PMK 128/2024

Menkeu Rilis PMK Baru soal Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 Januari 2025 | 09:30 WIB
Menkeu Rilis PMK Baru soal Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/2024.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru terkait dengan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan bagi badan layanan umum (BLU). Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2024.

Beleid tersebut diterbitkan untuk menyempurnakan kebijakan akuntansi berbasis akrual pada BLU. Sebelumnya, ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan bagi BLU diatur melalui PMK 220/2016 s.t.d.d PMk 42/2017.

“Perlu mengganti PMK 220/2016 s.t.d.d PMK 42/2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 128/2024, dikutip pada Rabu (8/1/2025).

Baca Juga:
Faktur Pajak Masih Boleh Cantumkan Tarif PPN 11%, Ada Masa Transisinya

PMK 128/2024 diterbitkan untuk mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU secara lebih terintegrasi, efisien, dan selaras dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Harapannya, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan BLU menjadi meningkat.

Merujuk pada PMK 128/2024, sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU (SABLU) merupakan bagian dari sistem akuntansi instansi pemerintah (SAI). Sistem akuntansi ini mencakup pengumpulan, pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan transaksi keuangan berdasarkan SAP berbasis akrual.

Sistem akuntansi tersebut juga mencakup prosedur penyusunan laporan keuangan BLU, rekonsiliasi data, penerapan pengendalian intern atas pelaporan keuangan, reviu laporan keuangan, serta kewajiban pembuatan pernyataan tanggung jawab oleh pemimpin BLU.

Baca Juga:
Soal Target Pendapatan Negara 2025, Ini Kata Wamenkeu Anggito

Secara lebih terperinci, laporan keuangan yang menjadi tanggung jawab BLU meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Sebagai informasi, BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

BLU dibentuk dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini dilakukan dengan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan dan penerapan praktik bisnis yang sehat.

Baca Juga:
DEN Ungkap Alasan Diskon Listrik Diberikan Saat Ada Kenaikan Tarif PPN

Prinsip fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan menjadi ciri khas yang membedakan BLU dengan satuan kerja pemerintah. Hal ini memberikan keleluasaan kepada BLU dalam mengelola keuangannya sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi optimal.

Secara asas, BLU beroperasi sebagai unit kerja dari kementerian/lembaga (K/L) untuk tujuan pemberian layanan umum. Adapun pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang menaunginya. Simak Apa Itu Badan Layanan Umum? (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan