KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah tercatat menguat terhadap nyaris seluruh mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku sepekan ke depan. Pelemahan rupiah hanya terjadi terhadap yen Jepang dan rupee Sri Lanka.

Penguatan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.193 atau turun signifikan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp16.206 per dolar AS.

Dolar Australia juga terus melemah dengan nilai kurs pajak yang dipatok pada angka Rp10.044,52 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut tercatat turun dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp10.100,55 per dolar Australia.

Baca Juga:
Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.615,07 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp3.620,27 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp11.850,16 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp11.927,05 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.740,32. Nilai kurs pajak terhadap mata zona Eropa tersebut terpantau mengalami penurunan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp16.873,36 per euro.

Baca Juga:
Faktur Pajak Masih Boleh Cantumkan Tarif PPN 11%, Ada Masa Transisinya

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.1/KM.10/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 8 Januari 2025 - 14 Januari 2025 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.193,00 -13,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.044,52 -56,03
3 Dolar Kanada (CAD) 11.248,73 -16,86
4 Kroner Denmark (DKK) 2.244,40 -17,43
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.083,34 -3,16
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.615,07 -5,20
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.079,74 -64,33
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.424,00 -1,28
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.204,33 -130,63
10 Dolar Singapura (SGD) 11.850,16 -76,89
11 Kroner Swedia (SEK) 1.460,91 -6,17
12 Franc Swiss (CHF) 17.840,38 -165,49
13 Yen Jepang (JPY) 10.300,37 11,50
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,69 -0,02
15 Rupee India (INR) 189,02 -1,01
16 Dinar Kuwait (KWD) 52.443,19 -107,62
17 Rupee Pakistan (PKR) 58,14 -0,06
18 Peso Philipina (PHP) 278,95 -0,03
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.311,62 -3,34
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 55,28 0,19
21 Baht Thailand (THB) 472,41 -1,57
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.829,47 -95,88
23 Euro Euro (EUR) 16.740,32 -133,04
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.206,86 -11,94
25 Won Korea (KRW) 11,01 -0,06

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan