KOTA BATAM

Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Januari 2025 | 16:00 WIB
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemkot Batam memberikan fasilitas pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) khusus atas rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) maksimal Rp120 juta.

Dalam rangka melaksanakan kebijakan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam akan melakukan pendataan. Diperkirakan terdapat sekitar 118.000 rumah yang NJOP-nya tidak melebihi Rp120 juta.

"Hal ini sesuai dengan peraturan wali kota tahun 2025 bahwa NJOP yang tidak kena PBB adalah NJOP sampai dengan Rp120 juta. Jadi bebas atau free PBB," kata Sekretaris Bapenda Kota Batam Muhammad Aidil Sahalo, dikutip pada Rabu (29/1/2025).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Berdasarkan catatan Bapenda, rumah dengan NJOP maksimal Rp120 juta mayoritas berlokasi di kavling siap bangun (KSB) yang tersebar di beberapa kecamatan.

"Data di kami, sebanyak 118.000 nomor objek pajak (NOP). Mayoritas ada di Sei Beduk, Sagulung, Bengkong Kolam, Belian," tutur Aidil seperti dilansir alurnews.com.

Aidil menuturkan fasilitas pembebasan PBB-P2 tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang tidak mampu atau miskin tanpa memberikan dampak yang signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Menurutnya, potensi PBB yang hilang akibat pembebasan PBB atas rumah dengan NJOP maksimal Rp120 juta hanyalah Rp8 miliar hingga Rp9 miliar, jauh di bawah target PBB pada APBD 2025 yang senilai Rp270 miliar.

"Jadi, setiap kebijakan itu pasti ada dampaknya. Namun begitu, tujuan pemerintah ialah meringankan beban masyarakat yang memang membutuhkan," ujar Aidil.

Agar keringanan PBB tidak memberikan dampak yang besar terhadap PAD, Aidil berharap wajib pajak terus meningkatkan kepatuhan pajak dengan senantiasa membayar PBB terutang secara tepat waktu.

"Setiap tahun kami sangat berharap tingkat kepatuhan terhadap PBB-P2 in terus meningkat. Kami bahkan jemput bola untuk memaksimalkan pencapaian pajak daerah," katanya. (rig)|

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi