LITERATUR PAJAK

Karakteristik Ketentuan Dokumentasi Transfer Pricing di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Januari 2025 | 11:43 WIB
Karakteristik Ketentuan Dokumentasi Transfer Pricing di Indonesia

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan dokumentasi transfer pricing di Indonesia memiliki beberapa karakteristik penting yang mencakup identifikasi karakteristik wajib pajak, pemilihan metode transfer pricing, serta penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).

Penentuan karakteristik ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi dan analisis fungsional. Identifikasi karakteristik transaksi afiliasi dilakukan untuk mengetahui kondisi yang memengaruhi industri, kondisi transaksi afiliasi, dan karakteristik wajib pajak sebagai bagian dari grup perusahaan.

Dalam mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi tersebut, terdapat beberapa faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan.

Baca Juga:
Bersiap! DJP Bakal Kirim Email Blast ke WP, Ingatkan Lapor SPT Tahunan

Pertama, kondisi yang memengaruhi industri, seperti karakter industri dan pasar di mana wajib pajak menjalankan aktivitas bisnis, kondisi kompetitif wajib pajak dan identifikasi kompetitor, faktor-faktor ekonomis, serta peraturan yang memengaruhi bisnis wajib pajak

Kedua, kondisi transaksi afiliasi yang dapat dianalisis dari jenis dan nilai transaksi, waktu dan frekuensi transaksi, syarat dan ketentuan kontrak, pihak yang terlibat dalam transaksi dan hubungan antarpihak, serta mata rantai transaksi.

Ketiga, karakteristik wajib pajak sebagai bagian dari grup perusahaan dapat dideskripsikan dari struktur organisasi wajib pajak di dalam grupnya serta proses pengambilan keputusan wajib pajak, struktur permodalan wajib pajak serta grup, strategi, kebijakan dan sasaran wajib pajak, fungsi yang dilakukan tiap-tiap anggota perusahaan grup (manajemen rantai suplai), dan restrukturisasi bisnis wajib pajak.

Baca Juga:
Hong Kong Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen Mulai Tahun Ini

Keempat, rasio finansial yang merupakan indikator kinerja finansial wajib pajak. Rasio ini digunakan sebagai acuan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan membandingkan rasio finansial wajib pajak dan perusahaan-perusahaan pembanding.

Dokumentasi transfer pricing tidak hanya berlaku untuk transaksi lintas batas, tetapi juga transaksi afiliasi domestik. Dalam transaksi domestik, risiko penghindaran pajak tetap ada, terutama pada situasi seperti:

  • Perbedaan tarif pajak penghasilan badan antara pihak-pihak yang bertransaksi
  • Perbedaan mekanisme pengenaan pajak penghasilan badan
  • Transaksi yang melibatkan pajak penjualan barang mewah
  • Salah satu pihak afiliasi memiliki kompensasi kerugian

Dokumentasi transfer pricing menjadi alat penting untuk mengurangi risiko penghindaran pajak, baik dalam skala internasional maupun domestik. Alhasil, otoritas pajak dan wajib pajak dapat memastikan transaksi afiliasi dilakukan adil dan sesuai dengan ketentuan.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai ketentuan domestik mengenai dokumentasi transfer pricing di Indonesia dan isu-isu yang mungkin terjadi, Anda dapat membaca buku Transfer Pricing Edisi Kedua Volume II yang diterbitkan oleh DDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Bersiap! DJP Bakal Kirim Email Blast ke WP, Ingatkan Lapor SPT Tahunan

Senin, 13 Januari 2025 | 12:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Senin, 13 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Password dan Passphrase Coretax, WP Diimbau Perhatikan 2 Hal Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

Senin, 13 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Bersiap! DJP Bakal Kirim Email Blast ke WP, Ingatkan Lapor SPT Tahunan

Senin, 13 Januari 2025 | 13:30 WIB PER-21/BC/2024

DJBC Rilis Petunjuk Teknis Baru untuk Penetapan Mitra Utama Kepabeanan

Senin, 13 Januari 2025 | 12:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Senin, 13 Januari 2025 | 11:43 WIB LITERATUR PAJAK

Karakteristik Ketentuan Dokumentasi Transfer Pricing di Indonesia

Senin, 13 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Password dan Passphrase Coretax, WP Diimbau Perhatikan 2 Hal Ini

Senin, 13 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Baubau

Senin, 13 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA SALATIGA

Pemkot Berikan Diskon PBB 2025 hingga 30 Persen, Begini Syaratnya