Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pertukaran informasi antaryurisdiksi menjadi salah satu langkah penting dalam mengatasi tantangan penghindaran pajak internasional.
Namun, pelaksanaan pertukaran informasi memerlukan dasar hukum yang kuat, salah satunya melalui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Instrumen ini berfungsi sebagai landasan untuk mencegah pajak berganda sekaligus mendukung transparansi fiskal global.
Secara umum, pertukaran informasi diatur dalam Pasal 26 model P3B yang didasarkan pada OECD Model atau UN Model. Pasal ini memberikan akses bagi otoritas perpajakan untuk memperoleh informasi lintas negara yang diperlukan guna mencegah praktik, baik international tax avoidance maupun aggressive tax planning.
Dalam Pasal 26 OECD Model, informasi yang dipertukarkan diperlakukan sebagai rahasia dan hanya dapat digunakan oleh pihak atau lembaga yang berwenang, termasuk pengadilan dan badan administrasi terkait penegakan hukum, penagihan, banding, dan penuntutan pajak.
Sementara itu, UN Model memberikan penekanan tambahan melalui frasa eksplisit yang mencakup pertukaran informasi untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak.
Ketentuan ini mempertegas pencegahan penghindaran pajak menjadi alasan sah untuk meminta informasi. Selain itu, UN Model menghubungkan otoritas kompeten melalui prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure) guna mengembangkan metode pertukaran informasi yang tepat.
Berbeda dengan OECD Model dan UN Model, Pasal 26 US Model tidak hanya mengatur mengenai pertukaran informasi, tetapi juga bantuan penagihan pajak. Adapun bantuan penagihan pajak dalam OECD Model dan UN Model termuat dalam Pasal 27.
Pertukaran informasi dalam P3B merupakan upaya penting untuk menciptakan transparansi pajak. Instrumen ini menjadi bagian dari kerangka kerja yang mendukung otoritas pajak dalam memperoleh informasi lintas negara secara efektif, sekaligus memperkuat upaya kolektif dalam mencegah kerugian akibat praktik penghindaran pajak.
Untuk informasi selengkapnya mengenai pertukaran informasi untuk tujuan pajak dan bantuan penagihan pajak dalam P3B, silakan baca buku P3B edisi kedua DDTC. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.