Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat 2,31 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 hingga 6 Februari 2025 pukul 12.00 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan kebanyakan SPT Tahunan tersebut disampaikan secara online. Namun, DJP juga masih menerima SPT Tahunan yang disampaikan secara manual.
"SPT Tahunan yang dilaporkan secara manual sebanyak 57.540," katanya, dikutip pada Jumat (7/2/2025).
Dwi mengatakan wajib pajak kebanyakan memilih saluran e-filing untuk menyampaikan SPT Tahunan secara online. Dalam catatannya, SPT Tahunan yang sejauh ini disampaikan melalui e-filing sebanyak 2,1 juta SPT Tahunan.
Dia kemudian menyebut SPT Tahunan SPT Tahunan 2024 yang telah diterima DJP terdiri atas 2,23 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi dan 77.490 SPT Tahunan PPh badan.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Walaupun coretax administration system telah diluncurkan, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.