Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Rupiah bergerak dinamis untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra dagang. Rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) tetapi masih perkasa terhadap euro.
Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.199. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tercatat naik tipis dibandingkan posisi minggu lalu yang berada di angka Rp16.193 per dolar AS.
Kemudian, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.054,72 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp10.044,52 per dolar Australia.
Sementara itu, rupiah masih menguat terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.599,59 per ringgit Malaysia atau turun dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp3.615,07 per ringgit Malaysia.
Rupiah pun masih terus menguat terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp11.849,52 per dolar Singapura atau turun dibandingkan posisi minggu lalu senilai Rp11.850,16 per dolar Singapura.
Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.714,78. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau turun dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp 16.740,32 per euro.
Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.2/KM.10/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.
KURS pajak merupakan nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak penghasilan (PPh), serta pajak lain dalam rangka kegiatan ekspor-impor.
Kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.
Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari.Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.
Berikut kurs pajak periode 15 Januari 2025 - 21 Januari 2025 selengkapnya:
No
Mata Uang
Nilai
Perubahan
1
Dolar Amerika Serikat (USD)
16.199,00
6,00
2
Dolar Australia (AUD)
10.054,72
10,20
3
Dolar Kanada (CAD)
11.265,58
16,85
4
Kroner Denmark (DKK)
2.240,45
-3,95
5
Dolar Hongkong (HKD)
2.082,07
-1,27
6
Ringgit Malaysia (MYR)
3.599,59
-15,48
7
Dolar Selandia Baru (NZD)
9.085,70
5,96
8
Kroner Norwegia (NOK)
1.422,98
-1,02
9
Poundsterling Inggris (GBP)
20.046,26
-158,07
10
Dolar Singapura (SGD)
11.849,52
-0,64
11
Kroner Swedia (SEK)
1.454,20
-6,71
12
Franc Swiss (CHF)
17.785,85
-54,53
13
Yen Jepang (JPY)
10.253,96
-46,41
14
Kyat Myanmar (MMK)
7,70
0,01
15
Rupee India (INR)
188,69
-0,33
16
Dinar Kuwait (KWD)
52.516,21
73,02
17
Rupee Pakistan (PKR)
57,97
-0,17
18
Peso Philipina (PHP)
277,67
-1,28
19
Riyal Saudi Arabia (SAR)
4.315,22
3,60
20
Rupee Sri Lanka (LKR)
54,89
-0,39
21
Baht Thailand (THB)
468,38
-4,03
22
Dolar Brunei Darussalam (BND)
11.843,88
14,41
23
Euro Euro (EUR)
16.714,78
-25,54
24
Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)
2.203,40
-3,46
25
Won Korea (KRW)
11,09
0,08
Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.