PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Laporan posisi keuangan (statement of financial position) merupakan laporan keuangan yang melaporkan aset, liabilitas, dan ekuitas perusahaan pada saat tertentu untuk memudahkan analisis dalam memprediksi arus kas di masa mendatang.

Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) Indonesia 201 paragraf 54, terdapat 18 pos yang menjadi cakupan penyajian dalam laporan posisi keuangan.

“Laporan posisi keuangan mencakup penyajian jumlah pos-pos berikut: (a) aset tetap,” bunyi penggalan PSAK 201 paragraf 54.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Kemudian, properti investasi, aset tak berwujud, aset keuangan, investasi dengan menggunakan metode ekuitas, aset biologis sesuai dengan PSAK 241; persediaan, piutang dagang dan piutang lain, kas dan setara kas, serta total aset yang diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 108.

Selanjutnya, utang usaha dan utang lain, provisi, liabilitas keuangan, liabilitas dan aset untuk pajak kini sesuai dengan PSAK 212; liabilitas dan aset untuk pajak tangguhan sesuai PSAK 212; total aset yang diklasifikasikan sebagai aset yang dimiliki untuk dijual sesuai PSAK 108; kepentingan non-pengendali, disajikan sebagai bagian dari ekuitas; serta modal saham dan cadangan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk.

Pada aset keuangan, item tersebut merupakan jumlah yang tidak termasuk dalam investasi yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas, piutang dagang dan piutang lain, serta kas dan setara kas.

Baca Juga:
Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen

Sedangkan pada item liabilitas keuangan menyajikan jumlah yang tidak termasuk dalam utang usaha dan utang lain serta provisi.

Sesuai PSAK 201 paragraf 57, pos-pos dalam paragraf 54 tersebut bukanlah suatu format penyajian dalam laporan posisi keuangan. Paragraf 54 hanya menjelaskan daftar pos-pos yang berbeda berdasarkan sifat atau fungsinya untuk mengizinkan penyajian tersendiri di dalam laporan posisi keuangan.

Pos dapat disajikan tersendiri jika ukuran, sifat, atau fungsi dari pos tersebut (atau penggabungan pos-pos yang sama) menyebabkan penyajian tersendiri menjadi relevan untuk memahami posisi laporan keuangan entitas.

Baca Juga:
Temukan Kasus Pemalsuan Identitas, Otoritas Pajak Ini Lakukan Audit

Selain itu, sesuai dengan PSAK 201 paragraf 55, entitas diperbolehkan menyajikan pos-pos tambahan (termasuk memisahkan pos-pos dalam paragraf 54), judul, ataupun subtotal dalam laporan posisi keuangan, apabila penyajian tambahan tersebut akan menambah pemahaman posisi keuangan entitas.

Dalam hal entitas menyajikan subtotal maka dalam penyajian subtotal tersebut harus, pertama, berisi pos-pos yang berasal dari jumlah yang diakui dan diukur dengan PSAK.

Kedua, disajikan dan diberi judul sehingga pos-pos yang merupakan subtotal menjadi jelas dan dapat dipahami. Ketiga, konsisten dari suatu periode ke periode yang lain (sesuai dengan paragraf 45).

Keempat, tidak lebih diutamakan daripada subtotal dan total yang disyaratkan PSAK untuk laporan posisi keuangan. Kemudian, sesuai PSAK 201 paragraf 58, entitas dapat mempertimbangkan pos-pos tambahan disajikan secara tersendiri berdasarkan pada penilaian sifat dan likuiditas aset; fungsi aset tersebut dalam entitas; serta jumlah, sifat, dan jangka waktu liabilitas. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Jumat, 13 Desember 2024 | 18:15 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen

Senin, 25 November 2024 | 15:30 WIB LAPORAN KEUANGAN

Cara Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi Berdasarkan PSAK 201

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra