Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Pengumuman No. PENG-9/PJ.09/2025 tentang Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menyatakan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024. Pertama, mengenai sarana yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan.
“Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan, dilakukan melalui DJP Online atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP),” katanya, Selasa (21/1/2025.
Dwi menambahkan aplikasi pelaporan SPT Tahunan dari PJAP dapat diakses melalui tautan yang disediakan oleh PJAP masing-masing. Adapun daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada https://pajak.go.id/index-pjap.
Kedua, pelaporan SPT Tahunan PPh mulai tahun pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP (https://coretax.pajak.go.id).
Ketiga, wajib pajak diharapkan melaporkan SPT Tahunan PPh-nya sesuai dengan batas waktu yang telah diatur, yaitu wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak; dan wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi senilai Rp100.000, sedangkan sanksi untuk wajib pajak badan senilai Rp1 juta.
Keempat, apabila memerlukan informasi terkait dengan pelaporan SPT Tahunan PPh, wajib pajak dapat menghubungi: kantor pajak terdekat; Kring Pajak 1500200; akun X @kring_pajak; live chat pada https://pajak.go.id; atau Relawan Pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.