KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews –Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang memerinci mekanisme pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). PMK dimaksud adalah PMK 28/2024.

Berdasarkan PP PMK 28/2024, fasilitas perpajakan yang diberikan di IKN mencakup fasilitas PPh, PPN dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan kepabeanan. Selain untuk IKN, ada pula fasilitas perpajakan yang ditawarkan untuk investor di daerah mitra IKN.

Fasilitas PPh yang diberikan di IKN, antara lain tax holiday bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menanamkan modal di IKN, fasilitas PPh di financial center IKN, dan tax holiday atas pendirian atau pemindahan headquarter di IKN.

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Kemudian, ada pula supertax deduction vokasi, supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang), supertax deduction untuk sumbangan fasilitas sosial dan fasilitas umum di IKN, PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0% untuk UMKM, dan pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Selanjutnya, fasilitas PPN/PPnBM yang diberikan di IKN antara lain fasilitas PPN tidak dipungut atas BKP tertentu seperti bangunan baru, kendaraan bermotor listrik yang terdaftar di IKN, hibah barang yang bersifat strategis untuk pembangunan dan pengembangan IKN, serta mesin dan peralatan untuk menghasilkan listrik EBT di IKN.

Fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan atas beberapa jenis jasa kena pajak (JKP) seperti jasa sewa bangunan mulai dari rumah tapak, rumah susun, perkantoran, hingga toko dan gudang; jasa konstruksi untuk pembangunan infrastruktur, rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, dan gudang; serta jasa pengolahan atas sampah dan limbah yang dihasilkan di IKN.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Selain insentif pajak di IKN, ada pula peraturan terbaru perihal bukti potong bagi instansi pemerintah, insentif PPh atas penempatan devisa hasil ekspor (DHE), serta kenaikan tarif dan penyederhanaan layer cukai.

Berikut daftar peristiwa yang terjadi pada Mei 2024.

Perubahan Ketentuan Bukti Pemotongan Instansi Pemerintah

Ditjen Pajak (DJP) memperbarui aturan pembuatan bukti potong (bupot) bagi instansi pemerintah melalui PER-5/PJ/2024. Melalui peridrjen itu, DJP memperkenalkan 1 jenis bupot baru, yakni bupot PPh Pasal 21 bulanan form 1721-A3.

Bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-A3 dibuat oleh instansi pemerintah ketika melakukan pemotongan PPh atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan selain pada masa pajak terakhir.

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

PER-5/PJ/2024 berlaku sejak masa pajak Juni 2024. Artinya, pemotongan PPh Pasal 21 oleh instansi pemerintah atas penghasilan yang diberikan kepada pegawai tetap, PNS, anggota TNI/Polri, pejabat, dan pensiunannya harus dibuatkan bukti potong form 1721-A3 mulai masa pajak tersebut.

Aturan Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA

Pemerintah menerbitkan PP 22/2024 mengenai perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada instrumen moneter/keuangan tertentu.

PP 22/2024 menyatakan kebijakan khusus di bidang PPh perlu diberikan untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan DHE yang berasal dari barang ekspor SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Baca Juga:
Ramai Diminati Investor, Kepercayaan terhadap SBN Ritel Makin Tinggi

Beleid itu mengatur pemberian insentif PPh apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu.

Ada Kenaikan Tarif dan Penyederhanaan Layer Cukai Rokok

Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah turut menuliskan arah kebijakan cukai hasil tembakau.

Dokumen KEM-PPKF 2025 menyatakan langkah intensifikasi tarif CHT dilaksanakan sebagai salah satu kebijakan untuk mendukung penerimaan negara.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Dalam hal ini, pemerintah antara lain berencana kembali menaikkan tarif CHT dengan mekanisme tahun jamak atau multiyears serta menyederhanakan layer tarif CHT.

Fitur Aplikasi e-Bupot Diperbarui

DJP menyesuaikan fitur pada aplikasi e-bupot instansi pemerintah sesuai dengan berlakunya PER-5/PJ/2024. Pembaruan nantinya mengakomodasi kewajiban bagi instansi pemerintah untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 form 1721-A3.

Bukti potong form 1721-A3 merupakan bukti potong yang dibuat untuk pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak selain masa pajak terakhir. Setelah dibuat, bukti potong form 1721-A3 harus diberikan ke pegawai paling lambat 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

Kementerian Koperasi dan UKM Rilis Aplikasi yang Mudahkan Pembukuan

Kementerian Koperasi dan UKM merilis aplikasi pembukuan akuntansi bernama Lamikro. Aplikasi Lamikro tersebut disediakan untuk membantu para pelaku UKM dalam menyusun laporan keuangan.

Dari laporan keuangan, para pelaku UKM dapat mengetahui perjalanan usaha, kepastian untung dan rugi, serta permasalahan usaha.

Lamikro memungkinkan penggunanya membuat laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan entitas mikro kecil menengah (SAK EMKM) yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan berlaku mulai 1 Januari 2018.

Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, pembuatan laporan keuangan sesuai dengan standar SAK EMKM bisa lebih cepat dan efisien. Selain itu, aktivitas keuangan usaha dapat dipantau dengan baik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan