PMK 136/2024

Soal Batas Omzet GloBE, Perusahaan Perlu Perhatikan Lapkeu Konsolidasi

Muhamad Wildan | Senin, 20 Januari 2025 | 17:30 WIB
Soal Batas Omzet GloBE, Perusahaan Perlu Perhatikan Lapkeu Konsolidasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terpenuhinya batas omzet tahunan grup perusahaan yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global atau Global Anti Base Erosion (GloBE) ditentukan berdasarkan omzet dalam laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama.

Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 136/2024, laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama menjadi rujukan untuk menentukan apakah omzet tahunan grup perusahaan multinasional sudah mencapai EUR750 juta dalam 2 dari 4 tahun pajak terakhir atau tidak.

"Laporan keuangan konsolidasi adalah laporan keuangan yang dibuat oleh entitas yang mempunyai kepentingan pengendali pada entitas lainnya yang memuat informasi terkait harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari entitas tersebut dan entitas yang dikendalikan, yang disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi," bunyi Pasal 1 ayat 3 huruf a PMK 136/2024, dikutip Senin (20/1/2025).

Baca Juga:
Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Adapun laporan keuangan yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi, pertama, laporan keuangan yang disusun oleh suatu entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima yang memuat informasi terkait harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari entitas tersebut dan entitas lainnya di mana entitas yang disebut pertama mempunyai kepentingan pengendali disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi.

Kedua, dalam hal grup perusahaan multinasional berupa entitas di 1 negara yang memiliki 1 atau beberapa bentuk usaha tetap (BUT) di negara lain, laporan keuangan entitas yang disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima dianggap sebagai laporan keuangan konsolidasi Pasal 2 ayat (1).

Perlu dicatat, Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima adalah IFRS dan prinsip akuntansi yang umum diterima di Australia, Brasil, Kanada, Uni Eropa, negara-negara anggota wilayah ekonomi Eropa, Hong Kong, Jepang, Meksiko, Selandia Baru, China, India, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Swiss, Inggris, dan Amerika Serikat (AS).

Baca Juga:
Peraturan Terbaru terkait Pajak Minimum Global, Download di Sini

Ketiga, dalam hal entitas induk utama memiliki laporan keuangan konsolidasi tetapi tidak disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima, laporan keuangan yang disusun dengan penyesuaian untuk mencegah terjadinya distorsi kompetitif yang material (material competitive distortion) adalah laporan keuangan konsolidasi Pasal 2 ayat (1).

"Distorsi kompetitif yang material (material competitive distortion) ... merupakan nilai variasi agregat lebih dari EUR75 juta yang timbul dari perbedaan penerapan prinsip atau prosedur akuntansi yang bukan merupakan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima dibandingkan dengan prinsip atau prosedur sesuai dengan IFRS," bunyi Pasal 2 ayat (6).

Keempat, laporan keuangan adalah laporan keuangan konsolidasi Pasal 2 ayat (1) bila entitas induk utama tidak menyusun laporan keuangan sesuai poin pertama, kedua, dan ketiga tetap dianggap memiliki keharusan untuk menyusun laporan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui.

Baca Juga:
Terapkan Pajak Minimum Global, Thailand Bakal Raup Rp5,7 Triliun

Sebagai catatan, Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui memiliki definisi yang berbeda dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima. "Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui adalah prinsip akuntansi yang umum yang diperbolehkan oleh badan akuntansi yang berwenang (authorised accounting body) di negara atau yurisdiksi suatu entitas berada," bunyi Pasal 1 angka 20 PMK 136/2024.

Laporan keuangan yang disusun oleh entitas induk utama pada poin keempat bisa berupa laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima atau standar lainnya yang disesuaikan untuk mencegah material competitive distortion.

Contoh, Invest Co yang berlokasi di negara A tidak memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan. Invest Co bukanlah entitas investasi. Dalam menjalankan usahanya, Invest Co memiliki kepentingan pengendali atas beberapa entitas konstituen dalam bagan berikut:

Baca Juga:
Menyambut Pajak Minimum Global, Siapa Saja yang Kena? Apa yang Beda?


Oleh karena Invest Co tidak memiliki kewajiban menyusun laporan keuangan, laporan keuangan konsolidasi Invest Co adalah laporan keuangan yang seolah-olah harus disusun berdasarkan IFRS.

Invest Co dianggap memiliki kepentingan pengendali atas Headquarters Co, Operating Co 1, Operating Co 2, MNE Parent 1, Sub 1, MNE Parent 2, dan Sub 2 mengingat bila Invest Co menyusun laporan keuangan berdasarkan IFRS, Invest Co seolah telah mengonsolidasikan hasil keuangannya dengan hasil keuangan dari entitas-entitas tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 136/2024

Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Senin, 20 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 136/2024

Peraturan Terbaru terkait Pajak Minimum Global, Download di Sini

Senin, 20 Januari 2025 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Menyambut Pajak Minimum Global, Siapa Saja yang Kena? Apa yang Beda?

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP ENREKANG

Puluhan Wajib Pajak Datangi KP2KP, Tanya Mekanisme Faktur di Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Senin, 20 Januari 2025 | 17:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Senin, 20 Januari 2025 | 16:00 WIB LOGISTIK NASIONAL

53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

Senin, 20 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 136/2024

Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai