TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB
Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

BEBERAPA jenis fasilitas pajak mensyaratkan surat keterangan fiskal untuk dapat memanfaatkannya. Fasilitas pajak tersebut di antaranya seperti tax holiday, tax allowance, dan fasilitas pengurangan PPh badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Tidak hanya untuk permohonan fasilitas pajak, surat keterangan fiskal diperlukan guna memperoleh layanan publik tertentu. Dokumen ini juga dibutuhkan oleh wajib pajak yang akan mengikuti tender pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah.

Selain itu, wajib pajak yang akan mencalonkan diri sebagai pejabat publik seperti calon bupati atau wali kota juga membutuhkan surat keterangan fiskal. Seiring dengan berlakunya coretax, pengajuan surat keterangan fiskal kini dilakukan melalui Coretax DJP.

Baca Juga:
Baru Berlaku, Pemkab Kantongi Penerimaan Rp1,9 Miliar dari Opsen PKB

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan surat keterangan fiskal (SKF) melalui Coretax DJP. Mula-mula login ke akun Coretax DJP anda melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

Perlu diingat, pada sistem coretax, orang pribadi bisa berperan (impersonating) sebagai diri sendiri atau wajib pajak lain (sebagai wakil, pengurus, atau kuasa wajib pajak). Pastikan, Anda memilih role access wajib pajak yang tepat sesuai dengan yang ingin mengajukan SKF.

Misal, Anda ingin mengajukan SKF untuk diri sendiri maka pastikan role access yang dipilih adalah main account (NPWP dan nama sendiri). Setelah itu, pilih modul Layanan Wajib Pajak dan pilih menu Layanan Administrasi serta submenu Buat Permohonan Administrasi.

Pada kolom Jenis Pelayanan Wajib Pajak, cari dan pilih AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Opsi tersebut berada pada bagian paling atas (persis di bawah kolom pencarian). Kemudian, pilih AS.01-01 LA.01.01-Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan klik Simpan.

Baca Juga:
Fenomena ‘Numpang NIK’ Jadi Sebab Tingginya Tunggakan Pajak Kendaraan

Selanjutnya, nomor kasus Anda akan terbentuk otomatis beserta informasi umum permohon. Lalu, klik menu Alur Kasus. Pada halaman Perutean Kasus, Anda akan diminta melengkapi formulir permohonan, validasi syarat dan status wajib pajak, penandatanganan dan pengiriman permohonan, serta mengunduh SKF.

Informasi pada Formulir Permohonan Penerbitan SKF mayoritas sudah terisi secara otomatis. Anda cukup melengkapi formulir tersebut dengan: (i) memilih tujuan permohonan SKF; (ii) mengisi kota/kabupaten tempat ditandatanganinya formulir; (iii) mencentang pernyataan.

Ada 14 alasan tujuan permohonan SKF yang bisa dipilih. Lengkapi formulir tersebut dan tinjau kembali informasi yang diisi. Apabila seluruh informasi telah terisi, klik Simpan untuk melanjutkan ke proses selanjutnya. Simak Apa Itu SKP dan 14 Alasan Pengajuannya.

Pada bagian Taxpayer Tax Clearance Status, sistem secara otomatis akan mencentang seluruh persyaratan apabila Anda telah memenuhinya. Berdasarkan Perdirjen Pajak No. PER-03/PJ/2019, ada 3 syarat yang harus dipenuhi agar wajib pajak dapat memperoleh SKF.

Baca Juga:
Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya
  1. telah menyampaikan: (i) SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; dan (ii) SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir untuk wajib pajak pusat dan/atau wajib pajak cabang apabila ada, yang telah menjadi kewajibannya;
  2. tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak pusat maupun wajib pajak cabang terdaftar. Kendati mempunyai utang pajak, keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur; dan
  3. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

Selanjutnya, pada Dokumen Keluar – CTAS, klik create PDF untuk membuat Surat Permohonan Penerbitan SKF. Lengkapi kolom-kolom informasi yang diminta, lalu klik Simpan untuk membuat PDF Surat Permohonan Penerbitan SKF.

Jika PDF berhasil terbentuk, lakukan penandatanganan dengan klik Sign. Lalu, pilih penyedia tanda tangan yang dimiliki dan klik Simpan. Anda juga dapat mengunduh atau meninjau Surat Permohonan Penerbitan SKF apabila diperlukan. Untuk mengirim surat permohonan, klik Submit.

Apabila berhasil, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan terbentuk otomatis. Anda bisa melihat atau meninjau BPE yang terbentuk. Lalu, klik Berikutnya pada bagian paling bawah. Bila berhasil, SKF akan terbentuk otomatis. Anda dapat melihat dan mengunduh SKF tersebut. Selesai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 19:00 WIB KABUPATEN MALANG

Baru Berlaku, Pemkab Kantongi Penerimaan Rp1,9 Miliar dari Opsen PKB

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

PMK 136/2024, Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global dan Domestik

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

PMK 136/2024, Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global dan Domestik

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:21 WIB CORETAX SYSTEM

Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya

Kamis, 16 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak