PERATURAN PERPAJAKAN

Download Aturan PPnBM Mobil Listrik Ditanggung Pemerintah 2024 di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 26 Februari 2024 | 09:18 WIB
Download Aturan PPnBM Mobil Listrik Ditanggung Pemerintah 2024 di Sini

Ilustrasi. Sejumlah pengunjung mengamati mobil listrik yang dipamerkan dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas impor dan/atau penyerahan mobil listrik tertentu. Pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 9/2024.

Pemberian insentif PPnBM DTP untuk mengakselerasi peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik. Selain itu, insentif tersebut diberikan untuk menarik minat investasi serta meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di dalam negeri.

“…dan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 9/2024.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pemberian insentif PPnBM tersebut sebelumnya sudah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 55/2019 s.t.d.d Perpres 79/2023. Perpres tersebut di antaranya mengatur berbagai jenis insentif perpajakan yang dapat diberikan untuk mobil listrik tertentu.

Berdasarkan pada Pasal 19A ayat (5) Perpres 55/2019 s.t.d.d Perpres 79/2023, salah satu insentif yang dapat diberikan adalah PPnBM DTP. Pemerintah kemudian menerbitkan PMK 9/2024 untuk melaksanakan dan mengatur pemberian insentif PPnBM DTP tersebut.

Adapun PMK 9/2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 15 Februari 2024. Secara umum, PMK 9/2024 terdiri atas 10 pasal. Berikut perinciannya.

  • Pasal 1
    Berisi definisi sejumlah istilah yang terdapat pada peraturan ini.
  • Pasal 2
    Berisi ketentuan mobil listrik yang bisa mendapatkan PPnBM DTP. Untuk impor, PPnBM DTP diberikan atas impor mobil listrik dalam keadaan utuh (completely built-up/CBU) oleh pelaku usaha.
    Untuk penyerahan dalam negeri, PPnBM DTP diberikan atas penyerahan mobil listrik yang berasal dari produksi mobil dalam keadaan terurai lengkap (completely knocked-down/CKD) oleh pelaku usaha.
    Pelaku usaha yang mengimpor mobil listrik CBU dan menyerahkan mobil listrik CKD harus dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Selain itu, mobil listrik harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan menteri investasi.
  • Pasal 3
    Berisi besaran PPnBM DTP yang diberikan. Adapun PPnBM diberikan sebesar 100% dari jumlah PPnBM yang terutang. PPnBM DTP tersebut diberikan untuk masa pajak Januari 2024 sampai dengan Desember 2024.
    Pemenuhan masa pajak dibuktikan dengan tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang atau tanggal faktur pajak. Pasal ini juga memuat keterangan mengenai contoh perhitungan PPnBM DTP yang terdapat pada lampiran.
  • Pasal 4
    Berisi ketentuan kewajiban pembuatan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) dan laporan realisasi PPnBM DTP. Dokumen itu wajib dibuat oleh PKP yang mengimpor mobil listrik CBU. Adapun laporan realisasi itu berupa PIB yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
  • Pasal 5
    Berisi ketentuan kewajiban pembuatan faktur pajak dan laporan realisasi PPnBM DTP. Faktur pajak dan laporan realisasi itu harus dibuat PKP yang menyerahkan mobil listrik CKD. Adapun laporan realisasi itu berupa faktur pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
  • Pasal 6
    Berisi batas waktu pelaporan dan pembetulan SPT Masa PPN yang dapat diperlakukan sebagai laporan realiasi PPnBM DTP.
  • Pasal 7
    Berisi uraian kondisi yang membuat PPnBM atas impor mobil listrik CBU dan penyerahan mobil listrik CKD tidak bisa mendapat insentif PPnBM DTP.
  • Pasal 8
    Berisi ketentuan yang memberikan wewenang kepada dirjen pajak untuk dapat menagih PPnBM terutang. PPnBM terutang dapat ditagih apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan tidak terpenuhinya ketentuan dan persyaratan perolehan insentif.
  • Pasal 9
    Berisi ketentuan pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi PPnBM DTP yang dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 10
    Berisi waktu mulai berlakunya PMK 9/2024.

Untuk membaca PMK 9/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP