

BMAD atas Produk Canai Lantaian dari 7 Negara Ini Diperpanjang

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan