Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan berubah setelah terbitnya PMK 124/2024.
Sesuai dengan Pasal 363 PMK 124/2024, nomenklatur susunan organisasi DJP terdiri atas 15 poin. Dalam ketentuan sebelumnya, yakni Pasal 419 PMK 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023, susunan organisasi DJP terdiri atas 16 poin.
“Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 361 PMK 124/2024.
Berikut ini perbandingan ketentuan nomenklatur susunan organisasi DJP antara peraturan lama dan peraturan saat ini (baru).
Dari tabel tersebut dapat dilihat bahwa ada perubahan nomenklatur beberapa direktorat. Misal, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan berubah menjadi Direktorat Pemeriksaan dan Penilaian. Kemudian, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian berubah menjadi Direktorat Pengawasan Perpajakan.
Hal tersebut pada gilirannya turut mengubah susunan organisasi di bawah direktorat. Meskipun kelompok jabatan fungsional tidak lagi disebut dalam susunan organisasi langsung, sejatinya kelompok jabatan fungsional juga tetap ada di tiap-tiap direktorat serta sekretariat direktorat jenderal.
Berdasarkan pada tabel perbandingan tersebut, susunan organisasi masing-masing direktorat juga ada yang berubah. Misal, Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa bukan lagi berada di bawah Direktorat Peraturan Perpajakan I, melainkan di bawah Direktorat Peraturan Perpajakan II.
Sebaliknya, Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan serta Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam ketentuan yang baru justru berpindah menjadi di bawah Direktorat Peraturan Perpajakan I.
Kemudian, Subdirektorat Penagihan berpindah dari sebelumnya di bawah Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan menjadi di bawah Direktorat Penegakan Hukum. Subdirektorat penilaian juga berpindah dari sebelumnya di bawah Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian menjadi di bawah Direktorat Pemeriksaan dan Penilaian.
Subdirektorat Analisis Data serta Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data berpindah dari sebelumnya di bawah Direktorat Data dan Informasi Perpajakan menjadi di bawah Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
Contoh lain, ada subdirektorat baru, seperti Subdirektorat Pengawasan Wajib Pajak Strategis serta Subdirektorat Pengawasan Wajib Pajak Kewilayahan yang berada di bawah Direktorat Pengawasan Perpajakan.
Seperti diketahui, PMK 124/2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 31 Desember 2024. Pada saat PMK ini berlaku, PMK 118/2021, PMK 141/2022, dan PMK 135/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Namun demikian, pada saat PMK 124/2024 berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari PMK 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan PMK 124/2024.
“Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru, serta penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan peraturan menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah peraturan menteri ini diundangkan,” bunyi Pasal 1839 PMK 124/2024.
Salah satu pertimbangan dalam PMK 124/2024 adalah penataan organisasi dan tata kerja diperlukan untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
Selain itu, masih menjadi pertimbangan, penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan telah mendapatkan persetujuan dari menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokras (PAN-RB). Simak ‘Perpres 158/2024 Prabowo, Begini Struktur Baru Organisasi Kemenkeu’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.