FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB
DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Ilustrasi.

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Provinsi Banten resmi memiliki kawasan berikat baru setelah PT Dahsheng menerima izin fasilitas tersebut dari Kanwil DJBC Banten.

Plt. Kepala Kanwil DJBC Banten Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemberian fasilitas ini diawali dengan pengajuan yang dilakukan Dahsheng kepada kantor DJBC Tangerang. Pengajuan tersebut lalu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, hingga penilaian kelayakan.

“Penilaian kelayakan dari pemeriksaan dokumen, cek lokasi, dan pemaparan merupakan rangkaian yang sangat penting untuk memastikan fasilitas kawasan berikat tepat sasaran dan mampu mendukung peningkatan ekonomi secara nasional,” katanya, dikutip pada Kamis (19/12/2024).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Nirwala berharap dengan makin berkembangnya usaha Dahsheng akan mendorong penyerapan tenaga kerja, sekaligus membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor.

"Pemerintah, dalam hal ini DJBC, akan terus mendukung pengembangan industri khususnya yang berorientasi ekspor," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Dahsheng Wang Yu Yun mengungkapkan apresiasinya atas fasilitas kawasan berikat yang telah diberikan.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

“Terima kasih atas asistensi selama proses pengajuan perizinan ini. Kami menghargai dukungan dan kepercayaan yang diberikan,” ujarnya seperti dilansir dari laman resmi DJBC.

Sebagai informasi, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya untuk diekspor.

Fasilitas kawasan berikat diberikan kepada industri yang berorientasi pada pengeluaran atau penjualan produk untuk tujuan ekspor atau dijual ke kawasan berikat lainnya.

Dengan fasilitas tersebut, Dahsheng akan mendapat fasilitas fiskal seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP