Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2024.
Pengaturan kembali dilakukan di antaranya untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak, meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta untuk simplifikasi regulasi. PMK 118/2024 juga diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan pascaberlakunya Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022.
“bahwa dengan diterbitkannya PP 50/2022..., perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 118/2024, dikutip pada Selasa (21/1/2024).
PP 50/2024 merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berlakunya UU HPP dan PP 50/2024 memang membawa beragam perubahan dalam tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Selain itu, PMK 118/2024 juga mengatur perihal tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang pajak bumi dan bangunan (PBB).
PBB dalam konteks ini mengacu pada PBB sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, sektor pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya (PBB P5L).
Sedianya, ketentuan tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan, sudah diatur dalam 5 peraturan tersendiri. Melalui PMK 118/2024, peraturan cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan disempurnakan dan dilebur ke dalam 1 peraturan.
Untuk itu, berlakunya PMK 118/2024 akan mencabut 5 peraturan terdahulu. Kelima peraturan yang dicabut, yaitu PMK 8/2013, PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015, PMK 11/2013, PMK 253/204 s.t.d.d PMK 249/2016, dan PMK 81/2017.
Selain itu, PMK 118/2024 juga sudah menyesuaikan tata cara penyampaian permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan pengajuan keberatan, dilaksanakan secara elektronik melalui coretax.
Begitu pula dengan tata cara penerbitan dan penyampaian dokumen serta keputusan dari DJP kepada wajib pajak juga sudah disesuaikan dengan berlakunya coretax. Adapun PMK 118/2024 diundangkan pada 27 Desember 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Secara umum, PMK 118/2024 terdiri atas 9 bab dan 64 pasal. Berikut perinciannya:
BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
BAB II TATA CARA PERMOHONAN DAN PENYELESAIAN PEMBETULAN
BAB III TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN
BAB IV TATA CARA PERMOHONAN DAN PENYELESAIAN PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, ATAU PEMBATALAN
BAB V TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCABUTAN, DAN PENGAJUAN SURAT, DOKUMEN DAN SALURAN YANG DIGUNAKAN
BAB VI PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN DOKUMEN DAN SURAT KEPUTUSAN (Pasal 60)
BAB VII PELIMPAHAN KEWENANGAN (Pasal 61)
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 62)
BAB IX KETENTUAN PENUTUP (Pasal 63 – Pasal 64)
Secara total, PMK 118/2024 terdiri atas 66 halaman berisi peraturan dan 407 halaman lampiran Untuk membaca PMK 118/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.