KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Dian Kurniati | Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB
Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Pengawasan Kepabeanan Bea Cukai. Foto: DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan 2 peraturan menteri keuangan (PMK) baru mengenai pembukuan serta pemeriksaan pembukuan (audit) kepabeanan dan cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan kedua peraturan tersebut yakni PMK 104/2024 mengenai pedoman penyelenggaraan pembukuan di bidang kepabeanan dan cukai, serta PMK 114/2024 mengenai audit kepabeanan dan audit cukai. Menurutnya, penerbitan kedua aturan baru ini antara lain bertujuan mengoptimalkan pengawasan kepabeanan dan cukai melalui mekanisme audit.

"Agar menciptakan pedoman yang dapat digunakan Bea Cukai untuk menguji kepatuhan pengguna jasa, serta mengoptimalkan dan meningkatkan pengawasan melalui mekanisme audit kepabeanan dan audit cukai," katanya, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga:
Lima Modus Penipuan Mengatasnamakan DJBC yang Paling Sering Terjadi

Budi mengatakan pelaksanaan pembukuan dan audit merupakan hal tak terpisahkan dari kepabeanan dan cukai. Meski demikian, PMK yang sebelumnya berlaku belum mengatur pelaksanaan pembukuan untuk menguji kepatuhan pengguna jasa, serta belum menggambarkan proses bisnis audit kepabeanan dan cukai secara keseluruhan.

Penerbitan PMK 104/2024 mengenai penyelenggaraan pembukuan ini diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan audit kepabeanan dan cukai, memberikan keyakinan yang memadai terkait going concern pengguna jasa, serta memanfaatkan hasil analisis laporan keuangan untuk kepentingan pelayanan, pengawasan, dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.

Dia menjelaskan terdapat setidaknya 4 pokok pengaturan yang harus menjadi perhatian pengguna jasa kepabeanan dan cukai tentang pelaksanaan pembukuan. Pertama, pasal 4 ayat 1 yang berisi tata cara penyelenggaraan pembukuan menunjukkan PMK 104/2024 menjadi landasan hukum untuk menjalankan amanat undang-undang sekaligus alat monitoring going concern pengguna jasa.

Baca Juga:
Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Kedua, pasal 7 ayat 1 yang berisi permintaan informasi laporan keuangan menunjukkan kewenangan direktur audit kepabeanan dan cukai untuk meminta informasi atas laporan keuangan sebagai mitigasi risiko pelaksanaan audit dan penelitian ulang.

Ketiga, pasal 8 ayat 1 yang berisi permintaan laporan keuangan menunjukkan kewenangan DJBC untuk meminta laporan keuangan dalam rangka pengawasan, fasilitas, dan pelayanan. Keempat, pasal 6, pasal 10 ayat 3 dan pasal 13 yang mengatur terkait sanksi administrasi berupa denda sampai dengan pemblokiran akses kepabeanan dan/atau pembekuan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Di sisi lain, Budi menyebut PMK 114/2024 akan menjadi payung hukum untuk pelaksanaan teknik audit sampling dalam pemeriksaan fisik sediaan barang dan pengujian data audit, mengatur perubahan periode audit untuk menghindari dokumen impor barang yang kedaluwarsa pada awal tim audit melaksanakan penugasan lapangan, serta mengatur laporan khusus yang dibuat untuk audit yang dihentikan.

Baca Juga:
Peraturan Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai, Unduh di Sini

Dia menegaskan ketika PMK 104/2024 dan PMK 104/2024 mulai berlaku, maka 2 peraturan sebelumnya yaitu PMK 197/2016 mengenai pembukuan dan PMK 258/2016 mengenai audit dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. PMK 104/2024 mengenai pembukuan mulai berlaku sejak diundangkan pada 19 Desember 2024, sedangkan PMK 114/2024 mengenai audit mulai berlaku setelah 60 hari sejak tanggal diundangkan atau 1 Maret 2025.

"Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja sama untuk menjalankan dan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Lima Modus Penipuan Mengatasnamakan DJBC yang Paling Sering Terjadi

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Rabu, 15 Januari 2025 | 20:00 WIB PMK 114/2024

Peraturan Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai, Unduh di Sini

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Lelang Palsu Hingga Money Laundry, Kenali Jenis Penipuan Mencatut DJBC

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 118/2024

Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:39 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Perbaikan, DJP Klaim Coretax Kini Sudah Berjalan Lebih Mulus

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:00 WIB PENG-9/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman soal Pelaporan SPT Tahunan, Ada 4 Poin Penting

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak