KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Pembatalan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 15 Januari 2025 | 18:30 WIB
Apa Itu Nota Pembatalan?

APABILA dalam pembelian barang kena pajak (BKP) dikenal dengan istilah pengembalian barang (retur) maka pada penyerahan jasa kena pajak (JKP) dikenal pula istilah pembatalan JKP. Pembatalan JKP adalah pembatalan JKP, baik sebagian maupun seluruh hak atau fasilitas atau kemudahan oleh penerima jasa.

Dalam konteks PPN, pembatalan JKP bisa mengurangi PPN yang telah diadministrasikan pengusaha kena pajak (PKP). Untuk itu, terdapat suatu dokumen yang harus dibuat pada saat pembatalan JKP. Dokumen tersebut adalah nota pembatalan. Lantas, apa itu nota pembatalan?

Ketentuan mengenai nota pembatalan sempat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 65/2010. Dalam perkembangannya, pemerintah mencabut PMK 65/2010 dan menggantikannya dengan PMK 81/2024.

Baca Juga:
Baru Saja Bikin NPWP di 2025, Sudah Harus Lapor SPT Tahunan 2024?

PMK 81/2024 merupakan PMK ‘sapu jagat’ karena menyesuaikan beragam aturan perpajakan dalam rangka implementasi coretax. Salah satu muatan yang diatur ialah tata cara pengurangan PPN atas JKP yang dibatalkan, termasuk tentang nota pembatalan.

Kendati PMK 81/2024 tidak memberikan definisi nota pembatalan secara eksplisit, pengertian nota pembatalan dapat dipahami dari isi Pasal 289 ayat (1) PMK 81/2024.

Berdasarkan pasal tersebut, nota pembatalan dapat diartikan sebagai dokumen yang dibuat oleh penerima jasa untuk disampaikan kepada pengusaha kena pajak (PKP) pemberi jasa apabila terjadi pembatalan JKP.

Baca Juga:
Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Penerima jasa harus membuat nota pembatalan pada saat JKP dibatalkan. Adapun saat pembatalan JKP berarti saat dilakukannya pembatalan hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima jasa.

PMK 81/2024 pun mengatur ketentuan pembuatan nota pembatalan, termasuk perihal informasi minimal yang harus dimuat dalam nota pembatalan. Berdasarkan Pasal 289 ayat (3) PMK 1/2024, nota pembatalan paling sedikit harus mencantumkan:

  1. nomor nota pembatalan;
  2. kode, nomor seri, dan tanggal faktur pajak dari JKP yang dibatalkan, untuk nota pembatalan atas faktur pajak;
  3. nomor dan tanggal dari dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dari JKP yang dibatalkan, untuk nota pembatalan atas dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak;
  4. nama, alamat, dan NPWP penerima jasa;
  5. nama, alamat, dan NPWP PKP pemberi JKP;
  6. jenis jasa dan jumlah penggantian JKP yang dibatalkan;
  7. PPN atas JKP yang dibatalkan;
  8. tanggal pembuatan nota pembatalan; dan
  9. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.

Selain itu, nota pembatalan harus dibuat dengan memenuhi 4 ketentuan. Pertama, nota pembatalan berbentuk elektronik. Kedua, dibuat dan diunggah melalui modul dalam portal wajib pajak (coretax) atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Baca Juga:
Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

Ketiga, ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Keempat, memperoleh persetujuan DJP. PMK 81/2024 juga telah memberikan contoh nota pembatalan berserta petunjuk pengisiannya dalam Lampiran SS PMK 81/2024.

Ketentuan pembuatan nota pembatalan perlu menjadi perhatian. Sebab, nota pembatalan yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan bisa membuat pembatalan JKP dianggap tidak terjadi. Berdasarkan Pasal 28 ayat (5) PMK 81/2024, pembatalan JKP dianggap tidak terjadi apabila:

  1. nota pembatalan dibuat tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PMK 81/2024;
  2. nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PMK 81/2024;
  3. nota pembatalan tidak dibuat pada saat JKP tersebut dibatalkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PMK 81/2024; dan/atau
  4. nota pembatalan tidak disampaikan kepada PKP pemberi JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PMK 81/2024.

Nota pembatalan menjadi dokumen yang penting dalam administrasi PPN. Sebab, pengembalian BKP dapat mengurangi pajak keluaran yang terutang oleh PKP pemberi JKP. Pembatalan JKP juga dapat mengurangi pajak masukan dari PKP penerima jasa apabila sudah dikreditkan.

Baca Juga:
WP Kembali Bekerja, Aktivasi Ulang Status NPWP Harus Lewat Coretax

Selain itu, pembatalan JKP dapat mengurangi biaya atau harta bagi PKP penerima jasa. Hal ini terjadi apabila PPN atas JKP yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.

Bagi penerima jasa yang bukan PKP, pembatalan JKP juga bisa mengurangi catatan biaya atau hartanya. Hal ini terjadi apabila PPN atas JKP yang dibatalkan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.

Nota pembatalan merupakan terminologi dan ketentuan yang khusus mengacu pada pembatalan JKP. Apabila terjadi pengembalian BKP, ketentuan yang berlaku ialah nota retur. Sekadar memberikan gambaran, berikut contoh format nota pembatalan:


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Saja Bikin NPWP di 2025, Sudah Harus Lapor SPT Tahunan 2024?

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Kembali Bekerja, Aktivasi Ulang Status NPWP Harus Lewat Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 15 Januari 2025 | 20:00 WIB PMK 114/2024

Peraturan Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai, Unduh di Sini

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Lelang Palsu Hingga Money Laundry, Kenali Jenis Penipuan Mencatut DJBC

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Pembatalan?

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Saja Bikin NPWP di 2025, Sudah Harus Lapor SPT Tahunan 2024?

Rabu, 15 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rumah MBR Bebas BPHTB, Harus Terlaksana Paling Lambat Akhir Bulan Ini

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:42 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Kembali Bekerja, Aktivasi Ulang Status NPWP Harus Lewat Coretax