KELAS PPh PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Ilustrasi.

TERBITNYA Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengubah beragam ketentuan pajak penghasilan (PPh). Perubahan ketentuan tersebut, salah satunya, berkaitan dengan layer tarif PPh bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Selain itu, pemerintah berupaya menyederhanakan mekanisme penghitungan PPh Pasal 21. Penyederhanaan dilakukan karena dalam skema perhitungan sebelumnya terdapat begitu banyak skenario pemotongan PPh Pasal 21.

Oleh karenanya, pemerintah meringkas tahapan penghitungan PPh Pasal 21 yang diformulasikan dalam bentuk tarif efektif. Ketentuan mengenai tarif efektif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Secara garis besar, berlakunya TER membuat ada 2 jenis tarif yang berlaku dalam pemotongan PPh Pasal 21, yaitu: (i) tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 atau biasa disebut tarif efektif rata-rata (TER); dan (ii) tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atau biasa disebut tarif umum. Mari kita bahas satu per satu.

1. Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

TER merupakan formulasi baru yang dirancang pemerintah untuk menyederhanakan mekanisme penghitungan PPh Pasal 21. TER terbagi menjadi 2 jenis, yaitu TER bulanan dan TER harian. Adapun penggunaan kedua jenis tarif tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan bersifat wajib (bukan opsional).

a. Tarif Efektif Bulanan (TER Bulanan)

TER bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. Secara lebih terperinci, TER bulanan terbagi menjadi 3 kategori, yaitu Kategori A, Kategori B, dan Kategori C.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot
  • TER Bulanan Kategori A

TER Bulanan Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Tarif yang berlaku untuk TER Bulanan kategori A bervariasi tergantung pada jumlah penghasilan bruto bulanan dalam satu masa pajak. Secara total, terdapat 44 jenjang tarif mulai dari 0% untuk penghasilan bulanan hingga Rp5,4 juta, sampai dengan 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,4 miliar. Simak Perincian Tarif Efektif Bulanan Kategori A.

  • TER Bulanan Kategori B

TER Bulanan Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Terdapat 40 jenjang tarif yang berlaku untuk tarif efektif bulanan kategori B. Tarif efektif kategori B tersebut dimulai dari sebesar 0% untuk penghasilan bulanan hingga Rp6,2 juta, sampai dengan 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,405 miliar. Simak Perincian Tarif Efektif Bulanan Kategori B.

  • TER Bulanan Kategori C

TER Bulanan Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima oleh orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). Terdapat 41 jenjang tarif yang berlaku untuk tarif efektif bulanan kategori C.

Rentang tarif efektif bulanan kategori C tersebut mulai dari sebesar 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,6 juta sampai dengan 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,419 miliar. Simak Perincian Tarif Efektif Bulanan Kategori C.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Secara ringkas, berikut rangkuman kategori TER bulanan.


TER Bulanan diterapkan untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan: (i) pegawai tetap pada masa pajak selain masa pajak terakhir; (ii) pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayarkan bulanan; dan (iii) dewan pengawas dan dewan komisaris yang menerima penghasilan tidak teratur.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

b. Tarif Efektif Harian

TER harian diterapkan khusus untuk pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan tidak secara bulanan dengan jumlah penghasilan bruto sampai dengan Rp2,5 juta per hari. TER harian ditetapkan berdasarkan jumlah penghasilan bruto harian.

Apabila penghasilan tidak diterima secara harian maka dasar penerapan yang digunakan adalah jumlah rata-rata penghasilan bruto sehari, yaitu rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.

TER harian terdiri atas 2 jenjang tarif sebagai berikut.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21


2. Tarif Umum

Tarif umum mengacu pada tarif yang tercantum dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Tarif ini ditetapkan secara progresif berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak.

Tarif ini diterapkan untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan: (i) pegawai tetap pada masa pajak terakhir; pegawai tidak tetap dengan penghasilan tidak dibayar bulanan dan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp2,5 juta per hari; bukan pegawai; peserta kegiatan; pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun; dan mantan pegawai.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Masa pajak terakhir adalah masa Desember, masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun. Berikut perincian tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atau tarif umum.


(sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi