CORETAX SYSTEM

Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Januari 2025 | 16:21 WIB
Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan faktur pajak kini dilakukan melalui coretax administration system. Pada awal implementasi coretax, masih banyak kendala teknis yang dialami wajib pajak.

Salah satu kendala adalah kegagalan upload faktur pajak dengan keterangan 'Saved Invalid'. Apa penyebabnya?

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mengungkapkan bahwa status Saved Invalid menunjukkan faktur yang diunggah untuk submit di-reject karena ada data yang tidak lolos validasi atau gagal divalidasi.

Baca Juga:
Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

"Selain itu, status Saved Invalid juga bisa disebabkan salah passphrase," kata Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Kamis (16/1/2025).

Solusi atas permasalahan tersebut, wajib pajak perlu membuka masing-masing faktur pajak dan melakukan beberapa perbaikan yang diperlukan. Lalu coba submit ulang.

Dalam melakukan perbaikan, pastikan seluruh kolom yang terdapat tanda *) sudah terisi dengan baik dan benar. Jika langkah itu belum berhasil, wajib pajak bisa mencoba membuat kode otorisasi yang baru.

Baca Juga:
Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

Pastikan juga passphrase tidak mengandung karakter khusus seperti ',/,%, dan +.

Di sisi lain, DJP juga terus memperbaiki dan menyempurnakan penggunaan Coretax DJP. Terlebih, beberapa waktu belakangan ini, tak sedikit wajib pajak yang mengeluhkan adanya kendala saat penggunaan Coretax DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Kantor Pajak Siapkan Loket Khusus Layanan Konsultasi Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya

BERITA PILIHAN
Kamis, 16 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

PMK 136/2024, Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global dan Domestik

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Apa Saja Role Access di Coretax? Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:21 WIB CORETAX SYSTEM

Ini Penyebab ‘Saved Invalid’ Muncul Saat Upload Faktur di Coretax

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gali Potensi Pajak Daerah, Pemprov Gelar Sensus Kendaraan Bermotor

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:30 WIB KRING PAJAK

Upload Faktur Pajak tapi Statusnya Masih Created, Begini Solusinya

Kamis, 16 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Luhut Ingin Data Pengusaha Dimasukkan Govtech, Meski Belum Bayar Pajak