Ilustrasi.
TERBITNYA Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengubah beragam ketentuan pajak penghasilan (PPh). Perubahan ketentuan tersebut, salah satunya, berkaitan dengan layer tarif PPh bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Selain itu, pemerintah berupaya menyederhanakan mekanisme penghitungan PPh Pasal 21. Penyederhanaan dilakukan karena dalam skema perhitungan sebelumnya terdapat begitu banyak skenario pemotongan PPh Pasal 21.
Oleh karenanya, pemerintah meringkas tahapan penghitungan PPh Pasal 21 yang diformulasikan dalam bentuk tarif efektif. Ketentuan mengenai tarif efektif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.
Secara garis besar, berlakunya TER membuat ada 2 jenis tarif yang berlaku dalam pemotongan PPh Pasal 21, yaitu: (i) tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 atau biasa disebut tarif efektif rata-rata (TER); dan (ii) tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atau biasa disebut tarif umum. Mari kita bahas satu per satu.
TER merupakan formulasi baru yang dirancang pemerintah untuk menyederhanakan mekanisme penghitungan PPh Pasal 21. TER terbagi menjadi 2 jenis, yaitu TER bulanan dan TER harian. Adapun penggunaan kedua jenis tarif tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan bersifat wajib (bukan opsional).
TER bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. Secara lebih terperinci, TER bulanan terbagi menjadi 3 kategori, yaitu Kategori A, Kategori B, dan Kategori C.
TER Bulanan Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
Tarif yang berlaku untuk TER Bulanan kategori A bervariasi tergantung pada jumlah penghasilan bruto bulanan dalam satu masa pajak. Secara total, terdapat 44 jenjang tarif mulai dari 0% untuk penghasilan bulanan hingga Rp5,4 juta, sampai dengan 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,4 miliar. Simak Perincian Tarif Efektif Bulanan Kategori A.
TER Bulanan Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).
Terdapat 40 jenjang tarif yang berlaku untuk tarif efektif bulanan kategori B. Tarif efektif kategori B tersebut dimulai dari sebesar 0% untuk penghasilan bulanan hingga Rp6,2 juta, sampai dengan 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,405 miliar. Simak Perincian Tarif Efektif Bulanan Kategori B.
TER Bulanan Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima oleh orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). Terdapat 41 jenjang tarif yang berlaku untuk tarif efektif bulanan kategori C.
Rentang tarif efektif bulanan kategori C tersebut mulai dari sebesar 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,6 juta sampai dengan 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,419 miliar. Simak Perincian Tarif Efektif Bulanan Kategori C.
Secara ringkas, berikut rangkuman kategori TER bulanan.
TER Bulanan diterapkan untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan: (i) pegawai tetap pada masa pajak selain masa pajak terakhir; (ii) pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayarkan bulanan; dan (iii) dewan pengawas dan dewan komisaris yang menerima penghasilan tidak teratur.
TER harian diterapkan khusus untuk pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan tidak secara bulanan dengan jumlah penghasilan bruto sampai dengan Rp2,5 juta per hari. TER harian ditetapkan berdasarkan jumlah penghasilan bruto harian.
Apabila penghasilan tidak diterima secara harian maka dasar penerapan yang digunakan adalah jumlah rata-rata penghasilan bruto sehari, yaitu rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
TER harian terdiri atas 2 jenjang tarif sebagai berikut.
Tarif umum mengacu pada tarif yang tercantum dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Tarif ini ditetapkan secara progresif berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak.
Tarif ini diterapkan untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan: (i) pegawai tetap pada masa pajak terakhir; pegawai tidak tetap dengan penghasilan tidak dibayar bulanan dan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp2,5 juta per hari; bukan pegawai; peserta kegiatan; pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun; dan mantan pegawai.
Masa pajak terakhir adalah masa Desember, masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun. Berikut perincian tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atau tarif umum.
(sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.