PSAK 201

Klasifikasi Aset-Liabilitas Sesuai PSAK 201 di Laporan Posisi Keuangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 November 2024 | 18:30 WIB
Klasifikasi Aset-Liabilitas Sesuai PSAK 201 di Laporan Posisi Keuangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Salah satu pos yang disajikan dalam laporan posisi keuangan adalah pos aset dan liabilitas.

Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 201 paragraf 60, aset dapat disajikan menjadi aset lancar dan tidak lancar, sedangkan untuk liabilitas disajikan sebagai liabilitas jangka pendek dan jangka panjang.

“Entitas menyajikan aset lancar dan tidak lancar serta liabilitas jangka pendek dan jangka panjang sebagai klasifikasi tersendiri dalam laporan posisi keuangan sesuai dengan paragraf 66-67,” bunyi penggalan PSAK 201 paragraf 60, dikutip pada Rabu (20/11/2024).

Baca Juga:
Soal Batas Omzet GloBE, Perusahaan Perlu Perhatikan Lapkeu Konsolidasi

Namun, apabila penyajian berdasarkan likuiditas akan menyediakan informasi yang lebih relevan maka entitas dapat menyajikan seluruh aset dan liabilitas berdasarkan urutan likuiditas.

Sebagai contoh, berdasarkan PSAK 201 paragraf 63, penyajian aset dan liabilitas untuk institusi keuangan lebih baik didasarkan pada urutan likuiditas. Sebab, industri tersebut tidak menyediakan barang atau jasa dalam siklus operasi yang dapat diidentifikasi dengan jelas sehingga penyajian berdasarkan likuiditas akan lebih sesuai dan relevan .

Kemudian, berdasarkan PSAK 201 paragraf 64, entitas diizinkan untuk menyajikan beberapa aset menggunakan klasifikasi lancar dan tidak lancar, liabilitas menggunakan klasifikasi jangka pendek dan jangka panjang, serta aset lainnya berdasarkan likuiditas.

Baca Juga:
Menkeu Rilis PMK Baru soal Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU

Hal tersebut dimungkinkan apabila entitas memiliki operasi yang beragam dan kombinasi dasar penyajian tersebut dapat memberikan informasi yang lebih relevan dan dapat diandalkan.

Klasifikasi Aset Berdasarkan PSAK 201

Berdasarkan PSAK 201 paragraf 66, aset dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar apabila memenuhi salah satu kriteria, pertama, entitas memperkirakan akan merealisasikan aset, atau memiliki intensi untuk menjual atau menggunakannya, dalam siklus operasi normal.

Sebagai contoh, mobil dapat diklasifikasikan sebagai persediaan (aset lancar) bagi suatu dealer motor, sedangkan bagi perusahaan penyiaran, mobil dikelompokkan sebagai aset tetap karena digunakan untuk mendukung kegiatan produksi dan tidak dimasukkan untuk dijual dalam siklus operasi normal entitas.

Baca Juga:
Pelaporan Pengaturan Bersama, Terbit PMK PSAP Berbasis Akrual No. 19

Kedua, entitas memiliki aset untuk tujuan diperdagangkan. Contohnya, aset keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual (available for sale), walaupun aset tersebut belum tentu akan dijual dalam waktu kurang dari 12 bulan.

Ketiga, entitas memperkirakan akan merealisasi aset dalam jangka waktu dua belas bulan setelah periode pelaporan. Misalnya, piutang kepada karyawan atas piutang pemegang saham yang oleh manajemen diharapkan dapat diterima pembayarannya dalam jangka waktu dua belas bulan setelah periode pelaporan.

Keempat, aset merupakan kas atau setara kas, kecuali aset tersebut dibatasi pertukaran atau penggunaannya untuk menyelesaikan liabilitas sekurang-kurangnya dua belas bulan setelah periode pelaporan.

Baca Juga:
PMK Baru, Kemenkeu Terbitkan Aturan PSAP untuk Transaksi Nonpertukaran

Setara kas berdasarkan PSAK 207 adalah investasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah yang dapat ditentukan serta memiliki risiko perubahan nilai yang tidak signifikan.

Apabila aset tidak termasuk dalam 4 kriteria di atas maka aset diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar.

Klasifikasi Liabilitas Berdasarkan PSAK 201

Berdasarkan PSAK 201 paragraf 69, entitas mengklasifikasikan liabilitas sebagai liabilitas jangka pendek jika memenuhi salah satu kriteria, yaitu pertama, entitas memperkirakan akan menyelesaikan liabilitas tersebut dalam siklus operasi normal.

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Sebagai contoh, entitas B membeli bahan baku kepada entitas C secara kredit dengan jatuh tempo pelunasan 24 bulan. Walaupun jatuh tempo liabilitas tersebut lebih dari 12 bulan, namun liabilitas tersebut merupakan bagian dari modal kerja dalam siklus operasi normal entitas, oleh karena itu utang usaha tersebut diklasifikasikan dalam liabilitas jangka pendek.

Kedua, entitas memiliki liabilitas tersebut untuk tujuan diperdagangkan. Contohnya, liabilitas keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual (available for sale).

Ketiga, liabilitas tersebut jatuh tempo untuk diselesaikan dalam jangka waktu dua belas bulan setelah periode pelaporan. Misalnya, utang bank jangka panjang yang akan jatuh tempo kurang dari 12 bulan, pajak penghasilan terutang, dan utang dividen.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Keempat, entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menangguhkan penyelesaian liabilitas selama sekurang-kurangnya dua belas bulan setelah periode pelaporan. Persyaratan liabilitas yang dapat mengakibatkan diselesaikannya liabilitas tersebut dengan penerbitan instrumen ekuitas, sesuai dengan pilihan pihak lawan, tidak berdampak terhadap klasifikasi liabilitas tersebut.

Apabila liabilitas tidak termasuk dalam kriteria di atas maka entitas mengklasifikasikan liabilitas sebagai liabilitas jangka panjang. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 118/2024

Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:39 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Perbaikan, DJP Klaim Coretax Kini Sudah Berjalan Lebih Mulus

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:00 WIB PENG-9/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman soal Pelaporan SPT Tahunan, Ada 4 Poin Penting

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak