KONSULTASI CORETAX

Tanda Tangan e-Faktur di Coretax Pakai Sertifikat Elektronik Siapa?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 15 Januari 2025 | 13:00 WIB
Tanda Tangan e-Faktur di Coretax Pakai Sertifikat Elektronik Siapa?

Nora Galuh Candra A.,
Tax Law Surveillance DDTCNews

Pertanyaan:

PERKENALKAN saya Raymon. Saya bekerja sebagai staf pajak dan akuntansi di salah satu perusahaan di Jakarta. Saat ini kami sudah mulai menggunakan coretax system dalam pelaksanaan administrasi pajak perusahaan.

Yang ingin saya tanyakan, dalam penandatanganan e-faktur di coretax menggunakan sertifikat elektronik (sertel) apa dan milik siapa? Mohon bantuannya.

Raymon, Jakarta.

Baca Juga:
Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

Jawaban:

TERIMA kasih Bapak Raymon atas pertanyaannya. Salah satu perubahan dalam proses pembuatan faktur pajak di coretax adalah penandatanganannya tidak lagi menggunakan sertel milik wajib pajak badan. Adapun penandatangan faktur pajak di coretax kini menggunakan tanda tangan elektronik milik wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai penandatangan faktur pajak.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) PMK 81/2024, tanda tangan elektronik tersebut bisa berupa: (i) sertel yang diterbitkan penyelenggara sertifikasi elektronik; atau (ii) kode otorisasi yang diterbitkan DJP. Simak Apa Itu Tanda Tangan Elektronik dalam Implementasi Coretax?

Wajib pajak orang pribadi dapat memperoleh kode otorisasi DJP (passpharse) pada saat awal login atau aktivasi coretax. Selain itu, wajib pajak juga dapat mengajukan kode otorisasi DJP atau mendaftarkan sertel yang dimiliki melalui menu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital. Simak Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax.

Baca Juga:
WP Kembali Bekerja, Aktivasi Ulang Status NPWP Harus Lewat Coretax

Terkait dengan pihak yang menjadi penandatangan faktur pajak dapat merujuk pada ketentuan Pasal 10 PMK 81/2024. Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PMK 81/2024, penandatangan dokumen elektronik, termasuk di antaranya faktur pajak, dilakukan menggunakan sertel atau kode otorisasi DJP yang dimiliki oleh:

  1. orang pribadi yang merupakan wakil wajib pajak badan; atau
  2. orang pribadi selain wakil wajib pajak badan yang ditunjuk untuk menandatangani dokumen elektronik.

Merujuk Pasal 32 ayat (1) UU KUP, wakil dari wajib pajak badan adalah pengurus perusahaan. Berkaitan dengan hal itu, orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan juga termasuk dalam pengertian pengurus.

Misalnya, orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya. Kendati orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera pada akte pendirian maupun akte perubahan maka orang tersebut tetap bisa termasuk dalam pengertian pengurus.

Baca Juga:
PKP Kini Bisa Upload 1.000 Faktur dalam 1 File XML, DJP Beri Imbauan

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 32 ayat (3) UU KUP, wajib pajak badan juga dapat menunjuk seorang kuasa untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Seorang kuasa yang ditunjuk tersebut harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.

Kompetensi tertentu itu antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau kementerian keuangan. Oleh karenanya, kuasa dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain yang bisa ditunjuk sebagai kuasa, termasuk karyawan, sepanjang memenuhi persyaratan. Simak Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Adapun apabila wajib pajak badan menunjuk seorang kuasa untuk menandatangani faktur pajak maka orang pribadi yang menjadi kuasa tersebut juga menandatangani faktur pajak menggunakan sertel atau kode otorisasi DJP pribadinya.

Baca Juga:
Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Ringkasnya, penandatanganan faktur pajak kini dilakukan menggunakan sertel atau kode otorisasi DJP milik orang pribadi yang ditunjuk sebagai penandatangan faktur. Orang pribadi yang bisa ditunjuk sebagai penandatangan faktur tersebut bisa merupakan PIC utama/wakil/kuasa dari wajib pajak badan.

Penunjukkan pihak yang menjadi penandatanganan faktur tersebut bisa disesuaikan dengan tanggung jawab, risiko, dan proses bisnis masing-masing perusahaan. Untuk seseorang dapat menjadi penandatangan faktur pajak, Person in Charge (PIC) utama dari coretax harus terlebih dahulu memberikan akses dan role kepada pihak yang ditunjuk sebagai penandatangan faktur pajak.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Kembali Bekerja, Aktivasi Ulang Status NPWP Harus Lewat Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Kini Bisa Upload 1.000 Faktur dalam 1 File XML, DJP Beri Imbauan

Selasa, 14 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

BERITA PILIHAN
Rabu, 15 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rumah MBR Bebas BPHTB, Harus Terlaksana Paling Lambat Akhir Bulan Ini

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:42 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Kembali Bekerja, Aktivasi Ulang Status NPWP Harus Lewat Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 13:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Tanda Tangan e-Faktur di Coretax Pakai Sertifikat Elektronik Siapa?

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:08 WIB NERACA PERDAGANGAN

Indonesia Catatkan Surplus Neraca Dagang US$31,04 Miliar pada 2024

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Resmi! Jual Beli Kendaraan Bermotor Bekas Tidak Lagi Dikenai BBNKB