INSENTIF PAJAK DAERAH

Ini Daftar Daerah yang Bebaskan PKB & BBNKB

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2016 | 14:53 WIB
Ini Daftar Daerah yang Bebaskan PKB & BBNKB

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan meningkatkan penerimaan pajak daerah, beberapa program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) digalakkan oleh sejumlah daerah di Indonesia.

Tidak hanya itu, untuk merangsang masyarakat agar mau membayar pajaknya, beberapa daerah juga menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) baik berupa pokoknya maupun sanksi administrasinya.

Saat ini, sebagian besar pemerintah daerah masih sangat bergantung terhadap penerimaan pajak dari sektor kendaraan, di mana di sisi lain, pemerintah daerah juga masih dihadapkan sulitnya menggali potensi yang jumlahnya masih relatif sedikit.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dalam hal ini, pemerintah daerah mulai gencar melakukan berbagai inovasi agar dapat mengoptimalkan potensi pajak yang belum tergali, salah satunya dengan menerapkan program pemutihan/pembebasan sanksi atau denda dari keterlambatan melunasi kewajiban pajak kendaraan. PKB dan BBNKB ini merupakan jenis pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah provinsi diseluruh Indonesia.

Karena itu, DDTCNews merangkum informasi tentang sejumlah daerah di Indonesia yang memberikan program pembebasan PKB dan BBNKB. Berikut daftarnya:

No

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Provinsi/Kabupaten/Kota

Program

Periode Berlaku

1

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2


Provinsi DKI Jakarta


Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Penghapusan denda keterlambatan PKB dan pembebasan BBNKB

Periode I : 2 Juli – 2 Agustus 2016

Periode II : 1 November – 31 Desember 2016

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

2


Provinsi Sulawesi Selatan


Pembebasan denda pajak progresif PKB

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Periode I : 1 Juli – 30 September 2016

Periode II : 19 Oktober – 31 Desember 2016

3


Baca Juga:
Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon

Provinsi Kalimantan Selatan

Pembebasan denda PKB


Baca Juga:
Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

Periode 1 April – 31 Juli 2016


4

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemkot Bidik PBJT Olahraga Permainan



Provinsi Sumatera Barat



Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB dan pembebasan BBNKB

Periode 1 Oktober – 30 November 2016


Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

5


Provinsi Jawa Barat

Baca Juga:
Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak


Pembebasan BBNKB (pokok BBNKB dan sanksi administrasi denda BBNKB)

Periode 13 Juni – 31 Desember 2016

Baca Juga:
Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pajak yang Dikenakan Atas Air



6



Baca Juga:
Pemprov Sulawesi Utara Atur Kembali Ketentuan Tarif Pajak Daerahnya

Provinsi Banten



Penghapusan denda keterlambatan PKB dan pembebasan BBNKB dari luar daerah

Baca Juga:
Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Periode 22 September – 22 Desember 2016



7


Provinsi Kalimantan Barat


Penghapusan denda keterlambatan PKB dan pembebasan BBNKB

Periode 18 Juli hingga 31 Desember 2016


8


Provinsi Sumatera Selatan

Pembebasan PKB


Periode 1 September – 31 Desember 2016


9


Provinsi Jawa Timur


Penghapusan sanksi bunga PKB dan pembebasan BBNKB

Periode 5 September – 3 Desember 2016




Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN