JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan peraturan baru yang menjadi panduan penggunaan 3 jenis nomor identitas pajak dalam administrasi perpajakan sejak 1 Juli 2024. Peraturan yang dimaksud adalah Perdirjen Pajak No. PER-6/PJ/2024.
Adapun 3 jenis nomor identitas pajak yang diatur dalam beled tersebut meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
“bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dan pihak lain serta memberikan kecukupan waktu bagi para pihak dalam menyiapkan sistem administrasi,” bunyi salah satu pertimbangan PER-6/PJ/2024, dikutip pada Senin (1/7/2024).
Beleid tersebut berlaku mulai 1 Juli 2024. Secara lebih terperinci, PER-6/PJ/2024 terdiri atas 6 pasal.
- Pasal 1
Berisi definisi sejumlah istilah yang masuk dalam peraturan ini.
- Pasal 2
Berisi ketentuan penggunaan identitas dalam administrasi perpajakan mulai 1 Juli 2024. Adapun wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain.
Badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan administrasi publik atau nonpublik (disebut pihak lain) harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit dalam layanannya.
Pasal ini juga menguraikan 7 layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU sejak 1 Juli 2024. Adapun ketujuh layanan tersebut meliputi:
- pendaftaran wajib pajak (e-registration);
- akun profil wajib pajak pada DJP Online;
- informasi konfirmasi status wajib pajak (info KSWP);
- penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-bupot 21/26);
- penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-bupot unifikasi);
- penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-bupot instansi pemerintah); dan
- pengajuan keberatan (e-objection).
Adapun penambahan jenis layanan akan diumumkan secara bertahap. Sementara itu, layanan administrasi selain layanan yang disebutkan dimanfaatkan dengan menggunakan NPWP 15 digit (NPWP format lama).
- Pasal 3
Berisi ketentuan perihal kesiapan sistem administrasi pihak lain. Pasal ini menegaskan apabila sistem administrasi pihak lain belum siap untuk memberikan layanan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, atau NITKU maka dapat menggunakan NPWP 15 digit sampai dengan 31 Desember 2024.
- Pasal 4
Berisi ketentuan penyesuaian dokumen perpajakan. Keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan akan disesuaikan secara bertahap dengan mencantumkan NPWP 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit beserta NITKU.
Adapun keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan dengan NPWP 15 digit yang diterbitkan sejak 1 Juli 2024 memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen baru (dokumen yang mencantumkan NIK sebagai NPWP/NPWP 16 Digit/NITKU). Contoh format penyesuaian ada pada bagian lampiran PER-6/PJ/2024.
- Pasal 5
Berisi ketentuan mengenai pendaftaran NPWP.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk akan dilakukan diaktivasi NIK sebagai NPWP dan diberikan NPWP 15 digit. Sementara bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah diberikan NPWP 15 dan 16 digit. Selanjutnya, wajib pajak cabang diberikan NPWP 15 digit dan NIK atau NPWP 16 digit dari pusat.
Kepada wajib pajak tersebut juga akan diberikan NITKU.
- Pasal 6
Berisi ketentuan mulai berlakunya PER-6/PJ/2024, yaitu 1 Juli 2024.
Untuk membaca PER-6/PJ/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (kaw)