KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB
Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mengawali 2025, rupiah bergerak dinamis untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra yang berlaku satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.206. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam pada pekan pertama 2025 ini naik dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp16.144 per dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, dolar Australia terus melemah terhadap rupiah. Nilai kurs pajak Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.100,55 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.143,10 per dolar Australia.

Baca Juga:
Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Di sisi lain, pelemahan rupiah berlanjut terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak untuk mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.620,27 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dari posisi minggu lalu yang dipatok senilai Rp3.603,68 per ringgit Malaysia.

Rupiah juga masih melemah terhadap dolar Singapura juga. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp 11.927,05 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap negara kota tersebut mengalami kenaikan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp11.904,84 per dolar Singapura.

Kemudian, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.873,36. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.837,03 per euro.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 54/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 1 Januari 2025 - 07 Januari 2025:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.206,00 62,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.100,55 -42,55
3 Dolar Kanada (CAD) 11.265,59 16,91
4 Kroner Denmark (DKK) 2.261,83 4,83
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.086,50 9,37
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.620,27 16,59
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.144,07 -39,15
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.425,28 -3,31
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.334,96 -18,06
10 Dolar Singapura (SGD) 11.927,05 22,21
11 Kroner Swedia (SEK) 1.467,08 0,54
12 Franc Swiss (CHF) 18.005,87 -10,69
13 Yen Jepang (JPY) 10.288,87 -110,53
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,71 0,03
15 Rupee India (INR) 190,03 0,03
16 Dinar Kuwait (KWD) 52.550,81 91,78
17 Rupee Pakistan (PKR) 58,20 0,15
18 Peso Philipina (PHP) 278,98 4,77
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.314,96 18,61
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 55,09 -0,24
21 Baht Thailand (THB) 473,98 3,62
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.925,35 33,11
23 Euro Euro (EUR) 16.873,36 36,33
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.218,80 7,81
25 Won Korea (KRW) 11,07 -0,13

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak