PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Insentif PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 2024, Download di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 21 Februari 2024 | 16:45 WIB
Aturan Insentif PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 2024, Download di Sini

Ilustrasi. Foto udara perumahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/2/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun). Kali ini, insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rusun diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2024.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan insentif serupa melalui PMK 120/2023. Namun, PMK tersebut berlaku untuk tahun anggaran 2023. Kini, pemerintah melanjutkan pemberian insentif PPN DTP tersebut untuk tahun anggaran 2024 melalui PMK 7/2024.

“… dukungan pemerintah berupa kebijakan insentif fiskal di sektor perumahan pada tahun 2023 sebagaimana diatur dalam PMK 120/2023 …, perlu untuk dilanjutkan pada tahun 2024,” demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK 7/2024.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Insentif PPN DTP atas rumah kembali diberikan untuk menstimulasi daya beli masyarakat. Adapun ketentuan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah dalam PMK 7/2024 berlaku mulai 13 Februari 2024. Secara umum, PMK 7/2024 terdiri atas 14 pasal. Berikut perinciannya.

  • Pasal 1
    Berisi definisi sejumlah istilah yang terdapat pada peraturan ini.
  • Pasal 2
    Berisi perincian 2 jenis rumah yang atas penyerahannya dapat memperoleh PPN DTP. Pertama, satuan rusun. Satuan rusun yang dimaksud adalah satuan rusun yang berfungsi sebagai tempat hunian.
    Kedua, rumah tapak. Rumah tapak berarti bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor (ruko).
  • Pasal 3
    Berisi ketentuan waktu penyerahan rumah tapak atau rusun yang PPN terutangnya dapat memperoleh fasilitas PPN DTP. Adapun waktu penyerahan tersebut di antaranya dibuktikan dengan berita acara serah terima.
    Pasal ini juga memuat informasi minimal yang harus tercantum dalam berita acara serah terima. Selain itu, pasal ini memuat kewajiban pendaftaran berita acara serah terima ke aplikasi PUPR dan/atau Badan Pengelola Tapera.
  • Pasal 4
    Berisi perincian syarat rumah tapak atau satuan rusun yang dapat memperoleh fasilitas. Syarat tersebut di antaranya adalah harga jual maksimal Rp5 miliar, merupakan rumah tapak atau satuan rusun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan telah mendapatkan kode identitas rumah.
    Pasal ini juga menguraikan ketentuan apabila pembeli telah membayar uang muka atau cicilan kepada pengusaha kena pajak (PKP) sebelum berlakunya PMK 7/2024. Adapun dalam kondisi tertentu, pembeli tersebut tetap dapat diberikan fasilitas PPN DTP.
  • Pasal 5
    Berisi ketentuan PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rusun. Orang pribadi yang telah memanfaatkan PPN DTP sebelum berlakunya PMK 120/2023 dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan pada PMK 7/2024.
    Orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif berdasarkan pada PMK 120/2023 dan masih terdapat sisa pembayaran yang terutang PPN pada 2024 dapat juga memanfaatkan insentif berdasarkan PMK 7/2024 atas sisa pembayaran tersebut.
    Namun, orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023 tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 7/2024 untuk pembelian rumah tapak atau satuan rusun yang lain.
  • Pasal 6
    Berisi perincian syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh orang pribadi yang memanfaatkan fasilitas PPN DTP.
  • Pasal 7
    Berisi ketentuan persentase PPN DTP yang diberikan. PPN DTP bisa diberikan sebesar 100% atau 50% atas PPN terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar. Besaran pemberian PPN DTP tergantung pada tanggal berita acara serah terima.
  • Pasal 8
    Berisi ketentuan pembuatan faktur pajak bagi PKP yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau rusun serta ketentuan pelaporan dan pembetulan SPT PPN Masa.
  • Pasal 9
    Berisi ketentuan kewajiban bagi PKP untuk mendaftar pada aplikasi Kementrian PUPR dan/atau Badan Pengelola Tapera. Pasal ini juga memuat kewajiban Kementerian PUPR dan Badan Pengelola Tapera untuk menyampaikan data pendaftaran yang telah diajukan PKP.
  • Pasal 10
    Berisi ketentuan penagihan PPN terutang apabila ditemukan data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan persyaratan atau ketentuan.
  • Pasal 11
    Berisi ketentuan yang menyatakan rumah tapak dan/atau satuan rusun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN tidak dapat memanfaatkan PPN DTP berdasarkan PMK 7/2024.
  • Pasal 12
    Berisi ketentuan pelaksanaan dan pertanggungjawaban PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rusun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 13
    Berisi ketentuan penyampaian data rumah tapak dan/atau rusun oleh Kementerian PUPR dan/atau Badan Pengelola Tapera ke DJP.
  • Pasal 14
    Berisi ketentuan tanggal berlakunya PMK 7/2024.

Untuk membaca PMK 7/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP