CORETAX SYSTEM

Banyak Perbaikan, DJP Klaim Coretax Kini Sudah Berjalan Lebih Mulus

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Januari 2025 | 15:39 WIB
Banyak Perbaikan, DJP Klaim Coretax Kini Sudah Berjalan Lebih Mulus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim sudah menindaklanjuti beberapa isu dan kendala yang dialami oleh wajib pajak ketika menggunakan coretax administration system.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan coretax saat ini sudah mampu berfungsi secara lebih lancar ketimbang pekan-pekan sebelumnya.

"Sampai pekan lalu masih up and down, masih sulit upload faktur pajak dan lain sebagainya. Namun, Alhamdulillah, tadi pagi sudah mulai lancar, faktur mulai banyak yang bisa di-upload," katanya dalam sosialisasi coretax kepada anggota Kadin, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga:
Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

Hingga 21 Januari 2025 pukul 9.25 WIB, sudah ada 5,63 juta faktur pajak yang berhasil diunggah dan disetujui oleh DJP. Sebanyak 4 juta faktur pajak diunggah melalui portal wajib pajak, sedangkan 1,6 juta faktur pajak diunggah melalui e-faktur desktop.

Dwi menuturkan coretax saat ini sudah bisa memfasilitasi upload faktur pajak sebanyak 1.000 per sekali upload. Namun, waktu yang diperlukan untuk meng-upload faktur pajak tersebut masih bervariasi.

"Sudah mulai lancar, banyak faktur yang bisa di-upload, sudah bisa 1.000 sekali upload. Ada yang beberapa detik, ada yang 1 menit, ada yang 7 menit, masih bervariasi. Namun, saya tanya ke teman-teman di seluruh Indonesia, alhamdulillah sudah lancar. Ada beberapa yang masih error, tetapi setelah diulangi prosesnya langsung bisa," ujar Dwi.

Baca Juga:
Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Terlepas dari beragam kendala yang ada, lanjut Dwi, coretax tetaplah diperlukan untuk terus menekan biaya kepatuhan atau cost of compliance wajib pajak. Dari sisi DJP, coretax juga untuk merespons perkembangan bisnis dan usaha yang kian kompleks.

Kendala penggunaan coretax sempat terjadi pada awal penerapan. Kendala dimaksud contohnya gagal login, tidak bisa membuat kode otorisasi DJP, tidak bisa membuat faktur pajak, tidak menerima one time password (OTP), dan lain sebagainya.

"DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah untuk memiliki sistem informasi yang maju," jelas DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 118/2024

Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:00 WIB PENG-9/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman soal Pelaporan SPT Tahunan, Ada 4 Poin Penting

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 118/2024

Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:39 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Perbaikan, DJP Klaim Coretax Kini Sudah Berjalan Lebih Mulus

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:00 WIB PENG-9/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman soal Pelaporan SPT Tahunan, Ada 4 Poin Penting

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:30 WIB PMK 118/2024

Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang