KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB
Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Made Astrin Dwi Kartini,
DDTC Internal Tax Solution Lead

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Utomo salah satu staf keuangan di perusahaan farmasi. Saat diberlakukannya Coretax DJP, perusahaan tempat saya bekerja sudah perlahan-lahan menggunakan sistem baru tersebut, terutama untuk pembuatan bukti pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21).

Akan tetapi, ada kendala yang saya temui. Saat saya akan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 non-pegawai, ternyata tidak bisa. Pesan error yang tercantum adalah “NIK tidak valid”. Kira-kira kami harus melakukan upaya apa untuk mengatasi hal ini? Terima kasih, Bapak/Ibu.

Utomo, Jakarta.

Baca Juga:
DJP Rilis Modul TAM, Ada Penjelasan terkait Fitur Buku Besar Coretax

Jawaban:

TERIMA kasih Pak Utomo atas pertanyaannya. Salah satu kewajiban perpajakan yang mulai dilakukan di sistem coretax berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) adalah kewajiban pemotongan PPh Pasal 21.

Selanjutnya, ketentuan soal pemotongan PPh Pasal 21 ini lebih dulu diatur dalam PMK 168/2023. Beleid tersebut mengatur bahwa:

(1) Penerima penghasilan yang dipotong pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau pajak penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan merupakan wajib pajak orang pribadi, meliputi:

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax
  1. pegawai tetap;
  2. pensiunan;
  3. anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur;
  4. pegawai tidak tetap;
  5. bukan pegawai;
  6. peserta kegiatan;
  7. peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai; dan
  8. mantai pegawai.”

Dalam konteks ini, perusahaan tempat Pak Utomo bekerja mengategorikan non-pegawai sebagai penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Bila ditelusuri, pihak yang disebut sebagai 'non-pegawai' dapat dikategorikan sebagai pegawai tidak tetap tergantung dengan skema kepegawaian yang berlaku di perusahaan. Dengan demikian, sudah tepat apabila perusahaan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh non-pegawai tersebut.

Sementara itu, proses pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 saat ini berbentuk dokumen elektronik sesuai dengan amanat Pasal 163 ayat (1) PMK 81/2024 yang berbunyi:

“(1) Surat Pemberitahuan Masa pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 wajib disampaikan oleh pemotong pajak dalam bentuk dokumen elektronik.”

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Adapun dokumen elektronik yang dimaksud di atas merujuk pada pelaporan melalui sistem Coretax DJP sebagaimana diatur dalam Pasal 477 PMK 81/2024.

Beralih pada pertanyaan Pak Utomo, mengenai kendala adanya pesan error 'NIK tidak valid'. Pesan error ini rupanya banyak ditemukan oleh wajib pajak saat melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21.

Pesan error ini menunjukkan adanya NIK yang sudah valid secara data kependudukan dan pencatatan sipil namun belum melakukan pemadanan NPWP atau registrasi coretax. Untuk memitigasi kendala tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan NPWP sementara dengan format 16 digit, yaitu 9990000000999000.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Untuk sementara Pak Utomo dapat mengganti NIK pihak yang dipotong dengan NPWP sementara yang disediakan oleh DJP agar proses pemotongan PPh Pasal 21 tetap dapat dilakukan. Adapun ketentuan dalam pemotongan menggunakan NPWP sementara adalah sebagai berikut:

NPWP : 9990000000999000
Nama : PENERIMA PENGHASILAN#NIK16digit yang tidak valid
NITKU : 9990000000999000 000000

Pencatuman nama dengan format tersebut dapat digunakan sementara hingga pihak yang dipotong melakukan registrasi Coretax DJP atau aktivasi NIK. Dengan format tersebut, pihak yang dipotong dapat menggunakan PPh yang telah dipotong sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan PPh.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Jika ingin memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif, Bapak juga dapat menghubungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan layanan konsultasi pada helpdesk. Alamat dan nomor telepon kantor pajak dapat dilihat pada tautan berikut https://pajak.go.id/id/daftar-unit-kerja. Demikian jawaban yang dapat saya berikan, semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen