PMK 122/2204

PMK Baru, Kemenkeu Terbitkan Aturan PSAP untuk Transaksi Nonpertukaran

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 06 Januari 2025 | 16:00 WIB
PMK Baru, Kemenkeu Terbitkan Aturan PSAP untuk Transaksi Nonpertukaran

Laman muka dokumen PMK 122/2024.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 122/2024 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran.

PMK 122/2024 tersebut dirilis untuk mengatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan pendapatan dari transaksi nonpertukaran dalam suatu PSAP. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 71/2010, perubahan terhadap PSAP harus diatur dengan PMK.

“... perlu menetapkan PMK tentang PSAP Berbasis Akrual No. 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran,” bunyi penggalan pertimbangan PMK 122/2024, dikutip pada Senin (6/1/20204).

Baca Juga:
Pelaporan Pengaturan Bersama, Terbit PMK PSAP Berbasis Akrual No. 19

PMK 122/2024 menegaskan setiap entitas pelaporan melakukan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas pendapatan dari transaksi nonpertukaran berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual.

Nah, proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas pendapatan dari transaksi nonpertukaran tersebut dilaksanakan berdasarkan PSAP Berbasis Akrual No. 18. Adapun PSAP Berbasis Akrual No.18 tercantum dalam lampiran PMK 122/2024.

Ringkasnya, PSAP Berbasis Akrual No. 18 ditujukan untuk mengatur pelaporan keuangan atas pendapatan dari transaksi nonpertukaran. PSAP ini merupakan satu kesatuan dengan Lampiran I PP 71/2010 yang mengatur mengenai standar akuntansi pemerintahan (SAP).

Baca Juga:
Ditolak Peternak, Negara Ini Akhirnya Batal Pajaki Sendawa Sapi

PSAP Berbasis Akrual No.18 itu digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun anggaran 2026.

Dalam hal entitas pelaporan menggunakan PSAP Berbasis Akrual No.18 Pendapatan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran sebelum tahun anggaran 2026 maka harus mengungkapkannya dalam pelaporan keuangan periode bersangkutan.

Sebagai informasi, secara umum, transaksi ekonomi dapat diklasifikasikan sebagai transaksi pertukaran dan transaksi nonpertukaran. Pada transaksi pertukaran, terdapat pertukaran barang atau jasa yang memiliki nilai yang diperkirakan sama.

Baca Juga:
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Satker PNBP Migas Pakai Basis Akrual

Sementara itu, pada transaksi nonpertukaran suatu entitas akan menerima sumber daya tapi tidak menyediakan atau memberikan imbalan secara langsung atas sumber daya yang diterima tersebut. Transaksi inilah yang diatur dalam PSAP Berbasis Akrual No. 18.

Contoh, wajib pajak membayar pajak karena undang-undang mewajibkannya membayar pajak. Di sisi lain, pemerintah akan menyediakan berbagai macam layanan publik yang tidak berkaitan langsung dengan pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak.

Ada pula transaksi nonpertukaran dimana entitas memberikan imbalan secara langsung atas sumber daya yang diterimanya, tetapi imbalan tersebut tidak memiliki nilai yang diperkirakan sama. Dalam kasus ini, entitas menentukan apakah terdapat kombinasi antara transaksi pertukaran dan transaksi nonpertukaran dan setiap komponen dilaporkan terpisah.

Baca Juga:
Ikuti Langkah Selandia Baru, Negara Ini Pajaki Ternak-Ternak Sapi

Adapun pendapatan pemerintah pada umumnya berasal dari transaksi nonpertukaran seperti dari penerimaan perpajakan dan transfer. Transfer itu meliputi transfer antarentitas pemerintahan, hibah, penghapusan utang, denda, bantuan, sumbangan dan hadiah, dan selisih antara harga transaksi (hasil pinjaman) dengan nilai wajar pinjaman atas pinjaman lunak.

Nah, PSAP Berbasis Akrual No. 18 yang diatur dalam lampiran PMK 122/2024 ditujukan untuk mengatur pelaporan keuangan atas pendapatan yang berasal dari transaksi nonpertukaran tersebut. Adapun PMK 122/2024 berlaku mulai 31 Desember 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 09:00 WIB PMK 123/2024

Pelaporan Pengaturan Bersama, Terbit PMK PSAP Berbasis Akrual No. 19

Selasa, 26 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Info WP soal Coretax, DJP Bakal Kirim Email dan WhatsApp Blast

Selasa, 08 Oktober 2024 | 13:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

DKI Anggarkan Minimal 10% Penerimaan Pajak Air Tanah untuk Program Ini

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 08:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dapat Tagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Lewat Whatsapp? Jangan Panik

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!