CORETAX SYSTEM

Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Januari 2025 | 19:00 WIB
Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Tampilan coretax. (Foto: Kring Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan administrasi pajak, termasuk pembuatan faktur pajak, kini menggunakan coretax system. Pada awal periode implementasi, masih banyak kendala teknis yang dialami oleh wajib pajak.

Salah satu kendala yang banyak dialami wajib pajak adalah pengunggahan faktur pajak yang tidak langsung 'Approved', melainkan bertahan di status 'Signing In Progress'.

Setelah ditunggu lama pun, status faktur pajak tidak kunjung berubah ke 'Approved'. Bahkan pada beberapa kasus, status malah berubah menjadi 'Saved Invalid'. Lantas apa yang harus dilakukan wajib pajak?

Baca Juga:
Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

"Mohon maaf atas kendala yang dialami. Notifikasi tersebut [Signing In Progress] muncul karena saat ini faktur pajak tersebut hanya tinggal menunggu perubahan status menjadi Approved saja. Silakan diperiksa kembali statusnya secara berkala," tulis Kring Pajak saat menjawab pertanyaan wajib pajak, Selasa (14/1/2025).

DJP menjelaskan status Signing In Progress adalah proses tunggu dalam penandatanganan passphrase. Status akan berubah menjadi Approved setelah faktur pajak selesai divalidasi.

Karenanya, wajib pajak diminta menunggu dan me-refresh halaman coretax secara berkala untuk mengecek faktur sudah Approved.

Baca Juga:
Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

"Untuk status Signing In Progress tidak terdapat cara untuk mempercepat proses pengubahan status. Silakan memeriksa kembali status tersebut secara berkala," kata DJP.

Sementara itu, apabila status unggah faktur pajak berubah menjadi Saved Invalid, wajib pajak bisa menambahkan user lain yang sudah memiliki kode otoraisasi atau sertifikat digital di menu 'Pihak Terkait' untuk diberikan role sebagai penandatangan faktur.

Caranya, login menggunakan role user yang sudah diberikan role penandatangan faktur pajak dan melakukan impersonate akun badan. Lalu, lakukan upload faktur ulang atas dokumen yang berstatus Saved Invalid. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 17:45 WIB CORETAX SYSTEM

Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

Selasa, 14 Januari 2025 | 14:15 WIB LITERATUR PAJAK

Percepat Adaptasi Sistem Coretax di Kantor Anda dengan Panduan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:45 WIB CORETAX SYSTEM

Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:30 WIB KABUPATEN JOMBANG

Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemda Bidik Setoran PBB Tembus Rp60 Miliar

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:00 WIB PMK 103/2024

BMAD atas Produk Canai Lantaian dari 7 Negara Ini Diperpanjang

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan