Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan peraturan yang menjadi petunjuk teknis pembuatan faktur pajak untuk pelaksanaan PMK 131/2024. Peraturan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Pajak No. PER-1/PJ/2025.
PER tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pengusaha kena pajak (PKP). Melalui PER-1/PJ/2025, DJP juga mengatur masa transisi guna memberikan waktu bagi pelaku usaha menyesuaikan sistem penerbitan faktur pajak.
”Dalam rangka menerapkan PMK 131/2024, diperlukan petunjuk teknis pembuatan faktur pajak untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP),” bunyi bagian pertimbangan PER-1/PJ/2025, dikutip pada Minggu (12/1/2024)
Sebagai informasi, PMK 131/2024 menjadi landasan bagi pemerintah untuk membatasi pemberlakuan tarif PPN sebesar 12% hanya atas barang mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang selama ini sudah menjadi objek PPnBM.
Sementara itu, untuk BKP/JKP nonmewah tarif PPN yang berlaku tetap sebesar 12%. Namun, DPP yang digunakan dalam menghitung PPN atas BKP/JKP tidak mewah adalah DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Sehubungan dengan penyerahan BKP/JKP nonmewah tersebut, melalui PER-1/PJ/2025, DJP memberikan masa transisi selama 3 bulan. Masa transisi tersebut mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025.
Sepanjang masa transisi tersebut, faktur pajak atas penyerahan BKP/JKP tidak mewah yang dibuat dengan mencantumkan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai impor, harga jual, atau penggantian secara penuh serta menggunakan tarif 12% ataupun 11% dianggap sebagai faktur pajak yang benar, lengkap, dan jelas.
Kelebihan pemungutan PPN yang timbul akibat penerapan PPN 12% tanpa menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian bisa diminta oleh pembeli kepada PKP penjual. Atas permintaan tersebut, PKP penjual melakukan penggantian faktur pajak.
PER-1/PJ/2025 berlaku mulai 3 Januari 2025. Secara umum, PER-1/PJ/2025 terdiri atas 8 pasal. Berikut perinciannya:
Untuk melihat PER-1/PJ/2024 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.