LITERATUR PAJAK

Memahami Fungsi Pertukaran Informasi yang Terdapat dalam Model P3B

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB
Memahami Fungsi Pertukaran Informasi yang Terdapat dalam Model P3B

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pertukaran informasi antaryurisdiksi menjadi salah satu langkah penting dalam mengatasi tantangan penghindaran pajak internasional.

Namun, pelaksanaan pertukaran informasi memerlukan dasar hukum yang kuat, salah satunya melalui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Instrumen ini berfungsi sebagai landasan untuk mencegah pajak berganda sekaligus mendukung transparansi fiskal global.

Secara umum, pertukaran informasi diatur dalam Pasal 26 model P3B yang didasarkan pada OECD Model atau UN Model. Pasal ini memberikan akses bagi otoritas perpajakan untuk memperoleh informasi lintas negara yang diperlukan guna mencegah praktik, baik international tax avoidance maupun aggressive tax planning.

Baca Juga:
Tampilan Baru Situs Web DDTC: Menjadi Standar Utama Perpajakan

Dalam Pasal 26 OECD Model, informasi yang dipertukarkan diperlakukan sebagai rahasia dan hanya dapat digunakan oleh pihak atau lembaga yang berwenang, termasuk pengadilan dan badan administrasi terkait penegakan hukum, penagihan, banding, dan penuntutan pajak.

Sementara itu, UN Model memberikan penekanan tambahan melalui frasa eksplisit yang mencakup pertukaran informasi untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak.

Ketentuan ini mempertegas pencegahan penghindaran pajak menjadi alasan sah untuk meminta informasi. Selain itu, UN Model menghubungkan otoritas kompeten melalui prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure) guna mengembangkan metode pertukaran informasi yang tepat.

Baca Juga:
Definisi dan Tahapan Pembuatan Dokumentasi Laporan per Negara (CbCR)

Berbeda dengan OECD Model dan UN Model, Pasal 26 US Model tidak hanya mengatur mengenai pertukaran informasi, tetapi juga bantuan penagihan pajak. Adapun bantuan penagihan pajak dalam OECD Model dan UN Model termuat dalam Pasal 27.

Pertukaran informasi dalam P3B merupakan upaya penting untuk menciptakan transparansi pajak. Instrumen ini menjadi bagian dari kerangka kerja yang mendukung otoritas pajak dalam memperoleh informasi lintas negara secara efektif, sekaligus memperkuat upaya kolektif dalam mencegah kerugian akibat praktik penghindaran pajak.

Untuk informasi selengkapnya mengenai pertukaran informasi untuk tujuan pajak dan bantuan penagihan pajak dalam P3B, silakan baca buku P3B edisi kedua DDTC. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 10:00 WIB PERPAJAKAN INDONESIA

Tampilan Baru Situs Web DDTC: Menjadi Standar Utama Perpajakan

Minggu, 19 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Kelebihan Bayar Pajak yang Tidak Bisa Diajukan Pemindahbukuan

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Definisi dan Tahapan Pembuatan Dokumentasi Laporan per Negara (CbCR)

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 136/2024

Peraturan Terbaru terkait Pajak Minimum Global, Download di Sini

Senin, 20 Januari 2025 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Jasa Ekspedisi Tetap Dipungut PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Januari 2025 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Bakal Pungut Bea Masuk, Trump segera Bentuk External Revenue Service

Senin, 20 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Efisiensi di Pelabuhan, Penggunaan Alat Pemindai Peti Kemas Diperluas

Senin, 20 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Buleleng

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Memahami Fungsi Pertukaran Informasi yang Terdapat dalam Model P3B

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Ada Perang Tarif Trump, KEK Siap-Siap Sambut Relokasi Pabrik China