Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Mengawali 2025, rupiah bergerak dinamis untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra yang berlaku satu pekan ke depan.
Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.206. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam pada pekan pertama 2025 ini naik dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp16.144 per dolar Amerika Serikat (AS).
Sementara itu, dolar Australia terus melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.100,55 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.143,10 per dolar Australia.
Di sisi lain, pelemahan rupiah berlanjut terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak untuk mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.620,27 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dari posisi minggu lalu yang dipatok senilai Rp3.603,68 per ringgit Malaysia.
Rupiah juga masih melemah terhadap dolar Singapura juga. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp 11.927,05 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap negara kota tersebut mengalami kenaikan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp11.904,84 per dolar Singapura.
Kemudian, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.873,36. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.837,03 per euro.
Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 54/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.
Berikut kurs pajak periode 1 Januari 2025 - 07 Januari 2025:
No
Mata Uang
Nilai
Perubahan
1
Dolar Amerika Serikat (USD)
16.206,00
62,00
2
Dolar Australia (AUD)
10.100,55
-42,55
3
Dolar Kanada (CAD)
11.265,59
16,91
4
Kroner Denmark (DKK)
2.261,83
4,83
5
Dolar Hongkong (HKD)
2.086,50
9,37
6
Ringgit Malaysia (MYR)
3.620,27
16,59
7
Dolar Selandia Baru (NZD)
9.144,07
-39,15
8
Kroner Norwegia (NOK)
1.425,28
-3,31
9
Poundsterling Inggris (GBP)
20.334,96
-18,06
10
Dolar Singapura (SGD)
11.927,05
22,21
11
Kroner Swedia (SEK)
1.467,08
0,54
12
Franc Swiss (CHF)
18.005,87
-10,69
13
Yen Jepang (JPY)
10.288,87
-110,53
14
Kyat Myanmar (MMK)
7,71
0,03
15
Rupee India (INR)
190,03
0,03
16
Dinar Kuwait (KWD)
52.550,81
91,78
17
Rupee Pakistan (PKR)
58,20
0,15
18
Peso Philipina (PHP)
278,98
4,77
19
Riyal Saudi Arabia (SAR)
4.314,96
18,61
20
Rupee Sri Lanka (LKR)
55,09
-0,24
21
Baht Thailand (THB)
473,98
3,62
22
Dolar Brunei Darussalam (BND)
11.925,35
33,11
23
Euro Euro (EUR)
16.873,36
36,33
24
Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)
2.218,80
7,81
25
Won Korea (KRW)
11,07
-0,13
Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.