KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 20 Januari 2025 | 17:00 WIB
Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?

GLOBALISASI ekonomi menuntut regulasi dan pengenaan tarif yang menghambat perdagangan untuk diminimalkan. Sebab, hambatan tersebut berpeluang menurunkan daya saing nasional sehingga berdampak serius terhadap perekonomian apabila dibiarkan.

Salah satu upaya mengurangi hambatan tersebut ialah dengan membentuk kawasan bebas atau free trade zone (FTZ). Tak seperti impor barang di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) yang menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kawasan bebas memakai PPFTZ. Lantas, apa itu PPFTZ?

Definisi

SEBELUM membahas PPFTZ maka perlu dipahami terlebih dahulu mengenai FTZ. FTZ merupakan istilah yang merujuk pada area mana pun di wilayah suatu negara yang tidak memberlakukan pajak langsung dan/atau tidak langsung.

Baca Juga:
53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

Bea masuk umumnya dibayarkan jika barang atau hasil produksi dipindahkan dari FTZ ke area yang tunduk pada kewenangan pabean normal (IBFD, 2015). Simak “Apa Itu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas?

Dalam lanskap ketentuan domestik, FTZ disebut dengan istilah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau kawasan bebas. Seperti halnya FTZ pada negara lain, kawasan bebas di Indonesia juga menawarkan beragam fasilitas perpajakan.

Kendati mendapatkan fasilitas, barang yang keluar masuk dari atau ke kawasan bebas tetap wajib memenuhi kewajiban pabean. Pemenuhan kewajiban pabean tersebut dilakukan di kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

Baca Juga:
Efisiensi di Pelabuhan, Penggunaan Alat Pemindai Peti Kemas Diperluas

Ketentuan pemberitahuan pabean pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas tersebut sempat diatur dalam PMK 48/2012 s.t.d.d PMK 42/2020. Dalam perkembangannya PMK 48/2012 s.t.d.d PMK 42/2020 dicabut dan digantikan dengan PMK 113/2024.

PMK 113/2024 di antaranya mengubah definisi PPFTZ. Sebelumnya, PMK 48/2012 s.t.d.d PMK 42/2020 membagi PPFTZ menjadi 3 jenis, yaitu PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan PPFTZ-03. Namun, pada PMK 113/2024, 3 jenis itu dihilangkan.

Merujuk Pasal 1 angka 13 PMK 113/2024, PPFTZ merupakan kependekan dari Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone. Adapun PPFTZ adalah dokumen pemberitahuan pabean yang digunakan sebagai pemberitahuan pabean pemasukan barang ke kawasan bebas atau pengeluaran barang dari kawasan bebas.

Baca Juga:
Lima Modus Penipuan Mengatasnamakan DJBC yang Paling Sering Terjadi

Secara lebih terperinci, PPFTZ digunakan sebagai pemberitahuan atas 7 hal. Pertama, pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean. Kedua, pemasukan barang ke kawasan bebas dari tempat lain dalam daerah pabean.

Ketiga, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke luar daerah pabean. PPFTZ untuk pengeluaran barang dari kawasan bebas ke luar daerah pabean ini sekaligus merupakan pemberitahuan pabean ekspor.

Keempat, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke kawasan bebas lainnya. Kelima, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat penimbunan berikat. Keenam, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke kawasan ekonomi khusus. Ketujuh, pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.

Baca Juga:
Siapa Itu Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai?

Selain mengatur peruntukannya, PMK 113/2024 juga telah memerinci elemen data yang harus dimuat dalam PPFTZ. Berdasarkan Pasal 9 PMK 113/2024, PPFTZ harus memuat elemen sebagai berikut:

  1. identitas Pemberitahuan Pabean;
  2. data Orang yang terkait dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas;
  3. data barang yang dimasukkan atau dikeluarkan ke dan dari Kawasan Bebas;
  4. data Dokumen Pelengkap Pabean;
  5. data transaksi perdagangan; dan
  6. data lainnya yang terkait dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas.

PPFTZ harus dibuat dan disampaikan oleh pengusaha. Pengusaha dalam konteks ini adalah pengusaha yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan kawasan bebas dapat memasukkan dan/atau mengeluarkan barang ke dan dari kawasan bebas.

Dalam hal penyampaian PPFTZ tidak dilakukan sendiri, pengusaha dapat menguasakannya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Adapun PPFTZ wajib diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka Arab.

Baca Juga:
Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Namun, terdapat 4 jenis informasi yang boleh ditulis dengan Bahasa Inggris. Pertama, penyebutan nama tempat atau alamat. Kedua, penyebutan nama orang. Ketiga, penyebutan uraian jenis barang yang tidak ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia.

Keempat, penyebutan uraian jenis barang yang ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia, tetapi perlu menyebutkan istilah teknis dalam Bahasa Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara internasional. Perincian lebih lanjut mengenai PPFTZ dapat disimak dalam PMK 113/2024

Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel berjudul Apa Itu PPFTZ 01, PPFTZ 02, dan PPFTZ 03? yang dipublikasikan pada Senin, 23 Mei 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 16:00 WIB LOGISTIK NASIONAL

53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

Senin, 20 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Efisiensi di Pelabuhan, Penggunaan Alat Pemindai Peti Kemas Diperluas

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Lima Modus Penipuan Mengatasnamakan DJBC yang Paling Sering Terjadi

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Siapa Itu Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP ENREKANG

Puluhan Wajib Pajak Datangi KP2KP, Tanya Mekanisme Faktur di Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Senin, 20 Januari 2025 | 17:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Senin, 20 Januari 2025 | 16:00 WIB LOGISTIK NASIONAL

53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

Senin, 20 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 136/2024

Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai