DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

DDTC Academy | Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

PERMINTAAN penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) berisiko ditindaklanjuti dengan pengusulan pemeriksaan ataupun pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Alhasil, ada risiko menjadi lebih panjangnya prosedur yang harus dijalani wajib pajak.

Terlebih, pada saat yang bersamaan, Ditjen Pajak (DJP) telah mengimplementasikan coretax administration system (CTAS) mulai 2025. Coretax DJP ini disebut-sebut akan mampu merekam seluruh data transaksi dan data interaksi wajib pajak.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu untuk memahami legal framework P2DK agar tidak berujung pada pemeriksaan atau pemeriksaan bukper. Dalam konteks ini, perlu juga untuk melihat aspek-aspek krusial dalam penyusunan tanggapan atas Surat P2DK (SP2DK) dari DJP.

Jika ternyata sudah masuk ke tahap pemeriksaan dan pemeriksaan bukper (penegakan hukum), wajib pajak perlu memahami prosesnya dengan baik. Hal ini krusial sehingga wajib pajak, termasuk perusahaan, dapat menghadapi pemeriksaan dan pemeriksaan bukper dengan tepat.

Berdasarkan pada Laporan Tahunan 2023 oleh DJP, produksi SP2DK pada 2023 sebanyak 387.089 surat. Adapun jumlah wajib pajak yang menerima SP2DK pada 2023 sebanyak 279.102 wajib pajak. Sementara itu, jumlah wajib pajak dengan SP2DK selesai sebanyak 244.174 wajib pajak.

Dari 5,24 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), ada 52.296 wajib pajak yang diperiksa. Jumlah ini naik dari performa 2022, yakni 5,23 juta wajib pajak wajib SPT dan 45.835 wajib pajak diperiksa.

Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPPBP) sebanyak 707 surat. Penyelesaian berupa usul penyidikan paling banyak, yakni 308 laporan. Sisanya, ada pengungkapan ketidakbenaran perbuatan (288 laporan) dan penghentian pemeriksaan bukper (23 laporan).

Menariknya, proses bisnis pengawasan dan pemeriksaan turut berubah dengan adanya CTAS. Contoh, dimungkinkannya wajib pajak untuk menerima dan menanggapi SP2DK secara elektronik. Contoh lain, adanya notifikasi mengenai pelaksanaan pemeriksaan bukper.

Keberadaan coretax membawa perubahan besar pada mekanisme pengawasan. Proses administrasi, khususnya terkait SP2DK, menjadi lebih efisien. Hal ini memungkinkan fiskus untuk melakukan pengawasan yang lebih efektif, sedangkan wajib pajak dapat memberikan tanggapan dengan lebih cepat dan mudah.

Namun, perubahan ini juga menuntut strategi kepatuhan yang lebih matang untuk menghindari risiko penerbitan P2DK. Selain itu, strategi serupa diperlukan dalam menghadapi pemeriksaan pajak dan pemeriksaan bukper.

Lalu, apa saja langkah praktis yang dapat diambil wajib pajak? Dapatkan wawasan terkait berbagai langkah yang bisa dipertimbangkan dalam Seminar Eksklusif DDTC Academy "Strategi Menghadapi P2DK dan Pemeriksaan termasuk Bukti Permulaan di Era Coretax Administration System".

Seminar ini akan digelar pada Kamis, 23 Januari 2025 di Menara DDTC, Jakarta pukul 09.30 WIB hingga 15.30 WIB.

Dalam seminar eksklusif ini, Anda akan mempelajari berbagai topik, seperti:

  • P2DK: Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan
  • Pemeriksaan Pajak
  • Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper)
  • Update Regulasi dan Administrasi di Era Coretax

Gratis buku Susunan Dalam Satu Naskah UU KUP, PPh, dan PPN berdasarkan UU 6/2023 versi bahasa Indonesia senilai Rp250.000.

Segera daftarkan diri Anda sekarang melalui tautan berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Sebagai informasi, DDTC Academy telah menerbitkan jadwal pelatihan pajak 2025. Terdapat promo menarik di dalamnya, segera cek dan unduh di link berikut ini, https://bagi.to/jadwalddtcacademy2025.

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Minda), email [email protected] (Minda). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:55 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Eksklusif! Siap Hadapi P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP ENREKANG

Puluhan Wajib Pajak Datangi KP2KP, Tanya Mekanisme Faktur di Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Senin, 20 Januari 2025 | 17:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Senin, 20 Januari 2025 | 16:00 WIB LOGISTIK NASIONAL

53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

Senin, 20 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 136/2024

Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai