PER-1/PJ/2025

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 12 Januari 2025 | 10:30 WIB
Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan peraturan yang menjadi petunjuk teknis pembuatan faktur pajak untuk pelaksanaan PMK 131/2024. Peraturan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Pajak No. PER-1/PJ/2025.

PER tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pengusaha kena pajak (PKP). Melalui PER-1/PJ/2025, DJP juga mengatur masa transisi guna memberikan waktu bagi pelaku usaha menyesuaikan sistem penerbitan faktur pajak.

”Dalam rangka menerapkan PMK 131/2024, diperlukan petunjuk teknis pembuatan faktur pajak untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP),” bunyi bagian pertimbangan PER-1/PJ/2025, dikutip pada Minggu (12/1/2024)

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Sebagai informasi, PMK 131/2024 menjadi landasan bagi pemerintah untuk membatasi pemberlakuan tarif PPN sebesar 12% hanya atas barang mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang selama ini sudah menjadi objek PPnBM.

Sementara itu, untuk BKP/JKP nonmewah tarif PPN yang berlaku tetap sebesar 12%. Namun, DPP yang digunakan dalam menghitung PPN atas BKP/JKP tidak mewah adalah DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Sehubungan dengan penyerahan BKP/JKP nonmewah tersebut, melalui PER-1/PJ/2025, DJP memberikan masa transisi selama 3 bulan. Masa transisi tersebut mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025.

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Sepanjang masa transisi tersebut, faktur pajak atas penyerahan BKP/JKP tidak mewah yang dibuat dengan mencantumkan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai impor, harga jual, atau penggantian secara penuh serta menggunakan tarif 12% ataupun 11% dianggap sebagai faktur pajak yang benar, lengkap, dan jelas.

Kelebihan pemungutan PPN yang timbul akibat penerapan PPN 12% tanpa menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian bisa diminta oleh pembeli kepada PKP penjual. Atas permintaan tersebut, PKP penjual melakukan penggantian faktur pajak.

PER-1/PJ/2025 berlaku mulai 3 Januari 2025. Secara umum, PER-1/PJ/2025 terdiri atas 8 pasal. Berikut perinciannya:

  • Pasal 1
    Berisi definisi dari istilah-istilah yang digunakan dalam PER-1/PJ/2025.
  • Pasal 2
    Pasal ini di antaranya menekankan faktur pajak dan dokumen tertentu tersebut wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan dalam UU PPN.
  • Pasal 3
    Pasal ini menguraikan informasi yang harus dimuat dalam faktur pajak. Pasal ini juga menerangkan diperkenankannya pembuatan faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual untuk penyerahan BKP/JKP oleh PKP pedagang eceran kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.
    Namun demikian, pasal ini telah menegaskan penyerahan BKP atau JKP tertentu yang tidak diperkenankan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual (faktur pajak pedagang eceran/digunggung).
  • Pasal 4
    Pasal ini menerangkan ketentuan pembuatan faktur pajak atas penyerahan BKP atau JKP nonmewah pada masa transisi, yaitu mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Pasal ini juga mengatur ketentuan pengembalian atas kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11%, tetapi terlanjur dipungut sebesar 12%.
  • Pasal 5
    Pasal ini menerangkan dokumen tertentu yang yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang belum mencantumkan DPP 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian, tetapi memuat keterangan yang harus termuat dalam faktur pajak tetap dianggap memenuhi ketentuan. Hal ini berlaku sepanjang masa transisi.
  • Pasal 6
    Pasal ini menerangkan ketentuan pembuatan faktur pajak oleh PKP pedagang eceran yang menyerahkan BKP tergolong mewah kepada konsumen akhir. Atas penyerahan tersebut berlaku ketentuan:
    a) mulai tanggal 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual;
    b) mulai tanggal 1 Februari 2025, yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual.
    Namun, penghitungan PPN dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP 11/12 dari harga jual tersebut tidak berlaku untuk penyerahan BKP tergolong mewah yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a PER-1/PJ/2025 yang dilakukan oleh PKP pedagang eceran.
    BKP tergolong mewah yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a PER-1/PJ/2024 itu meliputi kendaraan bermotor, kapal pesiar, kapal feri, kapal ekskursi, yacht, pesawat, helikopter, balon udara, tanah dan bangunan, senjata api, dan peluru senjata api.
  • Pasal 7
    Pasal ini menerangkan contoh pembuatan faktur pajak termasuk penerapan kode transaksi faktur pajak tercantum dalam lampiran PER-1/PJ/2024.
  • Pasal 8
    Pasal ini menerangkan PER-1/PJ/2024 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Januari 2024.

Untuk melihat PER-1/PJ/2024 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah