LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam praktik perpajakan internasional, pertukaran informasi untuk tujuan pajak menjadi elemen penting dalam mencegah praktik penghindaran pajak dan meningkatkan transparansi fiskal antarnegara.

Secara umum, terdapat 3 metode tradisional yang digunakan untuk pertukaran informasi tersebut, yaitu berdasarkan permintaan, secara spontan, dan secara otomatis.

Pertama, pertukaran informasi berdasarkan permintaan. Metode ini memungkinkan otoritas pajak dari suatu negara mitra perjanjian untuk meminta informasi kepada otoritas pajak negara lain secara spesifik.

Baca Juga:
Keterangan Lengkap Terkini DJP Soal Penerbitan Faktur Pajak di Coretax

Mekanisme ini diterapkan case-by-case basis sehingga membutuhkan prosedur administratif yang sering kali memakan waktu lama. Meskipun berguna untuk kasus tertentu, metode ini dinilai kurang efektif dalam menghadapi praktik penghindaran pajak yang makin kompleks.

Kedua, pertukaran informasi secara spontan. Berbeda dengan metode berdasarkan permintaan, pertukaran informasi secara spontan didasarkan pada hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh negara pengirim informasi.

Informasi ini dikirimkan tanpa diminta dan sering kali memberikan data tak terduga yang bermanfaat bagi negara penerima. Keunggulan metode ini terletak pada kemampuannya memberikan wawasan tambahan dalam pengumpulan data pajak.

Baca Juga:
Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

Ketiga, pertukaran informasi secara otomatis. Metode ini menjadi rekomendasi dari OECD sebagai solusi global untuk meningkatkan efektivitas pertukaran informasi. Pertukaran otomatis melibatkan pengiriman informasi secara berkala dan sistematis dari negara sumber kepada negara domisili wajib pajak.

Informasi ini mencakup berbagai kategori penghasilan yang dikumpulkan melalui pelaporan lembaga keuangan. Dengan mekanisme ini, otoritas pajak dapat dengan mudah memverifikasi kepatuhan wajib pajak serta mengevaluasi keakuratan nilai kekayaan yang dilaporkan.

Selain 3 metode tradisional tersebut, terdapat juga metode lainnya berupa pertukaran informasi berdasarkan kelompok, pertukaran informasi sehubungan dengan kegiatan pemeriksaan pajak (simultaneous tax examination, tax examination abroad, dan joint audits), dan pertukaran informasi industry-wide (industry-wide exchange of information).

Untuk informasi lebih lanjut mengenai berbagai jenis metode pertukaran informasi ini, pembaca dapat merujuk pada buku P3B edisi kedua yang diterbitkan oleh DDTC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan