PER-1/PJ/2025

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 12 Januari 2025 | 10:30 WIB
Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan peraturan yang menjadi petunjuk teknis pembuatan faktur pajak untuk pelaksanaan PMK 131/2024. Peraturan yang dimaksud, yaitu Perdirjen Pajak No. PER-1/PJ/2025.

PER tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pengusaha kena pajak (PKP). Melalui PER-1/PJ/2025, DJP juga mengatur masa transisi guna memberikan waktu bagi pelaku usaha menyesuaikan sistem penerbitan faktur pajak.

”Dalam rangka menerapkan PMK 131/2024, diperlukan petunjuk teknis pembuatan faktur pajak untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP),” bunyi bagian pertimbangan PER-1/PJ/2025, dikutip pada Minggu (12/1/2024)

Baca Juga:
Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Sebagai informasi, PMK 131/2024 menjadi landasan bagi pemerintah untuk membatasi pemberlakuan tarif PPN sebesar 12% hanya atas barang mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang selama ini sudah menjadi objek PPnBM.

Sementara itu, untuk BKP/JKP nonmewah tarif PPN yang berlaku tetap sebesar 12%. Namun, DPP yang digunakan dalam menghitung PPN atas BKP/JKP tidak mewah adalah DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Sehubungan dengan penyerahan BKP/JKP nonmewah tersebut, melalui PER-1/PJ/2025, DJP memberikan masa transisi selama 3 bulan. Masa transisi tersebut mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025.

Baca Juga:
Bantu WP Gunakan Coretax, Kantor Pajak Sediakan Loket Konsultasi

Sepanjang masa transisi tersebut, faktur pajak atas penyerahan BKP/JKP tidak mewah yang dibuat dengan mencantumkan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai impor, harga jual, atau penggantian secara penuh serta menggunakan tarif 12% ataupun 11% dianggap sebagai faktur pajak yang benar, lengkap, dan jelas.

Kelebihan pemungutan PPN yang timbul akibat penerapan PPN 12% tanpa menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian bisa diminta oleh pembeli kepada PKP penjual. Atas permintaan tersebut, PKP penjual melakukan penggantian faktur pajak.

PER-1/PJ/2025 berlaku mulai 3 Januari 2025. Secara umum, PER-1/PJ/2025 terdiri atas 8 pasal. Berikut perinciannya:

  • Pasal 1
    Berisi definisi dari istilah-istilah yang digunakan dalam PER-1/PJ/2025.
  • Pasal 2
    Pasal ini di antaranya menekankan faktur pajak dan dokumen tertentu tersebut wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan dalam UU PPN.
  • Pasal 3
    Pasal ini menguraikan informasi yang harus dimuat dalam faktur pajak. Pasal ini juga menerangkan diperkenankannya pembuatan faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual untuk penyerahan BKP/JKP oleh PKP pedagang eceran kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir.
    Namun demikian, pasal ini telah menegaskan penyerahan BKP atau JKP tertentu yang tidak diperkenankan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual (faktur pajak pedagang eceran/digunggung).
  • Pasal 4
    Pasal ini menerangkan ketentuan pembuatan faktur pajak atas penyerahan BKP atau JKP nonmewah pada masa transisi, yaitu mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Pasal ini juga mengatur ketentuan pengembalian atas kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya 11%, tetapi terlanjur dipungut sebesar 12%.
  • Pasal 5
    Pasal ini menerangkan dokumen tertentu yang yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang belum mencantumkan DPP 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian, tetapi memuat keterangan yang harus termuat dalam faktur pajak tetap dianggap memenuhi ketentuan. Hal ini berlaku sepanjang masa transisi.
  • Pasal 6
    Pasal ini menerangkan ketentuan pembuatan faktur pajak oleh PKP pedagang eceran yang menyerahkan BKP tergolong mewah kepada konsumen akhir. Atas penyerahan tersebut berlaku ketentuan:
    a) mulai tanggal 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual;
    b) mulai tanggal 1 Februari 2025, yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual.
    Namun, penghitungan PPN dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP 11/12 dari harga jual tersebut tidak berlaku untuk penyerahan BKP tergolong mewah yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a PER-1/PJ/2025 yang dilakukan oleh PKP pedagang eceran.
    BKP tergolong mewah yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a PER-1/PJ/2024 itu meliputi kendaraan bermotor, kapal pesiar, kapal feri, kapal ekskursi, yacht, pesawat, helikopter, balon udara, tanah dan bangunan, senjata api, dan peluru senjata api.
  • Pasal 7
    Pasal ini menerangkan contoh pembuatan faktur pajak termasuk penerapan kode transaksi faktur pajak tercantum dalam lampiran PER-1/PJ/2024.
  • Pasal 8
    Pasal ini menerangkan PER-1/PJ/2024 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Januari 2024.

Untuk melihat PER-1/PJ/2024 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:30 WIB KP2KP MUNTILAN

Bantu WP Gunakan Coretax, Kantor Pajak Sediakan Loket Konsultasi

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 12 Januari 2025 | 10:30 WIB PER-1/PJ/2025

Juknis Pembuatan Faktur Pajak Sesuai PMK 131/2024, Unduh di Sini

Minggu, 12 Januari 2025 | 09:00 WIB PENDAPATAN ASLI DAERAH

Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 12 Januari 2025 | 07:30 WIB CORETAX SYSTEM

Belum Punya NPWP? Begini Cara Daftar dengan Aktivasi NIK di Coretax