Ngonten Fiskal Edisi 9 bertema 'Berkenalan dengan Pajak Minimum Global'.
JAKARTA, DDTCNews - Topik tentang pajak minimum global makin hangat diperbincangkan. Indonesia, bersama lebih dari 40 yurisdiksi lainnya, berkomitmen untuk menerapkan pajak minimum global pada 2025. Landasan hukumnya pun sudah diterbitkan, yakni PMK 136/2024.
Diskusi pajak minimum global sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, setidaknya sejak 5 tahun lalu ketika negara-negara G-20 dan OECD berkomitmen untuk mengatasi praktik perpindahan laba yang merugikan pendapatan pajak di berbagai negara.
Kesepakatan tersebut dikenal sebagai Pilar 2 yang bertujuan memastikan perusahaan multinasional dikenakan pajak minimum atas laba yang dihasilkan di setiap yurisdiksi. Dengan begitu, praktik penghindaran pajak secara agresif bisa ditekan.
Secara prinsip, pajak minimum global merupakan upaya kolektif bagi negara-negara di dunia untuk menutup celah dalam sistem perpajakan yang selama ini dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional. Celah inilah, yang kemudian menyebabkan hilangnya potensi pendapatan pajak, khususnya bagi negara-negara berkembang.
Lantas seperti apa sebenarnya implementasi pajak minimum global nantinya? Seperti apa dampaknya terhadap Indonesia?
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pajak minimum global dan penerapan PMK 136/2024 yang mengatur tentangnya, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan menggelar kegiatan diskusi santai berjuluk Ngonten Fiskal Edisi 9 bertema 'Berkenalan dengan Pajak Minimum Global'.
Menariknya, diskusi akan diisi oleh pakar yang menguasai topik pajak minimum global, yakni Analis Kebijakan Madya Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF Melani Dewi Astuti serta Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. Guna memandu jalannya diskusi, Analis Kebijakan Madya PKPN BKF Marhaeny Masye Tualai akan berperan sebagai moderator.
Diskusi akan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube BKF Kemenkeu pada Rabu, 22 Januari 2025 pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB. Jangan lewatkan!
Sebagai informasi, Ngonten Fiskal merupakan kegiatan diskusi santai yang digelar BKF Kemenkeu setiap Kamis pada akhir bulan. Acara ini bertujuan menyosialisasikan kebijakan fiskal, ekonomi, keuangan, dan kerja sama internasional kepada publik. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.