Pengawasan Kepabeanan Bea Cukai. Foto: DJBC.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan 2 peraturan menteri keuangan (PMK) baru mengenai pembukuan serta pemeriksaan pembukuan (audit) kepabeanan dan cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan kedua peraturan tersebut yakni PMK 104/2024 mengenai pedoman penyelenggaraan pembukuan di bidang kepabeanan dan cukai, serta PMK 114/2024 mengenai audit kepabeanan dan audit cukai. Menurutnya, penerbitan kedua aturan baru ini antara lain bertujuan mengoptimalkan pengawasan kepabeanan dan cukai melalui mekanisme audit.
"Agar menciptakan pedoman yang dapat digunakan Bea Cukai untuk menguji kepatuhan pengguna jasa, serta mengoptimalkan dan meningkatkan pengawasan melalui mekanisme audit kepabeanan dan audit cukai," katanya, Selasa (21/1/2025).
Budi mengatakan pelaksanaan pembukuan dan audit merupakan hal tak terpisahkan dari kepabeanan dan cukai. Meski demikian, PMK yang sebelumnya berlaku belum mengatur pelaksanaan pembukuan untuk menguji kepatuhan pengguna jasa, serta belum menggambarkan proses bisnis audit kepabeanan dan cukai secara keseluruhan.
Penerbitan PMK 104/2024 mengenai penyelenggaraan pembukuan ini diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan audit kepabeanan dan cukai, memberikan keyakinan yang memadai terkait going concern pengguna jasa, serta memanfaatkan hasil analisis laporan keuangan untuk kepentingan pelayanan, pengawasan, dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
Dia menjelaskan terdapat setidaknya 4 pokok pengaturan yang harus menjadi perhatian pengguna jasa kepabeanan dan cukai tentang pelaksanaan pembukuan. Pertama, pasal 4 ayat 1 yang berisi tata cara penyelenggaraan pembukuan menunjukkan PMK 104/2024 menjadi landasan hukum untuk menjalankan amanat undang-undang sekaligus alat monitoring going concern pengguna jasa.
Kedua, pasal 7 ayat 1 yang berisi permintaan informasi laporan keuangan menunjukkan kewenangan direktur audit kepabeanan dan cukai untuk meminta informasi atas laporan keuangan sebagai mitigasi risiko pelaksanaan audit dan penelitian ulang.
Ketiga, pasal 8 ayat 1 yang berisi permintaan laporan keuangan menunjukkan kewenangan DJBC untuk meminta laporan keuangan dalam rangka pengawasan, fasilitas, dan pelayanan. Keempat, pasal 6, pasal 10 ayat 3 dan pasal 13 yang mengatur terkait sanksi administrasi berupa denda sampai dengan pemblokiran akses kepabeanan dan/atau pembekuan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Di sisi lain, Budi menyebut PMK 114/2024 akan menjadi payung hukum untuk pelaksanaan teknik audit sampling dalam pemeriksaan fisik sediaan barang dan pengujian data audit, mengatur perubahan periode audit untuk menghindari dokumen impor barang yang kedaluwarsa pada awal tim audit melaksanakan penugasan lapangan, serta mengatur laporan khusus yang dibuat untuk audit yang dihentikan.
Dia menegaskan ketika PMK 104/2024 dan PMK 104/2024 mulai berlaku, maka 2 peraturan sebelumnya yaitu PMK 197/2016 mengenai pembukuan dan PMK 258/2016 mengenai audit dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. PMK 104/2024 mengenai pembukuan mulai berlaku sejak diundangkan pada 19 Desember 2024, sedangkan PMK 114/2024 mengenai audit mulai berlaku setelah 60 hari sejak tanggal diundangkan atau 1 Maret 2025.
"Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja sama untuk menjalankan dan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.