KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 21 Januari 2025 | 17:00 WIB
Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Warga mengisi token listrik di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

JAKARTA, DDTCNews – Konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya tidak dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.

Sebab, tempat-tempat tersebut dikecualikan dari objek PBJT listrik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Yang dikecualikan dari konsumsi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis,” bunyi Pasal 52 ayat (2) huruf c UU HKPD, dikutip pada Selasa (21/1/2025).

Baca Juga:
Cuma Bulan Ini, Pemda Adakan Pemutihan untuk Semua Jenis Pajak Daerah

Sejumah pemerintah daerah pun telah mengatur pengecualian tersebut dalam peraturan daerahnya. Misal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengaturnya melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasal 46 ayat (2) huruf c perda tersebut menegaskan kembali bahwa konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis, dikecualikan dari objek PBJT listrik.

Adapun PBJT tenaga listrik adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan atau konsumsi tenaga listrik oleh pengguna akhir. PBJT tenaga Listrik menyasar penggunaan atau konsumsi tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Simak Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Baca Juga:
Tarif atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Buleleng

Tenaga listrik yang dihasilkan sendiri biasanya merujuk pada perusahaan di luar PLN yang memiliki dan mengoperasionalkan secara mandiri tenaga listriknya. Misalnya, pusat perbelanjaan, hotel, atau industri yang menghasilkan listriknya sendiri melalui generator atau pembangkit mandiri dengan kapasitas tertentu yang membutuhkan izin.

Sementara itu, penggunaan tenaga listrik dari sumber lain berarti tenaga listrik yang disediakan badan usaha ketenagalistrikan. Secara umum, tenaga listrik di Indonesia disediakan oleh PLN. Untuk itu, biasanya masyarakat akan sekaligus membayar PBJT listrik saat membayar tagihan listrik pascabayar atau membeli token listrik prabayar dari PLN.

Adapun hasil penerimaan PBJT atas tenaga listrik harus dialokasikan minimal 10% untuk penyediaan penerangan jalan umum. Sebelumnya, PBJT atas tenaga listrik dikenal dengan istilah pajak penerangan jalan (PPJ).

Namun, frasa ‘penerangan jalan’ pada PPJ dinilai ambigu apakah itu merujuk pada objek pajak atau alokasi pembelanjaan dana dari pengenaan pajak. Untuk itu, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan MK 80/PUU-XV/2017 di antaranya mengharuskan adanya perubahan berkenaan dengan ketentuan PPJ. Simak Apa Itu Pajak Penerangan Jalan? (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

Cuma Bulan Ini, Pemda Adakan Pemutihan untuk Semua Jenis Pajak Daerah

Senin, 20 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Buleleng

Senin, 20 Januari 2025 | 08:49 WIB KOTA SEMARANG

Tahun Ini, Pemkot Masih Lanjutkan Program Diskon BPHTB PTSL 30 Persen

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI BARAT

Ada Opsen, Tagihan Pajak Kendaraan di Provinsi Didiskon 13,94 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 118/2024

Aturan Pembetulan Hingga Pembatalan Bidang Pajak, Download di Sini!

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:39 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Perbaikan, DJP Klaim Coretax Kini Sudah Berjalan Lebih Mulus

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:00 WIB PENG-9/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman soal Pelaporan SPT Tahunan, Ada 4 Poin Penting

Selasa, 21 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak