KOTA TANGERANG

Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB
Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan fasilitas diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 25%.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kiki Wibhawa mengatakan fasilitas ini diberikan dalam rangka merayakan HUT ke-32 Kota Tangerang.

"Pemkot Tangerang berharap, dengan spesial diskon HUT Kota Tangerang 2025 ini dapat menggugah wajib pajak melakukan pembayaran pajak sedini mungkin," ujar Kiki, dikutip Jumat (17/1/2025).

Baca Juga:
PMK Baru! Atur Pembetulan, Keberatan, Hingga Pembatalan Bidang Pajak

Fasilitas ini berlaku pada 17 Januari hingga 31 Maret 2025. "Sehingga target triwulan pertama harapannya bisa tercapai atau bahkan melampaui target yang ditetapkan," ujar Kiki.

Secara terperinci, fasilitas yang diberikan yakni diskon sebesar 25% untuk PBB tahun pajak 1994 hingga 2014, diskon 20% untuk ketetapan PBB senilai Rp0 hingga Rp100.000, diskon 10% untuk ketetapan PBB senilai di atas Rp100.000 hingga Rp500.000, dan diskon 6% untuk ketetapan PBB di atas Rp500.000 hingga Rp2 juta.

Selanjutnya, diskon 4% untuk ketetapan PBB senilai di atas Rp2 juta hingga Rp5 juta, diskon 3% untuk ketetapan PBB di atas Rp5 juta, serta diskon BPHTB sebesar 25% khusus yang terkait dengan Prona, PTSL, atau PTKL.

Baca Juga:
Baru Berlaku, Pemkab Kantongi Penerimaan Rp1,9 Miliar dari Opsen PKB

"Periode diskon 17 Januari hingga 31 Maret. Download e-SPPT bisa dilakukan melalui aplikasi Tangerang LIVE. Ayo, bayar PBB sekarang karena pajak untuk pembangunan Kota Tangerang. Jatuh tempo hingga 30 September 2025," kata Kiki.

Pembayaran secara elektronik nontunai bisa dilakukan melalui Tangerang LIVE, bjb Digi, GoPay, Blibli, Bukalapak, Livin by Mandiri, Shopee, LinkAja, Pos Indonesia, OVO dan Tokopedia.

Adapun pembayaran secara tunai bisa dilakukan di bank bjb, Alfamart, Indomaret, Pos Indonesia, MPP Kota Tangerang, UPT Wilayah Barat, dan UPT Wilayah Timur. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 19:00 WIB KABUPATEN MALANG

Baru Berlaku, Pemkab Kantongi Penerimaan Rp1,9 Miliar dari Opsen PKB

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB KOTA TANGERANG

Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Terbit, Atur Pengajuan Keberatan via Coretax

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Siapa Itu Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai?

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 136/2024

Aturan Pajak Minimum Global Berlaku, Pemerintah Siapkan 3 SPT Baru

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX DJP

Nama Penanda Tangan Keliru, PKP Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Jumat, 17 Januari 2025 | 16:30 WIB KONSULTASI PAJAK

PPN Gunakan DPP Nilai Lain, Bagaimana dengan DPP PPh Pasal 23-nya?