LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB
Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Selama bertahun-tahun, Swiss dikenal sebagai safe haven keuangan global. Reputasi ini sebagian besar ditopang oleh sistem kerahasiaan bank yang ketat, menjadikannya tujuan populer untuk menyimpan aset finansial para pengusaha dari berbagai negara.

Namun, kerahasiaan tersebut menuai kritik karena dianggap memfasilitasi praktik tax evasion oleh wajib pajak yang ingin menyembunyikan aset mereka dari otoritas pajak negara asal.

Tren global dalam kerja sama lintas negara pada gilirannya mendorong Swiss untuk menyesuaikan kebijakan. Swiss pun mulai mengadopsi standar OECD mengenai pertukaran informasi perpajakan dengan menghapus reservasi terhadap Pasal 26 OECD Model pada 13 Maret 2009.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan, SKB PPhTB Bisa Diajukan di Kantor Pajak Manapun

Langkah yang diambil oleh Swiss tersebut menunjukkan komitmennya yang kuat untuk turut serta meningkatkan transparansi dan mendukung upaya internasional memerangi kerahasiaan perbankan untuk tujuan pajak.

Sebagai respons terhadap tuntutan internasional yang semakin kuat, Swiss menginisiasi Rubik Agreement--suatu kesepakatan bilateral yang berusaha menyeimbangkan kerahasiaan bank dengan transparansi pajak.

Nama Rubik ini mencerminkan tantangan dalam memecahkan teka-teki kompleks antara menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaannya untuk tax evasion.

Baca Juga:
Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak

Perjanjian tersebut memiliki 2 tujuan utama. Pertama, menyelesaikan kewajiban masa lalu melalui pengaturan aset yang belum dideklarasikan. Kedua, mengatur pemotongan pajak (withholding tax) untuk kewajiban masa depan.

Subjek pajak diberikan pilihan untuk mengungkapkan informasi secara sukarela atau membayar pajak one-off atas aset masa lalu.

Saat ini, negara-negara seperti Jerman, Inggris, dan Austria telah menandatangani Rubik Agreement dengan Swiss, sementara diskusi dengan negara lain, termasuk Prancis, Yunani, Italia, dan negara-negara emerging market, masih berlangsung.

Baca Juga:
Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Namun demikian, Rubik Agreements dalam perjalanannya menjadi kurang relevan seiring dengan adanya perkembangan terkini dari pertukaran informasi secara otomatis dan EU Mutual Assistance Directives.

Selain langkah yang diambil Swiss melalui Rubik Agreements, berbagai negara di dunia juga terus memperkuat komitmen mereka terhadap pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dan bantuan penagihan pajak.

Untuk memahami lebih dalam mengenai perjanjian perpajakan internasional, kebijakan pertukaran informasi, dan bantuan penagihan pajak yang dilakukan oleh negara-negara di dunia, baca buku P3B Edisi Kedua yang diterbitkan oleh DDTC.

Buku tersebut menjadi referensi utama bagi praktisi, akademisi, dan siapa saja yang ingin memahami perkembangan perpajakan internasional secara komprehensif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 14:30 WIB KP2KP ACEH SINGKIL

Coretax Diterapkan, SKB PPhTB Bisa Diajukan di Kantor Pajak Manapun

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:30 WIB PMK 118/2024

Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:00 WIB THAILAND

Dorong Masyarakat Berbelanja, Negara Ini Beri Keringanan Pajak

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Nyatakan Solusi 2 Pilar dari OECD Tak Berlaku Bagi AS

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:05 WIB KONSULTASI CORETAX

Muncul Error NITKU Pembeli Tidak Valid, Apa yang Harus Dilakukan?

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Panduan Fitur Impersonate di Aplikasi Coretax DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

Cuma Bulan Ini, Pemda Adakan Pemutihan untuk Semua Jenis Pajak Daerah