PMK 109/2024

PMK Baru, Atur Pembebasan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Dian Kurniati | Jumat, 17 Januari 2025 | 09:30 WIB
PMK Baru, Atur Pembebasan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Laman muka dokumen PMK 109/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 109/2024 yang mengatur pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan hibah menjadi salah satu komponen penerimaan negara di dalam APBN, selain perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurutnya, penerbitan PMK 109/2024 antara lain bertujuan memastikan tata kelola hibah yang diterima pemerintah menjadi lebih baik.

"Hibah ini biasanya nilainya tidak besar dibandingkan penerimaan pajak atau dan/atau penerimaan negara bukan pajak, tetapi memang kita harus kelola betul," katanya dalam sosialisasi PMK 109/2024, dikutip pada Jumat (17/1/2025).

Baca Juga:
RI Surplus Neraca Dagang 5 Tahun, BKF: Cerminkan Ketahanan Ekonomi

Padmoyo mengatakan setiap pinjaman/hibah yang diterima pemerintah harus dipastikan jelas dari sumber, asal, jenis, serta perjanjiannya. Sebab, selama ini ada banyak keperluan atau tujuan pemberian hibah, baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Menurutnya, PMK 109/2024 memuat beberapa ketentuan baru dan penyempurnaan dari peraturan yang lama. Beberapa yang diatur antara lain soal pengajuan permohonan, siklus dari awal sampai dengan akhir, monitoring dan evaluasi, serta pencatatan pinjaman/hibah pemerintah dari luar negeri.

Dia pun berharap pemerintah pusat dan daerah dapat memahami ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri.

Baca Juga:
Perkuat Layanan Kepabeanan, DJBC Jelaskan Peran CEISA 4.0

"Sehingga pengelolaan penerimaan hibah dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Padmoyo menambahkan DJBC dalam sosialisasi tersebut telah mengundang beberapa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang selama ini sering mengelola penerimaan hibah. Beberapa di antaranya yakni Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan.

Selain itu, ada pula Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kemendiktisaintek, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian UMKM, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga:
Indonesia Catatkan Surplus Neraca Dagang US$31,04 Miliar pada 2024

PMK 109/2024 mengatur pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar daerah pabean dan pusat logistik berikat. Pembebasan bea masuk tersebut juga diberikan atas bea masuk antidumping (BMAD), BMAD sementara, bea masuk imbalan, bea masuk imbalan sementara, bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), BMTP sementara, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk pembalasan sementara.

Pembebasan bea masuk tersebut diberikan kepada kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Pembebasan bea masuk ini diberikan atas impor barang yang berasal dari 3 sumber. Pertama, pembelian yang dibiayai dengan APBN yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, dan/atau rupiah.

Kedua, pembelian yang dibiayai dengan APBD yang berasal dari penerusan pinjaman dan/atau hibah dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, dan/atau rupiah. Ketiga, hibah dalam bentuk barang kepada penerima hibah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MIGAS

Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

Jumat, 17 Januari 2025 | 08:35 WIB KINERJA PERDAGANGAN

RI Surplus Neraca Dagang 5 Tahun, BKF: Cerminkan Ketahanan Ekonomi

Kamis, 16 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Perkuat Layanan Kepabeanan, DJBC Jelaskan Peran CEISA 4.0

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:08 WIB NERACA PERDAGANGAN

Indonesia Catatkan Surplus Neraca Dagang US$31,04 Miliar pada 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Sebut Proyek Infrastruktur Bakal Banyak Diserahkan ke Swasta

Jumat, 17 Januari 2025 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Penandatanganan Dokumen Elektronik pada Coretax DJP

Jumat, 17 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 118/2024

Kemenkeu Pertegas Ketentuan Pembetulan Perpajakan secara Jabatan

Jumat, 17 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MIGAS

Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

Jumat, 17 Januari 2025 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global, Sasar Korporasi Multinasional

Jumat, 17 Januari 2025 | 08:35 WIB KINERJA PERDAGANGAN

RI Surplus Neraca Dagang 5 Tahun, BKF: Cerminkan Ketahanan Ekonomi

Kamis, 16 Januari 2025 | 22:41 WIB DITJEN PAJAK

Malam Ini, Aplikasi Coretax DJP Tidak Dapat Diakses Sementara