PSAK 201

Klasifikasi Aset-Liabilitas Sesuai PSAK 201 di Laporan Posisi Keuangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 November 2024 | 18:30 WIB
Klasifikasi Aset-Liabilitas Sesuai PSAK 201 di Laporan Posisi Keuangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Salah satu pos yang disajikan dalam laporan posisi keuangan adalah pos aset dan liabilitas.

Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 201 paragraf 60, aset dapat disajikan menjadi aset lancar dan tidak lancar, sedangkan untuk liabilitas disajikan sebagai liabilitas jangka pendek dan jangka panjang.

“Entitas menyajikan aset lancar dan tidak lancar serta liabilitas jangka pendek dan jangka panjang sebagai klasifikasi tersendiri dalam laporan posisi keuangan sesuai dengan paragraf 66-67,” bunyi penggalan PSAK 201 paragraf 60, dikutip pada Rabu (20/11/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani: AI Tidak Akan Hilangkan Peran Esensial Akuntan

Namun, apabila penyajian berdasarkan likuiditas akan menyediakan informasi yang lebih relevan maka entitas dapat menyajikan seluruh aset dan liabilitas berdasarkan urutan likuiditas.

Sebagai contoh, berdasarkan PSAK 201 paragraf 63, penyajian aset dan liabilitas untuk institusi keuangan lebih baik didasarkan pada urutan likuiditas. Sebab, industri tersebut tidak menyediakan barang atau jasa dalam siklus operasi yang dapat diidentifikasi dengan jelas sehingga penyajian berdasarkan likuiditas akan lebih sesuai dan relevan .

Kemudian, berdasarkan PSAK 201 paragraf 64, entitas diizinkan untuk menyajikan beberapa aset menggunakan klasifikasi lancar dan tidak lancar, liabilitas menggunakan klasifikasi jangka pendek dan jangka panjang, serta aset lainnya berdasarkan likuiditas.

Baca Juga:
Bukan untuk Beri Opini Lapkeu, Ternyata Ini Tujuan Audit Kepabeanan

Hal tersebut dimungkinkan apabila entitas memiliki operasi yang beragam dan kombinasi dasar penyajian tersebut dapat memberikan informasi yang lebih relevan dan dapat diandalkan.

Klasifikasi Aset Berdasarkan PSAK 201

Berdasarkan PSAK 201 paragraf 66, aset dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar apabila memenuhi salah satu kriteria, pertama, entitas memperkirakan akan merealisasikan aset, atau memiliki intensi untuk menjual atau menggunakannya, dalam siklus operasi normal.

Sebagai contoh, mobil dapat diklasifikasikan sebagai persediaan (aset lancar) bagi suatu dealer motor, sedangkan bagi perusahaan penyiaran, mobil dikelompokkan sebagai aset tetap karena digunakan untuk mendukung kegiatan produksi dan tidak dimasukkan untuk dijual dalam siklus operasi normal entitas.

Baca Juga:
Mengapa Pencatatan Persediaan Metode LIFO Tidak Lagi Dipakai?

Kedua, entitas memiliki aset untuk tujuan diperdagangkan. Contohnya, aset keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual (available for sale), walaupun aset tersebut belum tentu akan dijual dalam waktu kurang dari 12 bulan.

Ketiga, entitas memperkirakan akan merealisasi aset dalam jangka waktu dua belas bulan setelah periode pelaporan. Misalnya, piutang kepada karyawan atas piutang pemegang saham yang oleh manajemen diharapkan dapat diterima pembayarannya dalam jangka waktu dua belas bulan setelah periode pelaporan.

Keempat, aset merupakan kas atau setara kas, kecuali aset tersebut dibatasi pertukaran atau penggunaannya untuk menyelesaikan liabilitas sekurang-kurangnya dua belas bulan setelah periode pelaporan.

Baca Juga:
Mengulik Metode Penyusutan dalam Akuntansi dan Perpajakan

Setara kas berdasarkan PSAK 207 adalah investasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah yang dapat ditentukan serta memiliki risiko perubahan nilai yang tidak signifikan.

Apabila aset tidak termasuk dalam 4 kriteria di atas maka aset diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar.

Klasifikasi Liabilitas Berdasarkan PSAK 201

Berdasarkan PSAK 201 paragraf 69, entitas mengklasifikasikan liabilitas sebagai liabilitas jangka pendek jika memenuhi salah satu kriteria, yaitu pertama, entitas memperkirakan akan menyelesaikan liabilitas tersebut dalam siklus operasi normal.

Baca Juga:
Jangan Lupa! Ada Perubahan Penomoran PSAK, Begini Ketentuannya

Sebagai contoh, entitas B membeli bahan baku kepada entitas C secara kredit dengan jatuh tempo pelunasan 24 bulan. Walaupun jatuh tempo liabilitas tersebut lebih dari 12 bulan, namun liabilitas tersebut merupakan bagian dari modal kerja dalam siklus operasi normal entitas, oleh karena itu utang usaha tersebut diklasifikasikan dalam liabilitas jangka pendek.

Kedua, entitas memiliki liabilitas tersebut untuk tujuan diperdagangkan. Contohnya, liabilitas keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual (available for sale).

Ketiga, liabilitas tersebut jatuh tempo untuk diselesaikan dalam jangka waktu dua belas bulan setelah periode pelaporan. Misalnya, utang bank jangka panjang yang akan jatuh tempo kurang dari 12 bulan, pajak penghasilan terutang, dan utang dividen.

Baca Juga:
Pemain Sepak Bola dalam Perspektif Akuntansi, Seperti Apa?

Keempat, entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menangguhkan penyelesaian liabilitas selama sekurang-kurangnya dua belas bulan setelah periode pelaporan. Persyaratan liabilitas yang dapat mengakibatkan diselesaikannya liabilitas tersebut dengan penerbitan instrumen ekuitas, sesuai dengan pilihan pihak lawan, tidak berdampak terhadap klasifikasi liabilitas tersebut.

Apabila liabilitas tidak termasuk dalam kriteria di atas maka entitas mengklasifikasikan liabilitas sebagai liabilitas jangka panjang. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 November 2024 | 11:04 WIB PROFESI KEUANGAN

Sri Mulyani: AI Tidak Akan Hilangkan Peran Esensial Akuntan

Kamis, 26 September 2024 | 12:30 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

Berlaku Efektif 2027, PSAK 413 Atur Penurunan Aset Keuangan Syariah

Senin, 16 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bukan untuk Beri Opini Lapkeu, Ternyata Ini Tujuan Audit Kepabeanan

Sabtu, 14 September 2024 | 14:00 WIB AKUNTANSI KEUANGAN

Mengapa Pencatatan Persediaan Metode LIFO Tidak Lagi Dipakai?

BERITA PILIHAN
Rabu, 20 November 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA KOTABUMI

Surat Teguran Tak Direspons, Pegawai Pajak Antar Surat Paksa ke WP

Rabu, 20 November 2024 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PM Dikreditkan di Masa Pajak Berikutnya, Asal PM di Dokumen Tertentu

Rabu, 20 November 2024 | 18:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Wajib Pajak Non-Aktif?

Rabu, 20 November 2024 | 18:25 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Belajar dari Mawar, Tertipu Jutaan Rupiah karena Modus ‘Bea Cukai’

Rabu, 20 November 2024 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Perbarui Simulator Coretax, Kini Tersedia dalam Bahasa Indonesia

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

Rabu, 20 November 2024 | 17:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Perkuat Interaksi dengan WP, Pemkot Buka Ruang Diskusi secara Online