Ilustrasi.
BADUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara mengunjungi salah satu wajib pajak yang memiliki usaha bar dan restoran di Jl. Pantai Berawa, Kecamatan Tibubeneng, Kabupaten Badung pada 13 Desember 2024.
Dalam kunjungan tersebut, KPP menugaskan Account Representative (AR) KPP Badung Utara yaitu Puri Hardika dan Kadek Tisko. Adapun kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan edukasi atas hak dan kewajiban wajib pajak badan.
“Dalam kunjungan tersebut, petugas pajak juga melakukan konfirmasi dan pengumpulan data terkait dengan pembangunan tempat usaha tersebut,” jelas Puri seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (23/12/2024).
Sementara itu, Tisko memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai hal-hal yang diperlukan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan 1771. Salah satunya ialah menyiapkan laporan keuangan.
“Sebelum melaporkan SPT Tahunan Badan 1771, wajib pajak harus menyiapkan laporan keuangan minimal berupa neraca, laporan laba rugi, dan laporan penyusutan aset. Dokumennya disiapkan dalam bentuk pdf untuk dilampirkan dalam pelaporan e-form,” tuturnya.
Dari kegiatan tersebut, KPP Pratama Badung Utara berharap edukasi secara langsung ke lokasi wajib pajak dapat memberikan informasi perpajakan yang lebih akurat, serta dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.
Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.
Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.