JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan meningkatkan penerimaan pajak daerah, beberapa program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) digalakkan oleh sejumlah daerah di Indonesia.
Tidak hanya itu, untuk merangsang masyarakat agar mau membayar pajaknya, beberapa daerah juga menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) baik berupa pokoknya maupun sanksi administrasinya.
Saat ini, sebagian besar pemerintah daerah masih sangat bergantung terhadap penerimaan pajak dari sektor kendaraan, di mana di sisi lain, pemerintah daerah juga masih dihadapkan sulitnya menggali potensi yang jumlahnya masih relatif sedikit.
Dalam hal ini, pemerintah daerah mulai gencar melakukan berbagai inovasi agar dapat mengoptimalkan potensi pajak yang belum tergali, salah satunya dengan menerapkan program pemutihan/pembebasan sanksi atau denda dari keterlambatan melunasi kewajiban pajak kendaraan. PKB dan BBNKB ini merupakan jenis pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah provinsi diseluruh Indonesia.
Karena itu, DDTCNews merangkum informasi tentang sejumlah daerah di Indonesia yang memberikan program pembebasan PKB dan BBNKB. Berikut daftarnya: No Provinsi/Kabupaten/Kota Program 1 Penghapusan denda keterlambatan PKB dan pembebasan BBNKB Periode I : 2 Juli – 2 Agustus 2016 Periode II : 1 November – 31 Desember 2016 2 Pembebasan denda pajak progresif PKB Periode I : 1 Juli – 30 September 2016 Periode II : 19 Oktober – 31 Desember 2016 3 Pembebasan denda PKB Periode 1 April – 31 Juli 2016 4 Penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB dan pembebasan BBNKB Periode 1 Oktober – 30 November 2016 5 Pembebasan BBNKB (pokok BBNKB dan sanksi administrasi denda BBNKB) Periode 13 Juni – 31 Desember 2016 6 Penghapusan denda keterlambatan PKB dan pembebasan BBNKB dari luar daerah Periode 22 September – 22 Desember 2016 7 Penghapusan denda keterlambatan PKB dan pembebasan BBNKB Periode 18 Juli hingga 31 Desember 2016 8 Pembebasan PKB Periode 1 September – 31 Desember 2016 9 Penghapusan sanksi bunga PKB dan pembebasan BBNKB Periode 5 September – 3 Desember 2016
Periode Berlaku
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.