PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Ilustrasi. Seorang warga memegang KTP dan NPWP di Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan peraturan baru yang menjadi panduan penggunaan 3 jenis nomor identitas pajak dalam administrasi perpajakan sejak 1 Juli 2024. Peraturan yang dimaksud adalah Perdirjen Pajak No. PER-6/PJ/2024.

Adapun 3 jenis nomor identitas pajak yang diatur dalam beled tersebut meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

“bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dan pihak lain serta memberikan kecukupan waktu bagi para pihak dalam menyiapkan sistem administrasi,” bunyi salah satu pertimbangan PER-6/PJ/2024, dikutip pada Senin (1/7/2024).

Baca Juga:
Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Beleid tersebut berlaku mulai 1 Juli 2024. Secara lebih terperinci, PER-6/PJ/2024 terdiri atas 6 pasal.

  • Pasal 1
    Berisi definisi sejumlah istilah yang masuk dalam peraturan ini.
  • Pasal 2
    Berisi ketentuan penggunaan identitas dalam administrasi perpajakan mulai 1 Juli 2024. Adapun wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain.
    Badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan administrasi publik atau nonpublik (disebut pihak lain) harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit dalam layanannya.
    Pasal ini juga menguraikan 7 layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU sejak 1 Juli 2024. Adapun ketujuh layanan tersebut meliputi:
  • pendaftaran wajib pajak (e-registration);
  • akun profil wajib pajak pada DJP Online;
  • informasi konfirmasi status wajib pajak (info KSWP);
  • penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-bupot 21/26);
  • penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-bupot unifikasi);
  • penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-bupot instansi pemerintah); dan
  • pengajuan keberatan (e-objection).

Adapun penambahan jenis layanan akan diumumkan secara bertahap. Sementara itu, layanan administrasi selain layanan yang disebutkan dimanfaatkan dengan menggunakan NPWP 15 digit (NPWP format lama).

  • Pasal 3
    Berisi ketentuan perihal kesiapan sistem administrasi pihak lain. Pasal ini menegaskan apabila sistem administrasi pihak lain belum siap untuk memberikan layanan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, atau NITKU maka dapat menggunakan NPWP 15 digit sampai dengan 31 Desember 2024.
  • Pasal 4
    Berisi ketentuan penyesuaian dokumen perpajakan. Keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan akan disesuaikan secara bertahap dengan mencantumkan NPWP 15 digit dan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit beserta NITKU.
    Adapun keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan dengan NPWP 15 digit yang diterbitkan sejak 1 Juli 2024 memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen baru (dokumen yang mencantumkan NIK sebagai NPWP/NPWP 16 Digit/NITKU). Contoh format penyesuaian ada pada bagian lampiran PER-6/PJ/2024.
  • Pasal 5
    Berisi ketentuan mengenai pendaftaran NPWP.
    Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk akan dilakukan diaktivasi NIK sebagai NPWP dan diberikan NPWP 15 digit. Sementara bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah diberikan NPWP 15 dan 16 digit. Selanjutnya, wajib pajak cabang diberikan NPWP 15 digit dan NIK atau NPWP 16 digit dari pusat.
    Kepada wajib pajak tersebut juga akan diberikan NITKU.
  • Pasal 6
    Berisi ketentuan mulai berlakunya PER-6/PJ/2024, yaitu 1 Juli 2024.

Untuk membaca PER-6/PJ/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2