PMK 11/2025

Catat! PPN Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-cuma Pakai DPP 11/12

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Februari 2025 | 13:00 WIB
Catat! PPN Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-cuma Pakai DPP 11/12

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11/2025 turut merevisi ketentuan penghitungan PPN menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma.

Merujuk pada Pasal 4 PMK 11/2025 yang merevisi Pasal 2 PMK 121/2015, ditegaskan bahwa DPP nilai lain untuk pemakaian sendiri ialah sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.

"Nilai lain…ditetapkan sebagai berikut: untuk pemakaian sendiri BKP/JKP yaitu sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor," bunyi Pasal 2 huruf a PMK 121/2015 yang direvisi melalui Pasal 4 PMK 11/2025, dikutip pada Jumat (7/2/2025).

Baca Juga:
PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

DPP nilai atas pemberian cuma-cuma BKP/JKP juga ditetapkan sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.

Berikut ilustrasinya:
Pada 5 Februari 2025 PT ABC selaku pengusaha kena pajak (PKP) memberikan BKP berupa mouse komputer secara cuma-cuma kepada PT DEF. Harga jual mouse dimaksud senilai Rp200.000, sedangkan laba kotornya senilai Rp50.000.

Dalam kasus ini, DPP nilai lain atas pemberian cuma-cuma mouse adalah 11/12 x (Rp200.000-Rp50.000) = Rp137.500. PPN yang terutang atas pemberian cuma-cuma mouse adalah 12% x Rp137.500 = Rp16.500.

Baca Juga:
Anggaran Dipangkas 54 Persen, KY Tak Bisa Seleksi Calon Hakim Agung

Dengan formula di atas, tarif efektif atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma BKP/JKP menjadi tetap sebesar 11% meski tarif PPN dalam undang-undang (statutory tax rate) sudah naik menjadi 12% mulai 2025 sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.

Perlu diketahui, PMK 11/2025 telah diundangkan pada 4 Februari 2025 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal dimaksud.

Meski berlaku mulai 4 Februari 2025, PPN atas BKP/JKP yang tercakup dalam PMK 11/2025 harus dipungut sesuai dengan PMK 11/2025 dalam hal penyerahan dilaksanakan pada 1 Januari 2025 hingga sebelum berlakunya PMK 11/2025. Artinya, PMK 11/2025 berlaku secara retroaktif.

"Kami konsisten dengan PMK 131/2024, sepanjang bukan barang mewah, beban pajaknya seperti kembali 11% dan itu berlaku mulai 1 Januari," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama pada bulan lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP